Pandangan Islam terhadap Aturan Jawa, Anak Pertama Dilarang Menikah dengan Anak Ketiga | YDSF

Pandangan Islam terhadap Aturan Jawa, Anak Pertama Dilarang Menikah dengan Anak Ketiga | YDSF

5 Februari 2020

Pernikahan, menjadi hal yang diimpikan oleh setiap insan. Menemukan sosok sejati yang dikirimkan oleh Allah swt. dalam hidup kita untuk menggenapkan separuh agama bersama, adalah hal yang paling dinantikan. Namun, terkadang tidak semua kondisi bisa membuat seseorang dan calon pasangannya dapat mulus ke jenjang pernikahan. Ujian yang datang bisa saja menghambat bahkan tak jarang menjadi jurang menuju kegagalan.

Topik yang masih sering menjadi obrolan hangat saat akan memutuskan untuk menikah adalah hal-hal yang berhubungan dengan adat. Terutama, bagi kita yang tinggal di lingkungan kental akan adat budaya.

Dari berbagai budaya yang ada, Jawa masih menjadi patokan beberapa orang tua dalam pernikahan sang anak. Mulai dari persiapan, prosesi, bahkan hingga pasca pernikahan pun banyak hal detil yang harus diperhatikan.

Salah satu hal yang ada dalam pernikahan dengan adat Jawa adalah anak pertama dilarang menikah dengan anak ketiga. Atau dalam istilah adat Jawa, beberapa orang mengenalnya dengan jilu (siji telu) atau lusan (telu lan pisan). Banyak pantangan yang membuat keduanya benar-benar tidak boleh bersatu. Mulai dari seret rezeki, pertengkaran dengan karakter masing-masing, akan selalu datang banyak masalah, bahkan hingga akan ada kematian dari salah satunya.

Lalu, bagaimana bila keduanya telah memang benar-benar mantap, dan ingin melangsungkan pernikahan seutuhnya Lillahi Ta’ala? Dan bagaimana bila yang menentang keduanya dengan mitos-mitos seperti hal tersebut adalah orang tua dari salah satu calon mempelai?

Allah swt. telah berfirman,

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

“dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.” (Qs. An-Najm: 45).

Dari ayat tersebut, maka yakinlah bahwa setiap dari kita telah Allah siapkan pasangan terbaik. Tinggal bagaimana usaha dan doa yang selalu kita panjatkan untuk bisa menjemputnya.

Dalam ajaran Islam, tidak ada kaitannya peringkat (urutan) anak dalam keberlangsungan pernikahan. Tidak ada aturan yang mengatur hal-hal seperti itu. Maka, sebenarnya jangan pernah takut untuk berkata tidak, atau menolak dengan halus hal-hal adat atau mitos-mitos tertentu yang sudah jelas tidak ada dalil dalam ajaran Islam.

Namun, memang sebagai seorang anak apalagi masih berstatus calon menantu, hendaknya kita juga bisa lebih bijak dan hati-hati dalam bertindak. Jangan sampai salah mengkomunikasikan apa yang kita ketahui dan yakini kepada pihak orang tua atau calon mertua, hingga kemudian mereka mengsalah artikan bahwa kita ini radikal atau bahkan dianggap anak yang tidak tahu tata krama serta tidak menghargai adat budaya.

Urusan menolak dan menyetujui adanya hal-hal demikian dalam sebuah pernikahan, itu murni ada di tangan kedua calon mempelai. Bukan orang tua. Berbeda hal, jika dalam pandangan agama calon menantu tidak seagama, maka harus ada pengarahan orang tua bahwa kebahagiaan yang hendak dicari bukan hanya urusan dunia, melainkan juga kelak di akhirat. Sehingga kita (sebagai anak) memahami alasan mengapa orang tua tidak setuju.

Bukan sekedar tidak setuju karena suatu kepercayaan tertentu yang bahkan tidak dituliskan dalam Islam. Itulah sebabnya, kepada para wali hendaknya meminta persetujuan si gadis yang hendak dinikahkannya. Jika orang tua tetap menolak, maka bisa menikah dengan wali hakim. Harus manut itu jika dalam kebenaran, maka dalam hal melawan syariat orang boleh tidak taat.

Pun cobalah mencari orang yang terdekat dengan orang tua kita untuk bisa memberikan perngertian kepada mereka. Supaya tidak terkesan kita seperti sedang menggurui orang tua atas pilihan kita yang sebenarnya sudah sesuai dengan syariat Islam. Karena restu orang tua masih merupakan hal yang sangat penting, demi menjaga keindahan rumah tangga kelak.

Berbagai pantangan ditakutkan ada, padahal kita tahu bahwa Allah yang menentukan kesemuanya dan akan selalu ada.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2018

 

Baca juga:

Walimatul ’Ursy dalam Islam | YDSF

KRITERIA JODOH DALAM ISLAM | YDSF

Pilar Dakwah Di Rumah Kita

3 TIPS AMPUH MENJEMPUT JODOH IMPIAN | YDSF

Zakat Profesi atau Penghasilan | YDSF

Karakteristik Para Hamba yang Dicintai Allah  | YDSF

WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: