Mengqadha Shalat Ibu

Mengqadha Shalat Ibu

6 Januari 2017

Tanya, Risa Alya.

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Sekitar satu tahun lalu ibu saya wafat. Semasa hidupnya ibu saya seorang yang ahli ibadah dan rajin mengikuti pengajian serta kegiatan keagamaan. Beliau kemudian menderita diabetes hingga harus diamputasi. Kira-kira sebulan sebelum beliau meninggal, beliau hanya bisa berbaring di tempat tidur dan tidak bisa menjalankan shalat. Yang saya tanyakan: Karena ibu saya tidak menjalankan shalat kira-kira satu bulan, sebagai anak bagaimana caranya membayar kekurangan shalat yang tidak dijalankan?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.

 

 

Jawab, Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.

Shalat wajib seharusnya dikerjakan oleh setiap hamba dalam kondisi apa pun selagi syarat taklif dipenuhi, yakni berakal dan baligh. Jika mampu dikerjakan dengan berdiri, jika tidak mampu dikerjakan dengan duduk, jika masih tidak mampu dikerjakan dengan berbaring, dan jika masih tidak mampu dikerjakan dengan isyarat.

Orang yang terganggu akalnya, tidak sadarkan diri, dan sejenisnya bukanlah mukalaf. Ia tidak dibebani syariat. Pertanyaannya, ketika ibu kira-kira sebulan tidak shalat itu apa dalam kondisi mukalaf atau tidak? Jika dalam kondisi mukalaf maka ibu bisa melaksanakan shalat dengan semampunya. Jika tidak dalam kondisi mukalaf, maka tidak shalatnya ibu tidak menjadi dosa ibu.

Tidak ada tuntunan orang lain termasuk anak untuk mengqadha (menggantikan atau membayar) shalat orang lain, termasuk anak terhadap orangtuanya, dan juga Anda terhadap ibu. Solusi cerdas jika menurut Anda ibu berdosa karena meninggalkan shalat, maka mohonkan ampunan kepada Allah, semoga dosa-dosa ibu tidak shalat selama satu bulan itu diampuni oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Saya yakin ibu tidak shalat karena ada udzur syar’i. Semoga ibu tidak menanggung dosa bahkan mendapatkan pahala, karena seseorang jika istiqamah dalam amalannya (shalat dan ngajinya) seperti yang Anda ceritakan, maka hal itu tidak menghalangi ibu tetap mendapatkan pahala, demikian menurut penjelasan hadits qudsi.

 

Baca juga:

Bagaimana Cara Membedakan Bid’ah atau Bukan?

Mengqadha Shalat Ibu

Batas Istiqomah Menjadi Sebuah Karakter | YDSF

13 Adab dalam Berdoa | YDSF

Hukum Mengajak Anak Kecil ke Masjid | YDSF

Menegur Anak dan Menantu Tidak Shalat | YDSF

Hukum Aqiqah Bayi yang Meninggal | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: