Qurban Atas Nama Perusahaan dalam Hukum Islam | YDSF

Qurban Atas Nama Perusahaan dalam Hukum Islam | YDSF

2 Juni 2025

Saat ini tak sedikit yang menjalankan ibadah qurban secara kolektif yang diatasnamakan sekolah hingga perusahaan. Lantas apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam?

Menjelang Iduladha, mayoritas umat muslim berlomba-lomba untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah qurban. Perintah ibadah qurban sendiri secara langsung diturunkan melalui firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).

Saat ini, ibadah qurban tak hanya dilakukan secara individu atau diatasnamakan satu orang. Telah banyak praktik penunaian qurban secara kolektif, yang diatasnamakan oleh suatu kelompok mulai dari sekolah, yayasan, lembaga, hingga perusahaan.

Lantas, apakah ibadah qurban yang ditunaikan atas nama satu kelompok itu diperbolehkan dalam Islam? Adakah aturan khusus yang membahas tentang qurban secara kolektif?

 

Qurban Patungan dalam Islam

Dalam syariat Islam, selain qurban atas nama individu, juga terdapat qurban patungan. Namun, terdapat aturan mengenai batas maksimal jumlah orang yang diperbolehkan dalam satu hewan qurban. Hal ini, disesuaikan dengan jenis hewan yang akan diqurbankan.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas r.a. pernah berkata, "Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah saw. lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa, seekor unta dapat digunakan sebagai qurban untuk maksimal 10 orang. Sementara sapi atau kerbau digunakan sebagai qurban untuk maksimal 7 orang. Apabila umat muslim melakukan qurban patungan dengan jumlah melebihi ketentuan tersebut, maka tidak dianggap sebagai qurban yang sah menurut syariat Islam.

Baca juga: Ringkasan Fiqih dan Dalil Qurban | YDSF

Menunaikan Qurban dengan Uang

Tak seperti zaman dulu yang penunaian qurbannya harus mendatangi kandang, memilih hewan, baru kemudian dibawa untuk disembelih. Pada masa kini, umat muslim bisa dengan mudah menunaikan qurban dengan uang.

Dalam hadits, Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut., Rasulullah saw. telah mendapat petunjuk bahwa kelak umatnya akan mengalami perkembangan zaman yang begitu pesat, yang tentunya tak lagi sama dengan zaman beliau. Maka, hadits tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjalankan ibadah yang lebih mudah tanpa perlu melanggar syariat Islam.

Hal ini juga berlaku saat menunaikan qurban. Mayoritas ulama memperbolehkan umat muslim untuk membayar hewan qurban senilai harga yang ditentukan oleh panitia. Caranya pun beragam, bisa dengan bertemu secara langsung, melalui transfer, website, qris, hingga kanal digital lainnya. Sehingga, berqurban semakin mudah, tanpa mengurangi keberkahan di dalamnya.

 

Qurban Atas Nama Perusahaan

Saat ini, tak sedikit perusahaan yang ingin ikut serta menunaikan ibadah qurban atas nama perusahaannya. Biasanya, dilakukan dengan cara mengumpulkan dana dari seluruh karyawan kemudian digunakan untuk membeli hewan qurban, dan penyembelihannya dilakukan atas nama perusahaan tersebut.

Sebenarnya, praktik penunaian qurban yang diatasnamakan orang banyak telah ada sejak masa Rasulullah saw. Seperti misalnya qurban kambing yang diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Sebagaimana dalam hadits, “Pada masa Rasulullah saw. ada seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih).

Baca juga: Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF

Dalam riwayat lain juga dijelaskan, dari Jabir bin ’Abdillah pernah berkata

“Aku bersama Rasulullah saw. menghadiri shalat Iduladha di tanah lapang. Setelah Nabi saw. berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, “Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.” (HR. Abu Daud, dinilai shahih).

Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ menjelaskan bahwa kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Bahkan, ulama lain, Asy-Syaukani menambahkan qurban boleh diniatkan satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya mencapai 100 jiwa.

Kembali dengan qurban atas nama perusahaan, Dewan Syariah YDSF, Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., menjelaskan bahwa menunaikan qurban dengan cara urunan atau kolektid satu kelompok tertentu, hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Terlebih, qurban udhiyah (qurban saat Iduladha) menjadi salah satu momen untuk mempererat tali silaturahim. Maka, hal ini menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan ukhuwah antar sesama melalui penunaian qurban.

Dengan demikian, tidak masalah bila pengadaan qurban dilakukan dengan beberapa orang semampunya. Namun, dengan catatan saat proses penyembelihan diberi keterangan ‘Qurban atas nama Keluarga Perusahaan A’ atau semacamnya. Wallahua’lambisshawab.

 

Qurban Mudah di YDSF:


Artikel Terkait:

Qurban Menyatukan Umat Kisah Ubaidillah, Berqurban di Tengah Umat Hindu | YDSF
Syarat Syari Hewan Qurban | YDSF
Qurban Untuk Orang Meninggal | YDSF
Hikmah Tebarkan Qurban Ke Pelosok | YDSF
Qurban, Refleksi Pengorbanan Haqiqi | YDSF
Kisah Habil dan Qabil, Qurban Hingga Pembunuhan | YDSF

Tips Menyiapkan Daging Halal | YDSF

Tags: qurban atas nama perusahaan, hukum qurban kolektif, qurban patungan dalam Islam, qurban Iduladha perusahaan, qurban lembaga, hukum Islam qurban bersama, qurban perusahaan bolehkah, patungan sapi qurban Islam.

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: