Kredit terkadang menggiurkan, karena dapat mempermudah kita untuk membeli sesuatu. Sayangnya, terkadang kita abai bahwa dalam kredit bisa saja ada riba. Pentingnya mengenal riba dalam kredit sebenarnya juga penting.
Ada yang sering bilang, “kalau ga kredit ya ga bakal punya.” Hal ini membuat kita menjadi lupa bahwa rezeki Allah tak akan pernah tertukar. Keegoisan ingin memiliki membuat diri tak pernah berhenti memuaskan kehendak hati. Bahkan hingga hal yang paling tidak penting sekalipun.
Kebingungan terkadang sering melanda. Belum lagi, saat ini ada berbagai maca model cicilan yang semakin menggoda iman. Karena, sering mereka tidak menjelaskan secara detil di awal akad jual beli. Setelah daftar, baru ketahuan besaran bunga yang harus kita bayarkan.
Unsur Riba dalam Kredit
Pertanyaaan
Assalamu’alaikum wr. Wb.,
Saya Adjis 28 tahun, bekerja di perusahaan perkreditan barang. Sistem kerja di tempat saya bekerja misalnya, jika ada yang ingin membeli barang elektronik seharga 2 juta, dengan jangka waktu 12 bulan, akan menjadi 2,2 juta. Saya menganggap bahwa itu riba. Apakah anggapan saya itu benar? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Waasalamu’alaikum, Wr., Wb.
Jawaban
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.,
Para ulama menyebut transaksi seperti itu dengan nama al-bai’ bit taqsith. Yang dilarang dalam agama adalah yang secara eksplisit menyebutkan dua harga dalam satu waktu dan dicantumkan dalam kontrak.
Contohnya adalah ungkapan penjual yang menyebutkan “jika membeli secara tunai harganya 2 juta dan jika dikredit dalam 12 bulan maka harganya jadi 2,2 juta”. Jika transaksi berhenti sampai di situ, maka transaksi tersebut batal, karena tidak disebutkan yang mana yang akan dipakai. Maka ebaiknya dalam jual beli tersebut digunakan salah satu harga saja. Misalnya sang pembeli menyatakan: “Baik, saya memilih harga 2,2 juta dengan pembayaran selama 12 bulan.”
Menjual barang dalam dua harga dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan azas muamalah yaitu kejelasan subyek dan obyek transaksi.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menjual barang secara kredit bukanlah termasuk riba, yakni sah dilakukan, meskipun tingkat keuntungan lebih besar, asal tidak sampai mengeksploitasi. Jika sampai mengeksploitasi maka hukumnya haram.
Perbedaan mendasar antara transasi jal beli dengan sistem kredit dan riba dalah:
- Dalam riba kelebihan nilai yang harus dibayar oleh peminjam adalah sejenis.
- Transaksi tersebut menyangku tkomoditas yang diperdagangkan, sudah barang dengan yang dipinjam. Misalnya, si peminjam menerima uang sebesar 1000 dan mengembailkan sebesar 1500. Tambahan uang sebesar 500 tersebut sama jenisnya dengan yang yang dipinjam tadi. Di sinilah terjadi riba.
Sedangkan dalam transaksi di atas bukanlah termasuk riba karena si pembeli meminjam komoditas dan membayarnya dengan harga (yakni uang) yang lebih tinggi, sedangkan komoditas dan harga tersebut tidak memiliki persamaan jenis.
Tentu harga barang tersebut akan naik dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan penjual yang ingin segera mengelola uang hasil penjualan untuk aktivitas bisnis selanjutnya. Dengan pembayaran yang ditunda, tentu penjual mengalami kerugian karena barang laku namun uang hasil penjualan belum diterima. Itulah sebabnya kelebihan harga tersebut diperbolehkan untuk melindungi penjual dan membantu keterbatasan pembeli. Demikian semoga bermanfaat.
Sumber: Majalah Al Falah Edisi Oktober 2018
Baca juga:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
HUTANG SEBAGAI GAYA HIDUP YANG SALAH
Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM