Sebenarnya bolehkah kita menunaikan zakat
sebelum tiba waktunya haul? Pada saat menunaikan zakat terdapat nishab dan haul
yang harus diperhatikan. Namun, untuk pembahasan dalam artikel ini kita akan
mencoba lebih panjang membahas tentang haul zakat dan bagaimana penunainannya.
Dalam konteks zakat, haul adalah jangka waktu
satu tahun hijriah yang dihitung sejak harta tersebut mencapai nisab, yaitu
jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Zakat baru diwajibkan jika harta yang
dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki
emas yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka zakatnya diwajibkan
setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriah.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa keadaan
di mana seseorang ingin menyegerakan zakat sebelum haulnya terpenuhi. Hal ini
bisa disebabkan karena berbagai alasan, misalnya khawatir jika harta tersebut
tidak bisa terjaga, ingin membantu lebih cepat mereka yang membutuhkan, atau
mencegah kelalaian dalam menunaikan zakat.
Menyegerakan zakat sebelum mencapai haul
diperbolehkan oleh sebagian ulama berdasarkan beberapa dalil. Salah satu dalil
yang memperkuat hal ini adalah hadis dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan
oleh Ali bin Abi Thalib r.a., “Al-Abbas meminta kepada Rasulullah saw. untuk
menyegerakan zakatnya sebelum haul, lalu Rasulullah saw. memberikan keringanan
dalam hal tersebut.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).
Dalam hadits ini, Rasulullah mengizinkan paman
beliau, Abbas r.a., untuk menyegerakan zakatnya sebelum harta tersebut mencapai
haul. Hadits ini menunjukkan bahwa mempercepat pembayaran zakat sebelum haul
adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, hadis ini menjadi
landasan hukum bagi ulama dalam memperbolehkan seseorang untuk mengeluarkan
zakat lebih awal jika dirasa perlu.
Baca juga: Jenis Zakat dalam Islam | YDSF
Pendapat Ulama Zakat Lebih Awal Sebelum Haul
Para ulama dari berbagai madzhab fiqh memiliki
pandangan yang hampir serupa mengenai hukum menyegerakan zakat. Mereka sepakat
bahwa menyegerakan zakat sebelum mencapai haul adalah sesuatu yang
diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Madzhab Hanafi:
Ulama dalam madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat sebelum haul asalkan
harta tersebut telah mencapai nisab. Menurut mereka, menyegerakan zakat adalah
sebuah tindakan yang dianjurkan jika memang dibutuhkan.
Madzhab Maliki dan Syafi’i: Dalam madzhab Maliki dan Syafi’i, menyegerakan zakat sebelum haul
diperbolehkan maksimal dua tahun sebelum haulnya tiba, selama harta tersebut
telah mencapai nisab.
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali juga membolehkan menyegerakan zakat sebelum haul, bahkan jika
haul belum terpenuhi sepenuhnya. Namun, mereka menekankan bahwa tindakan ini
harus dilakukan dengan alasan yang jelas, misalnya kebutuhan mendesak di
masyarakat.
Berdasarkan pandangan ini, dapat disimpulkan
bahwa mayoritas ulama membolehkan menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul,
dengan syarat bahwa harta tersebut telah mencapai nisab dan ada alasan yang
jelas untuk melakukannya.
Keuntungan Menyegerakan Zakat
Pertama, tindakan
ini bisa membantu orang-orang yang membutuhkan lebih cepat. Dalam keadaan
mendesak, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, mempercepat penyaluran
zakat bisa menjadi solusi penting untuk membantu mereka yang sedang mengalami
kesulitan.
Kedua,
menyegerakan zakat juga bisa menjadi bentuk kehati-hatian bagi pemilik harta.
Dalam situasi di mana seseorang khawatir hartanya akan berkurang atau hilang
sebelum mencapai haul, menyegerakan zakat bisa menjadi langkah aman agar
kewajiban tetap terlaksana.
Bila melihat dari dalil yang digunakan serta
pendapat para ulama, maka menunaikan zakat sebelum mencapai haul adalah
tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Meski haul merupakan syarat umum dalam
pelaksanaan zakat, ada situasi tertentu yang membolehkan pembayaran zakat lebih
awal, terutama jika harta tersebut sudah mencapai nisab. Sebab kewajiban zakat
adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak
ada.
Dalam konteks kehidupan modern dimana
kebutuhan mendesak sering muncul, menyegerakan zakat bisa menjadi cara efektif
untuk membantu orang lain lebih cepat dan tepat waktu. Ini adalah kaidah yang
disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu tidak boleh menyegerakan
suatu ibadah sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah
sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah
menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum
mencapai haul (Al-Qawa’id, 1: 24). (berbagai sumber).
Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF