Pailit Bisnis, Apakah Termasuk Gharim dalam Islam | YDSF

Pailit Bisnis, Apakah Termasuk Gharim dalam Islam | YDSF

17 Juni 2022

Saat memiliki sebuah bisnis, jatuh bangun bahkan hingga mengalami pailit atau kebangkrutan sudah menjadi sebuat risiko yang harus siap dijalankan. Tak ayal, risiko pailit atau bangkrut ini membuat seorang pengusaha bisnis harus rela menelan hutang dan bahkan mungkin juga mencari hutang. Lantas, kondisi seorang pengusaha yang sedang mengalami pailit bisnis apakah termasuk kategori gharim dalam Islam?

Sebagai seorang muslim, saat memilih jalur menjadi seorang pengusaha atau pebisnis, tentu terdapat kaidah-kaidah syariat yang harus diperhatikan. Misal, ilustrasi sederhananya adalah memastikan bahwa dari hulu ke hilir dalam proses bisnisnya tidak mengandung unsur haram dan riba.

Etika Bisnis dalam Islam

Kegiatan bisnis sendiri dalam Islam masuk dalam salah satu sistem muamalah. Sehingga sangat penting untuk menjaga etika pelaksanannya, agar tidak merugikan banyak pihak. Ketika Islam berbicara tentang etika bisnis, maka kita perlu menengok kembali Al-Qur’an dan hadits. Serta bagaimana cara Rasulullah saw. memberikan teladan langsung kepada kita soal bisnis.

Terdapat beberapa perspektif etika bisnis dalam Islam yang dijabarkan oleh para ulama dan dikembangkan oleh para ahli Islam. Namun, di antara sekian banyak pendapat tersebut, kita dapat langsung membaginya menjadi dua hal, yaitu:

1. Bisnis yang Diperbolehkan dalam Islam

- Barang yang dijual jelas

- Terdapat unsur keadilan, jujur, amanah, dan transparan dalam bisnis

- Bebas melakukan bisnis sesuai ajaran syariat

- Terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli yang tidak saling merugikan

- Menjaga etika atau tata krama dalam berbisnis

Baca juga: Hukum Kartu Kredit dalam Pandangan Fiqih Islam | YDSF

2. Bisnis yang Dilarang dalam Islam

- Terdapat unsur riba, penipuan, dan tidak transparan

- Menjual barang haram

- Menjual barang milik orang lain tanpa persetujuan bersama

- Menjatuhkan harga pasar demi keuntungan bisnis sendiri

- Curang dalam menimbang/menentukan takaran barang

Saat Pailit Bisnis, Bukan Termasuk Gharim

Oleh karena itu, dalam berbisnis, sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha untuk selalu menjaga etika bisnis sesuai yang diajarkan dalam Islam. Jangan hanya demi mengejar keuntungan dan kekayaan mutlak, sehingga menghalalkan segala cara yang justru dapat merugikan banyak pihak.

Lantas, saat seorang pengusaha terkena pailit bisnis, bagaimana dalam Islam? Apalagi sudah berusaha menjaga batas halal dan haram serta etika bisnis sesuai dengan ajaran Islam. Maka, berikut ini penjelasan Ustadz Zainuddin, Lc., M. A.:

Saat seseorang pengusaha mengalami kebangkrutan dalam bisnisnya, maka bukan termasuk dalam kategori gharim. Anda dapat memahami seorang yang tidak mampu bertahan hidup kecuali dengan mengandalkan hutang kepada saudarasaudaranya. Sesungguhnya mereka memiliki niat sejati untuk dapat melunasi hutang untuk kebutuhan primernya. Namun memang tak ada lagi yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan tanggungannya. Maka Islam sangat peduli pada nasib mereka dengan memberikan santunan agar dapat segera melunasi tanggungan hutangnya.

Karena, perlu kita pahami bersama bahwa gharim memang diartikan sebagai orang yang memiliki hutang. Namun, terdapat beberapa kategori orang yang tidak dapat digolongkan dalam kategori gharim. Seperti, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat, judi, dan demi memulai bisnis lau bangkrut.

Semoga, kita menjadi orang-orang yang selalu taat dengan etika yang diajarkan dalam syariat Islam apapun bentuk kegiatan yang sedang dilakukan. Aamiin.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Mei 2021

 

Featured Image by Pixabay.

 

Qurban di YDSF:


Artikel Terkait:

TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF
Hukum Hadiah Undian (Quiz, Giveaway) dalam Islam | YDSF
Benefit Premium Qurban di YDSF
4 Sumber Harta Haram | YDSF

 

#EkspedisiQurbanYDSF

Tags: rugi bisnis bukan gharim, pailit bisnis bukan gharim, gharim dalam Islam

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: