Menunaikan Zakat Sebelum Haul | YDSF

Menunaikan Zakat Sebelum Haul | YDSF

29 Oktober 2024

Sebenarnya bolehkah kita menunaikan zakat sebelum tiba waktunya haul? Pada saat menunaikan zakat terdapat nishab dan haul yang harus diperhatikan. Namun, untuk pembahasan dalam artikel ini kita akan mencoba lebih panjang membahas tentang haul zakat dan bagaimana penunainannya.

Dalam konteks zakat, haul adalah jangka waktu satu tahun hijriah yang dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Zakat baru diwajibkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka zakatnya diwajibkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriah.

Namun, dalam praktiknya, ada beberapa keadaan di mana seseorang ingin menyegerakan zakat sebelum haulnya terpenuhi. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai alasan, misalnya khawatir jika harta tersebut tidak bisa terjaga, ingin membantu lebih cepat mereka yang membutuhkan, atau mencegah kelalaian dalam menunaikan zakat.

Menyegerakan zakat sebelum mencapai haul diperbolehkan oleh sebagian ulama berdasarkan beberapa dalil. Salah satu dalil yang memperkuat hal ini adalah hadis dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a., “Al-Abbas meminta kepada Rasulullah saw. untuk menyegerakan zakatnya sebelum haul, lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan dalam hal tersebut.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).

Dalam hadits ini, Rasulullah mengizinkan paman beliau, Abbas r.a., untuk menyegerakan zakatnya sebelum harta tersebut mencapai haul. Hadits ini menunjukkan bahwa mempercepat pembayaran zakat sebelum haul adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, hadis ini menjadi landasan hukum bagi ulama dalam memperbolehkan seseorang untuk mengeluarkan zakat lebih awal jika dirasa perlu.

Baca juga: Jenis Zakat dalam Islam | YDSF

Pendapat Ulama Zakat Lebih Awal Sebelum Haul

Para ulama dari berbagai madzhab fiqh memiliki pandangan yang hampir serupa mengenai hukum menyegerakan zakat. Mereka sepakat bahwa menyegerakan zakat sebelum mencapai haul adalah sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Madzhab Hanafi: Ulama dalam madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat sebelum haul asalkan harta tersebut telah mencapai nisab. Menurut mereka, menyegerakan zakat adalah sebuah tindakan yang dianjurkan jika memang dibutuhkan.

Madzhab Maliki dan Syafi’i: Dalam madzhab Maliki dan Syafi’i, menyegerakan zakat sebelum haul diperbolehkan maksimal dua tahun sebelum haulnya tiba, selama harta tersebut telah mencapai nisab.

Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali juga membolehkan menyegerakan zakat sebelum haul, bahkan jika haul belum terpenuhi sepenuhnya. Namun, mereka menekankan bahwa tindakan ini harus dilakukan dengan alasan yang jelas, misalnya kebutuhan mendesak di masyarakat.

Berdasarkan pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul, dengan syarat bahwa harta tersebut telah mencapai nisab dan ada alasan yang jelas untuk melakukannya.

Keuntungan Menyegerakan Zakat

Pertama, tindakan ini bisa membantu orang-orang yang membutuhkan lebih cepat. Dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, mempercepat penyaluran zakat bisa menjadi solusi penting untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan.

Kedua, menyegerakan zakat juga bisa menjadi bentuk kehati-hatian bagi pemilik harta. Dalam situasi di mana seseorang khawatir hartanya akan berkurang atau hilang sebelum mencapai haul, menyegerakan zakat bisa menjadi langkah aman agar kewajiban tetap terlaksana.

Bila melihat dari dalil yang digunakan serta pendapat para ulama, maka menunaikan zakat sebelum mencapai haul adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Meski haul merupakan syarat umum dalam pelaksanaan zakat, ada situasi tertentu yang membolehkan pembayaran zakat lebih awal, terutama jika harta tersebut sudah mencapai nisab. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada.

Dalam konteks kehidupan modern dimana kebutuhan mendesak sering muncul, menyegerakan zakat bisa menjadi cara efektif untuk membantu orang lain lebih cepat dan tepat waktu. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu tidak boleh menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Al-Qawa’id, 1: 24). (berbagai sumber).

 

 

Zakat di YDSF


Artikel Terkait:

ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF

 

Potensi Wakaf di Indonesia

Tags: zakat sebelum haul, zakat sebelum waktunya, zakat sebelum waktunya haul, menunaikan zakat sebelum haul, menunaikan zakat sebelum waktunya haul, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: