Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF

Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF

3 Oktober 2020

Terkadang, kita masih rancu dan bingung dalam membedakan antara alkohol dan khamr. Masih kita duga, alkohol adalah khamr. Dan begitu pula sebaliknya. Padahal, ada perbedaan alkohol dan khamr. Bahkan, tidak semua alkohol itu dapat dikatakan khamr. Sehingga, halal dan haramnya menjadi dipertanyakan.

Pengertian Alkohol

Menurut tinjauan ilmu kimia, alkohol adalah nama umum dari senyawa hidrokarbon yang mempunyai gugus hidroksil (OH) yang terikat pada atom karbon yang berikatan dengan atom hidrogen. Dikenal jenis-jenis senyawa yang termasuk kelompok alkohol seperti metanol (CH3OH), etanol (C2H5OH), propanol (C3H7OH), benzil alkohol (C6H5CH2OH), dan sebagainya. Namun, jika istilah alkohol itu dikaitkan dengan khamr, maka yang dimaksud adalah etanol.

Terdapat kerancuan tentang alkohol, ada yang mengidentikkan dengan khamr, sehingga sering kali muncul pertanyaan apakah alkohol suci atau najis, menggunakan alkohol halal atau haram. Pertanyaannya pun berlanjut apakah parfum yang diencerkan dengan alkohol suci atau najis. Untuk menguraikannya perlu difahami terlebih dahulu pengertian khamr.

Istilah khamr terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadits. Yang dimaksud dengan khamr adalah segala yang memabukkan apabila dikonsumsi secara normal. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw.:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Muslim)

Dalam hadits Nabi saw. juga dijelaskan, mengkonsumsi khamr, banyak atau sedikit, setetes sekalipun, walaupun tidak sampai mabuk hukumnya haram.

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apapun kalau banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR al-Tirmidzi)

Fakta yang perlu diketahui, senyawa yang terdapat dalam khamr yang bisa menimbulkan sifat memabukkan adalah alkohol atau etanol. Namun tidak semua yang mengandung etanol mempunyai sifat memabukkan. Ada banyak buah-buahan masak yang di dalamya mengandung senyawa etanol atau alkohol ini. Keberadaan alkohol muncul dari proses fermentasi alami.

Yang menarik, ada makanan yang dibuat melalui proses fermentasi yang disengaja yang juga menghasilkan alkohol, tetapi tidak sampai memabukkan. Contohnya adalah tape, baik tape singkong maupun tape ketan.

Tape adalah produk makanan tradisional Indonesia yang merupakan hasil fermentasi alkoholik dari bahan baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong) atau beras ketan (dikenal dengan tape ketan). Kandungan alkohol dari tape berasal dari proses fermentasi alkoholik  ini, yaitu proses perubahan dari gula sederhana (monosakarida) menjadi alkohol (etanol) dengan bantuan jamur Saccharomyces cereviceae (ragi). Gula sederhana (monosakarida) sendiri diperoleh dari penguraian pati (polisakarida) yang terdapat dalam singkong atau beras ketan.

Baca juga: TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF 

Sekalipun tape mengandung alkohol, secara empirik tidak ada orang yang mabuk setelah mengkonsumsi tape. Kebanyakan ulama tidak mengharamkan tape. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal juga telah menetapkan bahwa tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali apabila terbukti memabukkan.

Kategori Alkohol Bukan Khamr

Di sinilah sebenarnya letak perbedaan, bahan-bahan yang mengandung alkohol bukan karena ditambahkan dan tidak mempunyai sifat memabukkan, tidak dihukumi sebagai khamr. Contohnya seperti tape itu. Analog dengan tape, minuman legen yang masih segar dan belum menjadi tuak secara alami juga mengandung alkohol, tetapi tidak memabukkan sehingga tidak diharamkan. Ada banyak jenis buah seperti mangga, buah anggur, buah pir dan durian juga mempunyai kandungan alkohol, namun tidak memabukkan dan halal dikonsumsi.

Secara kimiawi, alkohol atau etanol akan mempunyai sifat memabukkan jika bercampur dengan air dalam kadar tertentu, sebagaimana yang terdapat pada berbagai jenis minuman beralkohol seperti bir, vodka, wiski, wine, rum, sampanye, arak, sake, mirin, tuak, dan sejenisnya. Bahan campuran seperti itu hukumnya haram karena sifatnya yang memabukkan. Ketika sudah dihukumi sebagai khamr, maka berlaku hukum najis, sehingga sekalipun diambil sedikit maka tidak diperbolehkan.

Dalam hal ini MUI telah menetapkan fatwa Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal dengan memberikan ketentuan:

1. Etanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci.

2. Penggunaan etanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan hukumnya mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi. Hukumnya haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi. (Keharaman ini adalah bagian dari pencegahan /سد الذريعة).

3. Penggunaan etanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya haram. (Etanol yang berasal dari khamr adalah komponen khamr sehingga hukumnya seperti khamr yaitu najis dan haram.

4. Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci.

5. Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis. (Fusel oil dari khamr adalah komponen khamr sehingga hukumnya seperti khamr yaitu najis dan haram).

6. Komponen yang dipisahkan secara fisik dari fusel oil yang berasal dari khamr hukumnya haram. (karena dipisahkan secara fisik saja sehingga masih termasuk komponen khamr sehingga hukumnya seperti khamr yaitu najis dan haram).

7. Komponen yang dipisahkan secara fisik dari fusel oil yang berasal dari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci. (Hal ini karena telah mengalami perubahan sifat kimiawi (استحالة), analog dengan khamr yang telah menjadi cuka)

Jadi tidak selamanya yang mengandung alkohol itu haram. Selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.  Namun jika ada kesengajaan menambahkan alkohol ke dalam makanan atau minuman sekalipun alkohol non khamr, menurut fatwa MUI tidak diperbolehkan dengan maksud untuk kehati-hatian. Kecuali jika hanya digunakan dalam produk antara dan dalam produk akhir tidak terdeteksi.

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Juli 2020

 

Baca juga:

KANDUNGAN STMJ DAN GINSENG MENGANDUNG ARAK | YDSF

Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF

MEMBUAT SERTIFIKASI HALAL TIDAK DI LPPOM MUI | YDSF

Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF

 

Zakat Online

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: