Niat Menunaikan Zakat | YDSF

Niat Menunaikan Zakat | YDSF

2 Maret 2022

Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Tentu, dalam menunaikannya harus disertai dengan niat, agar ibadah tersebut sah sesuai syariat Islam.

Terdapat dua jenis zakat dalam Islam yakni, zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal wajib ditunaikan setiap muslim ketika harta mereka sudah mencapai nishab. Sedangkan zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim terhitung sejak lahir hingga sebelum meninggal, dan ditunaikan maksimal sebelum shalat sunnah Idul Fitri.

Zakat berasal dari kata zakaa yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sehingga sesuatu itu zakaa berarti ia tumbuh dan berkembang. Dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik. Sehingga, sebenarnya sesuatu yang berhubungan dengan zakat dan siapa yang berhubungan dengan zakat, maka sebenarnya telah Allah janjikan dan jadikan mereka baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 

Baca juga: Zakat dalam Islam | YDSF

Niat dalam Zakat

Mayoritas mazhab fuqaha meyakini, bahwa niat menjadi salah satu syarat dalam mengeluarkan zakat, karena zakat itu ibadah, dan ibadah tidak sah jika tidak disertai dengan niat. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Bayyinah ayat 5,

Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah pun bersabda, “Sesungguhnya sahnya perbuatan itu hanyalah dengan niat.” (HR. Bukhari)

Yang dimaksud dengan niat dalam zakat yaitu muzakki (pembayar zakat) itu menyakini bahwa zakat yang dikeluarkan itu adalah zakat hartanya, atau zakat harta orang lain yang ia keluarkan. Tempat niat itu adalah hati; karena tempat semua hal yang dii’tikadkan itu adalah hati. Dan niat hukumiah itu dianggap memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama Maliki.

Apabila ia menghitung dirhamnya dan mengeluarkan apa yang wajib, tetapi ia tidak memperhatikan bahwa yang dikeluarkan itu adalah zakat, akan tetapi kalau ditanya pasti ia akan menjawabnya, maka hal itu dianggap memenuhi syarat. Apabila kebiasaan memberi kepada seseorang setiap tahun satu dinar, misalnya, kemudian ketika sudah selesai memberi, ia berniat bahwa dirham yang diberikan itu adalah zakat, dan orang yang diberi itu termasuk mustahiknya, maka hal itu dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak terdapat niat baik yang sesungguhnya, maupun yang bersifat hukumiah.

Niat inilah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dan dengan mensyaratkannya fuqaha terhadap niat dalam zakat, serta tidak diterimanya zakat di sisi Allah tanpa disertai niat, maka akan jelas bagi kita segi ibadah dari zakat itu.

 

Baca juga: Andai Tidak Ada Zakat

Waktu Niat dalam Mengeluarkan Zakat Menurut 4 Mazhab

Ulama mazhab Hanafi telah menetapkan bahwa niat yang diucapkan bersamaan dengan waktu mengeluarkan zakat, yakni pada waktu menyerahkannya pada asnaf (penerima zakat). Mereka mensyaratkan bersamaan, karena ini merupakan asalnya, sebagaimana dalam ibadah-ibadah lainnya.

Menurut ulama Maliki, menjelaskan bahwa niat itu wajib di waktu memisahkan harta zakat, atau di waktu menyerahkan pada asnafnya, cukuplah salah satu di antara keduanya. Apabila muzakki tidak berniat di waktu memisahkan dan tidak pula berniat  di waktu menyerahkan, maka niat itu tidak memenuhi syarat.

Di kalangan mazhab Syafi'i ada dua pendapat dalam memperbolehkan mendahulukan niat sebelum membagikan zakat. Pendapat yang paling shahih, sebagaimana diungkapkan Imam Nawawi yaitu cukup niat pada waktu menyerahkan zakatnya, seperti halnya puasa, karena sulitnya dalam mewajibkan bersamaan (niat dan mengeluarkan zakat), karena tujuan zakat itu menutupi kebutuhan fakir miskin (asnaf zakat). Sedangkan pendapat yang kedua, disyaratkan niat muzakki di waktu menyerahkan zakat kepada asnaf. Mereka menyatakan bahwa apabila seseorang mewakilkan zakat kepada orang lain dan menyerahkan niatnya kepadanya, maka hal itu diperbolehkan.

Terakhir, menurut mazhab Hambali, sebagaimana terdapat dalam al-Mughni, bahwa diperbolehkan mendahulukan niat sebelum memberikan zakat, dengan tenggang waktu yang tidak lama, seperti ibadah-ibadah lain.

 

Sumber: Hukum Zakat oleh Ustadz Dr. Yusuf Qardawi

Featured Image by Pexels

 

Zakat Online:


Artikel Terkait:
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Zakat Maal | YDSF
Zakat Pertanian | YDSF
Zakat Perdagangan | YDSF
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Zakat Penghasilan, Syarat dan Nishab Zakat | YDSF
Beda Zakat Penghasilan dan Zakat Maal | YDSF

Tags: niat zakat, zakat, zakat maal, niat zakat maal

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: