Program

Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF

3 Oktober 202041 min bacaAdmin
<p>Terkadang, kita masih rancu dan bingung dalam membedakan antara alkohol dan <em>khamr</em>. Masih kita duga, alkohol adalah <em>khamr</em>. Dan begitu pula sebaliknya. Padahal, ada perbedaan alkohol dan <em>khamr</em>. Bahkan, tidak semua alkohol itu dapat dikatakan <em>khamr</em>. Sehingga, halal dan haramnya menjadi dipertanyakan.</p> <h2>Pengertian Alkohol</h2> <p>Menurut tinjauan ilmu kimia, alkohol adalah nama umum dari senyawa hidrokarbon yang mempunyai gugus hidroksil (OH) yang terikat pada atom karbon yang berikatan dengan atom hidrogen. Dikenal jenis-jenis senyawa yang termasuk kelompok alkohol seperti metanol (CH<sub>3</sub>OH), etanol (C<sub>2</sub>H<sub>5</sub>OH), propanol (C<sub>3</sub>H<sub>7</sub>OH), benzil alkohol (C<sub>6</sub>H<sub>5</sub>CH<sub>2</sub>OH), dan sebagainya. Namun, jika istilah alkohol itu dikaitkan dengan <em>khamr</em>, maka yang dimaksud adalah etanol.</p> <p>Terdapat kerancuan tentang alkohol, ada yang mengidentikkan dengan <em>khamr</em>, sehingga sering kali muncul pertanyaan apakah alkohol suci atau najis, menggunakan alkohol halal atau haram. Pertanyaannya pun berlanjut apakah parfum yang diencerkan dengan alkohol suci atau najis. Untuk menguraikannya perlu difahami terlebih dahulu pengertian <em>khamr</em>.</p> <p>Istilah <em>khamr</em> terdapat dalam Al-Qur&rsquo;an maupun hadits. Yang dimaksud dengan <em>khamr</em> adalah segala yang memabukkan apabila dikonsumsi secara normal. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw.:</p> <p style="text-align: right;">كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ</p> <p><em>&ldquo;Setiap yang memabukkan adalah khamr</em><em> dan </em><em>setiap yang memabukkan adalah haram&rdquo;</em> (H.R. Muslim)</p> <p>Dalam hadits Nabi saw. juga dijelaskan, mengkonsumsi <em>khamr</em>, banyak atau sedikit, setetes sekalipun, walaupun tidak sampai mabuk hukumnya haram.</p> <p style="text-align: right;">مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ</p> <p><em>&ldquo;Apapun kalau banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.&rdquo; </em><em>(HR al-Tirmidzi) </em></p> <p>Fakta yang perlu diketahui, senyawa yang terdapat dalam <em>khamr</em> yang bisa menimbulkan sifat memabukkan adalah alkohol atau etanol. Namun tidak semua yang mengandung etanol mempunyai sifat memabukkan. Ada banyak buah-buahan masak yang di dalamya mengandung senyawa etanol atau alkohol ini. Keberadaan alkohol muncul dari proses fermentasi alami.</p> <p>Yang menarik, ada makanan yang dibuat melalui proses fermentasi yang disengaja yang juga menghasilkan alkohol, tetapi tidak sampai memabukkan. Contohnya adalah tape, baik tape singkong maupun tape ketan.</p> <p>Tape adalah produk makanan tradisional Indonesia yang merupakan hasil fermentasi alkoholik dari bahan baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong) atau beras ketan (dikenal dengan tape ketan). Kandungan alkohol dari tape berasal dari proses fermentasi alkoholik&nbsp; ini, yaitu proses perubahan dari gula sederhana (monosakarida) menjadi alkohol (etanol) dengan bantuan jamur <em>Saccharomyces cereviceae</em> (ragi). Gula sederhana (monosakarida) sendiri diperoleh dari penguraian pati (polisakarida) yang terdapat dalam singkong atau beras ketan.</p> <pre><strong>Baca juga:</strong> <a href="../../../berita/tertulis-no-pork-bukan-jaminan-halal-ydsf-IQC1.html">TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF</a>&nbsp;</pre> <p>Sekalipun tape mengandung alkohol, secara empirik tidak ada orang yang mabuk setelah mengkonsumsi tape. Kebanyakan ulama tidak mengharamkan tape. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa <a href="../../../berita/makna-di-balik-halal-haram-dXXi.html">Halal</a> juga telah menetapkan bahwa tape dan air tape tidak termasuk <em>khamr</em> kecuali apabila terbukti memabukkan.</p> <h2>Kategori Alkohol Bukan <em>Khamr</em></h2> <p>Di sinilah sebenarnya letak perbedaan, bahan-bahan yang mengandung alkohol bukan karena ditambahkan dan tidak mempunyai sifat memabukkan, tidak dihukumi sebagai <em>khamr</em>. Contohnya seperti tape itu. Analog dengan tape, minuman legen yang masih segar dan belum menjadi tuak secara alami juga mengandung alkohol, tetapi tidak memabukkan sehingga tidak diharamkan. Ada banyak jenis buah seperti mangga, buah anggur, buah pir dan durian juga mempunyai kandungan alkohol, namun tidak memabukkan dan halal dikonsumsi.</p> <p>Secara kimiawi, alkohol atau etanol akan mempunyai sifat memabukkan jika bercampur dengan air dalam kadar tertentu, sebagaimana yang terdapat pada berbagai jenis minuman beralkohol seperti bir, vodka, wiski, <em>wine</em>, rum, sampanye, arak, sake, mirin, tuak, dan sejenisnya. Bahan campuran seperti itu hukumnya haram karena sifatnya yang memabukkan. Ketika sudah dihukumi sebagai <em>khamr</em>, maka berlaku hukum najis, sehingga sekalipun diambil sedikit maka tidak diperbolehkan.</p> <p>Dalam hal ini MUI telah menetapkan fatwa Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal dengan memberikan ketentuan:</p> <p>1. Etanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri <em>khamr</em> adalah suci.</p> <p>2. Penggunaan etanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri <em>khamr</em> untuk proses produksi industri pangan hukumnya mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi. Hukumnya haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi. (Keharaman ini adalah bagian dari pencegahan /سد الذريعة).</p> <p>3. Penggunaan etanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri <em>khamr</em> untuk proses produksi industri hukumnya haram. (Etanol yang berasal dari <em>khamr</em> adalah komponen <em>khamr</em> sehingga hukumnya seperti <em>khamr</em> yaitu najis dan haram.</p> <p>4.<em> Fusel oil</em> yang bukan berasal dari <em>khamr</em> adalah halal dan suci.</p> <p>5.<em> Fusel oil</em> yang berasal dari <em>khamr</em> adalah haram dan najis. (<em>Fusel oil</em> dari <em>khamr</em> adalah komponen <em>khamr</em> sehingga hukumnya seperti <em>khamr</em> yaitu najis dan haram).</p> <p>6. Komponen yang dipisahkan secara fisik dari <em>fusel oil</em> yang berasal dari <em>khamr</em> hukumnya haram. (karena dipisahkan secara fisik saja sehingga masih termasuk komponen <em>khamr</em> sehingga hukumnya seperti <em>khamr</em> yaitu najis dan haram).</p> <p>7. Komponen yang dipisahkan secara fisik dari <em>fusel oil</em> yang berasal dari <em>khamr</em> dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci. (Hal ini karena telah mengalami perubahan sifat kimiawi <strong>(استحالة</strong><strong>), </strong>analog dengan <em>khamr</em> yang telah menjadi cuka)</p> <p>Jadi tidak selamanya yang mengandung alkohol itu haram. Selama hasil <em>fermentasi</em> tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.&nbsp; Namun jika ada kesengajaan menambahkan alkohol ke dalam makanan atau minuman sekalipun alkohol non <em>khamr</em>, menurut fatwa MUI tidak diperbolehkan dengan maksud untuk kehati-hatian. Kecuali jika hanya digunakan dalam produk antara dan dalam produk akhir tidak terdeteksi.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong><em>Sumber Majalah Al Falah Edisi Juli 2020</em></strong></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <pre><strong>Baca juga:</strong><br /><br /><a href="../../../berita/kandungan-stmj-dan-ginseng-mengandung-arak-ydsf-NjKb.html">KANDUNGAN STMJ DAN GINSENG MENGANDUNG ARAK | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/hukum-gadai-barang-dalam-islam-ydsf-bQnl.html">Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/membuat-sertifikasi-halal-tidak-di-lppom-mui-ydsf-4Bqn.html">MEMBUAT SERTIFIKASI HALAL TIDAK DI LPPOM MUI | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/hukum-arisan-dalam-islam-ydsf-ybxK.html">Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF</a></pre> <p>&nbsp;</p> <h3>Zakat Online</h3> <p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58" /></a></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat