Program

Menunaikan Zakat Sebelum Haul | YDSF

29 Oktober 2024•41 min baca•Admin
featured
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Sebenarnya bolehkah kita menunaikan zakat sebelum tiba waktunya haul? Pada saat menunaikan zakat terdapat nishab dan haul yang harus diperhatikan. Namun, untuk pembahasan dalam artikel ini kita akan mencoba lebih panjang membahas tentang haul zakat dan bagaimana penunainannya. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam konteks zakat, haul adalah jangka waktu satu tahun hijriah yang dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Zakat baru diwajibkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka zakatnya diwajibkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriah.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Namun, dalam praktiknya, ada beberapa keadaan di mana seseorang ingin menyegerakan zakat sebelum haulnya terpenuhi. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai alasan, misalnya khawatir jika harta tersebut tidak bisa terjaga, ingin membantu lebih cepat mereka yang membutuhkan, atau mencegah kelalaian dalam menunaikan zakat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Menyegerakan zakat sebelum mencapai haul diperbolehkan oleh sebagian ulama berdasarkan beberapa dalil. Salah satu dalil yang memperkuat hal ini adalah hadis dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a., <i>“Al-Abbas meminta kepada Rasulullah saw. untuk menyegerakan zakatnya sebelum haul, lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan dalam hal tersebut.”</i> (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam hadits ini, Rasulullah mengizinkan paman beliau, Abbas r.a., untuk menyegerakan zakatnya sebelum harta tersebut mencapai haul. Hadits ini menunjukkan bahwa mempercepat pembayaran zakat sebelum haul adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, hadis ini menjadi landasan hukum bagi ulama dalam memperbolehkan seseorang untuk mengeluarkan zakat lebih awal jika dirasa perlu.<o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/jenis-zakat-dalam-islam-ydsf-ZpQkAF1.html">Jenis Zakat dalam Islam | YDSF</a></span></b></pre><h2><span lang="IN">Pendapat Ulama Zakat Lebih Awal Sebelum Haul<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Para ulama dari berbagai madzhab fiqh memiliki pandangan yang hampir serupa mengenai hukum menyegerakan zakat. Mereka sepakat bahwa menyegerakan zakat sebelum mencapai haul adalah sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><b><span lang="IN">Madzhab Hanafi:</span></b><span lang="IN"> Ulama dalam madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat sebelum haul asalkan harta tersebut telah mencapai nisab. Menurut mereka, menyegerakan zakat adalah sebuah tindakan yang dianjurkan jika memang dibutuhkan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><b><span lang="IN">Madzhab Maliki dan Syafi’i:</span></b><span lang="IN"> Dalam madzhab Maliki dan Syafi’i, menyegerakan zakat sebelum haul diperbolehkan maksimal dua tahun sebelum haulnya tiba, selama harta tersebut telah mencapai nisab.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><b><span lang="IN">Madzhab Hanbali:</span></b><span lang="IN"> Madzhab Hanbali juga membolehkan menyegerakan zakat sebelum haul, bahkan jika haul belum terpenuhi sepenuhnya. Namun, mereka menekankan bahwa tindakan ini harus dilakukan dengan alasan yang jelas, misalnya kebutuhan mendesak di masyarakat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Berdasarkan pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul, dengan syarat bahwa harta tersebut telah mencapai nisab dan ada alasan yang jelas untuk melakukannya.<o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Keuntungan Menyegerakan Zakat<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><b><span lang="IN">Pertama</span></b><span lang="IN">, tindakan ini bisa membantu orang-orang yang membutuhkan lebih cepat. Dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, mempercepat penyaluran zakat bisa menjadi solusi penting untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><b><span lang="IN">Kedua</span></b><span lang="IN">, menyegerakan zakat juga bisa menjadi bentuk kehati-hatian bagi pemilik harta. Dalam situasi di mana seseorang khawatir hartanya akan berkurang atau hilang sebelum mencapai haul, menyegerakan zakat bisa menjadi langkah aman agar kewajiban tetap terlaksana.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bila melihat dari dalil yang digunakan serta pendapat para ulama, maka menunaikan zakat sebelum mencapai haul adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Meski haul merupakan syarat umum dalam pelaksanaan zakat, ada situasi tertentu yang membolehkan pembayaran zakat lebih awal, terutama jika harta tersebut sudah mencapai nisab. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam konteks kehidupan modern dimana kebutuhan mendesak sering muncul, menyegerakan zakat bisa menjadi cara efektif untuk membantu orang lain lebih cepat dan tepat waktu. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab <i>rahimahullah</i>. Yaitu tidak boleh menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Al-Qawa’id, 1: 24). <b>(berbagai sumber).</b> <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Zakat di YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../programdonasi/zakat-maal"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><p class="MsoNormal"><br></p><h2><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h2><pre><span lang="IN"><a href="https://www.ydsf.org/berita/zakat-dari-hasil-panen-ydsf-wZHqvb3.html">ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/ubah-wasiat-tanah-wakaf-jadi-rumah-kos-ydsf-CLweUR0.html">Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/etika-di-jalan-dalam-islam-berkendara-dan-belalu-lintas-yang-baik-ydsf-FdffB8i.html">Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/bolehkah-zakat-maal-ditunaikan-setiap-bulan-ydsf-XAN4E8x.html">BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/shalat-tahajud-dan-rangkaian-shalat-malam-saat-ramadhan-ydsf-9GLRIDo.html">Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF</a></span></pre><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">&nbsp;</span></p><h2><span lang="EN-US">Potensi Wakaf di Indonesia</span></h2><center> <iframe class="instagram-media instagram-media-rendered" id="instagram-embed-0" src="https://www.instagram.com/p/DASJorxTW8A/embed/?cr=1&amp;v=14&amp;wp=540&amp;rd=https%3A%2F%2Fydsf.org&amp;rp=%2Fadmin%2Fcontent%2Fberita%2Fcreate#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A20185.39999961853%2C%22ls%22%3A19623%2C%22le%22%3A20178.5%7D" allowtransparency="true" allowfullscreen="true" frameborder="0" height="881" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0" scrolling="no" style="background: white; max-width: 540px; width: calc(100% - 2px); border-radius: 3px; border: 1px solid rgb(219, 219, 219); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; min-width: 326px; padding: 0px;"></iframe><script async="" src="//www.instagram.com/embed.js"></script></center>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat