Menghapus Dosa Riba Masa Lalu | YDSF

Menghapus Dosa Riba Masa Lalu | YDSF

21 Juni 2022

Dewasa ini, memiliki batas riba dalam sebuah transaksi sangatlah tipis. Bahkan, alih-alih promosi tanpa bunga, justru terdapat banyak biaya lain-lain yang sebenarnya juga dapat menjadi cikal bakal riba. Lalu, bila kita sudah pernah berkecimpung dengan transaksi riba di masa lalu, apakah memungkinkan untuk dapat menghapus dosanya?

Riba dalam Kredit

Secara etimologi (usul bahasa), riba memiliki arti tambahan. Juga dapat diartikan bertambah dan tumbuh. Sedangkan, secara terminologi (arti istilah), riba merupakan kelebihan/tambahan dalam pembayaran piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275, Allah Swt. telah berfirman bahwa riba hukumnya haram. Karena, memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan. Seperti, menimbulkan perselisihan, membuat munculnya kesulitan baru, dan lain-lain.

Kredit Harga Beda

Bagaimana dengan cicilan barang yang tidak sesuai dengan harga awalnya? Misal, harga sebuah handphone (HP) sebesar Rp2 juta, namun karena dibeli dengan kredit selama 12 bulan harga tersebut menjadi Rp2,2 juta.

Para ulama menyebut transaksi seperti itu dengan nama al-bai’ bit taqsith. Yang dilarang dalam agama adalah yang secara eksplisit menyebutkan dua harga dalam satu waktu dan dicantumkan dalam kontrak.

Contohnya adalah ungkapan penjual yang menyebutkan “Jika membeli secara tunai harganya 2 juta dan jika dikredit dalam 12 bulan maka harnyanya jadi 2,2 juta”. Jika transaksi berhenti sampai di situ, maka transaksi tersebut batal, karena tidak disebutkan yang mana yang akan dipakai. Maka sebaiknya dalam jual beli tersebut digunakan salah satu harga saja. Misalnya sang pembeli menyatakan: “Baik, saya memilih harga 2,2 juta dengan pembayaran selama 12 bulan.”

Baca juga: Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF

Menjual barang dalam dua harga dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan azas muamalah yaitu kejelasan subyek dan obyek transaksi.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menjual barang secara kredit bukanlah termasuk riba, yakni sah dilakukan, meskipun tingkat keuntungan lebih besar, asal tidak sampai mengeksploitasi. Jika sampai mengeksploitasi atau maka hukumnya haram.

Perbedaan mendasar antara transaksi jual beli dengan sistem kredit dan riba adalah:

a. Dalam riba kelebihan nilai yang harus dibayar oleh peminjam adalah sejenis.

b. Transaksi tersebut menyangkut komoditas yang diperdagangkan, sudah barang dengan yang dipinjam. Misalnya si peminjam menerima uang sebesar 1000 dan mengembalikan sebesar 1500. Tambahan uang sebesar 500 tersebut sama jenisnya dengan uang yang dipinjam tadi. Di sinilah terjadi riba.

Sedangkan dalam transaksi di atas bukanlah termasuk riba karena si pembeli meminjam komoditas dan membayarnya dengan harga (yakni uang) yang lebih tinggi, sedangkan komoditas dan harga tersebut tidak memiliki persamaan jenis.

Baca juga: Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF

Tentu harga barang tersebut akan naik dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan penjual yang ingin segera mengelola uang hasil penjualan untuk aktivitas bisnis selanjutnya. Dengan pembayaran yang ditunda, tentu penjual mengalami kerugian karena barang laku namun uang hasil penjualan belum diterima. Itulah sebabnya kelebihan harga tersebut diperbolehkan untuk melindungi penjual dan membantu keterbatasan pembeli. Demikian semoga bermanfaat.

Taubat dari Riba

Namun, bagaimana bila kita pernah terlanjur terlibat dalam transaksi riba namun kita tidak mengetahuinya? Seperti, membeli motor dari leasing dan kulkas dari koperasi yang berbunga. Bagaimana cara melakukan taubat dari riba yang pernah dilakukan?

Ustadz Zainuddin MZ, Lc., M. A., Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjelaskan bahwa sebagiu umat muslim, kita hendaknya bersyukur saat telah berada pada titik merasa berdosa. Lalu, mengingat Allah Swt. dan melakukan taubat dengan sungguh-sungguh. Berbahagialah para kaum muslim yang sebelumnya tidak mengetahuiu ilmunya, lalu saat tahu memilih untuk bertaubat. Karena seperti itulah yang dilakukan oleh para sahabat sebelum mengerti Islam di masa jahiliyah, lalu mereka memahami keharamannya, maka biarlah yang sudah berlalu.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa sebelumnya. Yang penting, berikutnya kita mendapat bimbingan Rasulullah saw. untuk tidak terpuruk dalam lubang yang kedua kalinya. Ikutilah perbuatan-perbuatan dosa itu dengan amal kebajikan. Pesan Allah Swt. sesungguhnya amal kebajikan itu dapat menghapus keburukan-keburukan.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Maret 2021 dan Oktober 2014

 

Zakat Online YDSF:


Artikel Terkait:

Hukum Lelang dan Jual Beli Wakaf dalam Islam | YDSF
Dampak Maksiat dalam Kehidupan | YDSF
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
CARA MENCARI BERKAH (TABARRUK) ALLAH SESUAI SYARIAT ISLAM | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF


Tags: riba, dosa riba, taubat dari riba, menghapus dosa riba

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: