Saat ini tak sedikit
yang menjalankan ibadah qurban secara kolektif yang diatasnamakan sekolah
hingga perusahaan. Lantas apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam?
Menjelang Iduladha, mayoritas umat muslim berlomba-lomba
untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah qurban. Perintah ibadah qurban sendiri secara langsung diturunkan
melalui firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an.
“Dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
(QS. Al-Hajj: 34).
Saat ini, ibadah qurban
tak hanya dilakukan secara individu atau diatasnamakan satu orang. Telah
banyak praktik penunaian qurban secara kolektif, yang diatasnamakan oleh suatu
kelompok mulai dari sekolah, yayasan, lembaga, hingga perusahaan.
Lantas, apakah ibadah qurban yang ditunaikan atas nama
satu kelompok itu diperbolehkan dalam Islam? Adakah aturan khusus yang membahas
tentang qurban secara kolektif?
Qurban Patungan dalam Islam
Dalam syariat Islam, selain qurban atas nama individu, juga terdapat qurban patungan. Namun, terdapat aturan mengenai batas maksimal jumlah orang yang diperbolehkan dalam satu hewan qurban. Hal ini, disesuaikan dengan jenis hewan yang akan diqurbankan.
Dalam hadits dari Ibnu Abbas r.a. pernah berkata, "Dahulu
kami penah bersafar bersama Rasulullah saw. lalu tibalah hari raya Idul Adha
maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan
untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, dinilai
hasan).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa, seekor unta dapat digunakan sebagai qurban untuk maksimal 10 orang. Sementara sapi atau kerbau digunakan sebagai qurban untuk maksimal 7 orang. Apabila umat muslim melakukan qurban patungan dengan jumlah melebihi ketentuan tersebut, maka tidak dianggap sebagai qurban yang sah menurut syariat Islam.
Baca juga: Ringkasan Fiqih dan Dalil Qurban | YDSF
Menunaikan Qurban dengan Uang
Tak seperti zaman dulu yang penunaian qurbannya harus mendatangi kandang, memilih hewan, baru kemudian dibawa untuk disembelih. Pada masa kini, umat muslim bisa dengan mudah menunaikan qurban dengan uang.
Dalam hadits, Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih mengetahui
urusan duniamu.” (HR. Muslim).
Dari hadits tersebut., Rasulullah saw. telah mendapat
petunjuk bahwa kelak umatnya akan mengalami perkembangan zaman yang begitu
pesat, yang tentunya tak lagi sama dengan zaman beliau. Maka, hadits tersebut
dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjalankan ibadah yang lebih mudah tanpa
perlu melanggar syariat Islam.
Hal ini juga berlaku saat menunaikan qurban. Mayoritas
ulama memperbolehkan umat muslim untuk membayar hewan qurban senilai harga yang
ditentukan oleh panitia. Caranya pun beragam, bisa dengan bertemu secara
langsung, melalui transfer, website, qris, hingga kanal digital lainnya.
Sehingga, berqurban semakin mudah, tanpa mengurangi keberkahan di dalamnya.
Qurban Atas Nama Perusahaan
Saat ini, tak sedikit perusahaan yang ingin ikut serta menunaikan ibadah qurban atas nama perusahaannya. Biasanya, dilakukan dengan cara mengumpulkan dana dari seluruh karyawan kemudian digunakan untuk membeli hewan qurban, dan penyembelihannya dilakukan atas nama perusahaan tersebut.
Sebenarnya, praktik penunaian qurban yang diatasnamakan orang banyak telah ada sejak masa Rasulullah saw. Seperti misalnya qurban kambing yang diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Sebagaimana dalam hadits, “Pada masa Rasulullah saw. ada seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih).
Baca juga: Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF
Dalam riwayat lain juga dijelaskan, dari Jabir bin
’Abdillah pernah berkata
“Aku bersama Rasulullah saw.
menghadiri shalat Iduladha di tanah lapang. Setelah Nabi saw. berkhutbah,
beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu
beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, “Bismillah, wallahu akbar.
Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut
berqurban.” (HR. Abu Daud, dinilai shahih).
Dari hadits tersebut, Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan
bahwa kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Bahkan, ulama lain,
Asy-Syaukani menambahkan qurban boleh diniatkan satu keluarga, meskipun jumlah
anggota keluarganya mencapai 100 jiwa.
Kembali dengan qurban atas nama perusahaan, Dewan Syariah YDSF, Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., menjelaskan bahwa menunaikan qurban dengan cara urunan atau kolektid satu kelompok tertentu, hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Terlebih, qurban udhiyah
(qurban saat Iduladha) menjadi salah satu momen untuk mempererat tali
silaturahim. Maka, hal ini menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan ukhuwah
antar sesama melalui penunaian qurban.
Dengan demikian, tidak
masalah bila pengadaan qurban dilakukan dengan beberapa orang semampunya.
Namun, dengan catatan saat proses penyembelihan diberi keterangan ‘Qurban atas
nama Keluarga Perusahaan A’ atau semacamnya. Wallahua’lambisshawab.
Qurban Mudah di YDSF:
Artikel Terkait:
Qurban Menyatukan Umat Kisah Ubaidillah, Berqurban di Tengah Umat Hindu | YDSF
Syarat Syari Hewan Qurban | YDSF
Qurban Untuk Orang Meninggal | YDSF
Hikmah Tebarkan Qurban Ke Pelosok | YDSF
Qurban, Refleksi Pengorbanan Haqiqi | YDSF
Kisah Habil dan Qabil, Qurban Hingga Pembunuhan | YDSF
Tips Menyiapkan Daging Halal | YDSF