Sebagaimana kita
ketahui, bahwa penggunaan khmar dalam bumbu masak atau campuran makanan jelas
tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun, pasalnya saat ini semakin banyak
turunan dari khamr yang terkadang membuat orang awam kesulitan untuk membedakan
batas halal haramnya. Seperti sake atau mirin, angciu, dan masih banyak lagi
jenisnya.
Rasulullah saw.
bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan
adalah khamr.” (HR al-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, al-Daraquthni dan
al-Thabarani). Dalam riwayat yang lain, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah
bakal memenuhi janji kepada orang yang meminum minuman memabukkan untuk memberi
dia minum dari thinatu al-khabal.”
Para sahabat
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatu al-khabal itu?” Rasul
menjawab, “Keringat penduduk neraka atau muntahan penduduk neraka.” (HR
Muslim). Beliau juga bersabda, “Apa
saja yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya adalah haram.” (HR Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).
Itulah dasar-dasar yang menunjukkan bahwa khamr (minuman keras atau miras) itu haram dikonsumsi baik banyak maupun sedikit. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan seperti pendapat kebanyakan para ulama (jumhurul ulama), bahwa miras itu selain haram juga najis berdasarkan firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah [5]: 90)
Lalu, bagaimana
dengan penggunaan miras sebagai bumbu masak? Bukankah
ketika dipanaskan, miras akan menguap? Pertanyaan seperti sering kali muncul menyikapi penggunaan bumbu masak dari miras.
Jawabnya, jika
miras itu hukumnya najis, masakan yang diberi miras hukumnya
mutanajis (mutlak karena kemasukan najis) sehingga tidak boleh dikonsumsi sebelum najisnya dihilangkan atau disucikan. Maka sekalipun pada saat masakan dipanaskan miras akan menguap, namun status kenajisannya tidak bisa hilang begitu saja. Karena belum disucikan.
Pertanyaan
berikutnya, apakah mungkin suatu hidangan makanan, misalnya nasi
goreng yang diberi miras dilakukan pencucian lebih dahulu untuk menghilangkan najisnya sebelum dimakan? Inilah masalahnya. Beberapa jenis masakan agar lebih sedap dan menghilangkan bau amis terkadang ditambahkan jenis minuman keras (khamr). Ada macam-macam minuman keras yang biasa dicampurkan sebagai bumbu masak. Seperti masakan
ala Barat atau masakan oriental ala Cina, Jepang, dan Korea.
Arak masak
misalnya, biasa digunakan dalam masakan Cina, seperti
nasi goreng, mie, cap cay, serta berbagai jenis cah sayur
seperti cah kangkung, cah kailan, dan sebagainya. Jenis
arak yang digunakan dalam berbagai
masakan itu bermacam-macam, ada arak
putih (pek be ciu), arak merah
(ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Selain dinamai dengan arak masak, terdapat juga bumbu masak yang sebenarnya juga arak yang dinamai dengan
saos tape.
Baca juga:
INI PENJELASAN HUKUM MAKAN KEPITING, HALALKAH? | YDSF
MEMBUAT SERTIFIKASI HALAL TIDAK DI LPPOM MUI | YDSF
Berikut kurang lebih contoh bahan-bahan nasi goreng Hongkong yang menggunakan ang ciu: nasi, udang kupas kulit-nya, bakso ikan potong dua, daging ayam potong kotak,
bawang putih cincang, cabai merah,
potong serong, daun bawang iris,
telur, kecap ikan, kecap inggris, merica
bubuk, garam, dan ang ciu.
Masakan Jepang menggunakan minuman keras jenis sake atau mirin yang keduanya juga merupakan jenis arak dari Jepang. Sake merupakan hasil fermentasi beras yang berwarna putih bening sedangkan mirin merupakan hasil fermentasi beras yang berwarna agak kuning dan manis. Kedua bahan ini merupakan bumbu yang seolah-olah wajib dalam masakan khas Jepang.
Masakan Eropa biasanya menggunakan jenis wine (anggur) sebagai penyedap. Menurut pengalaman juru masak masakan Eropa,
daging merah, unggas, dan seafood
akan terasa berbeda ketika dimasak
dengan wine.
Fungsi utama wine dalam memasak adalah untuk memperkaya aroma dan rasa dari masakan. Jadi wine tidak berfungsi
untuk memberi rasa atau memberi
aroma, namun untuk menguatkan dan
memperkaya aroma dan rasa masakan
yang sudah ada sehingga lebih terasa
sensasinya.
Selain masakan luar negeri, masakan tradisional pun ada yang ditambahkan jenis minuman keras sejenis arak. Masakan tradisional Bali, misalnya kadang juga ditambahkan arak Bali. Di Bali, selain ada arak Bali juga ada brem Bali yang keduanya termasuk jenis minuman beralkohol. Arak Bali merupakan jenis minuman kebanggaan masyarakat Bali. Arak Bali ini merupakan salah satu jenis jamuan yang biasa digunakan dalam kegiatan upacara adat.
Arak, ang ciu,
mirin, sake, rhum, saos tape, dan
wine (anggur) semua termasuk khamr yang
haram dan najis. Adanya berbagai jenis masakan
yang menggunakan tambahan khamr tersebut perlu diketahui oleh
konsumen muslim sehingga bisa
berhati-hati ketika memilih makanan.
Demikian pula bagi para produsen atau
pengusaha rumah makan, hal ini perlu diketahui
sehingga bisa berimprovisasi untuk mendapatkan
bahan pengganti yang tidak haram,
yang aman dikonsumsi oleh orang Islam.
Berikut mungkin
bisa menjadi alternatif pengganti bahan haram tersebut. Ang ciu bisa diganti dengan
campuran kecap asin dan perasan jeruk limau. Mirin
dapat diganti dengan jus anggur
dicampur dengan perasan air jeruk
lemon. Red wine bisa disubstitusi dengan
jus anggur, jus cranberry, dan jus tomat.
Bourbon dapat dihilangkan dan diganti dengan ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur. Vodka juga dapat diganti dengan sari buah apel atau jus anggur yang dicampur dengan perasan jeruk nipis. Brandy dapat diganti dengan sirup buah cerry yang sangat kental atau selai cerry. White brandy dapat diganti dengan anggur, sari buah apel,
kaldu sayuran maupun air biasa. Dan
muscat dapat disubstitusi dengan jus
anggur yang ditambah dengan air dan
gula putih.
Para pengusaha rumah makan harus menyadari bahwa sebagian besar konsumen di Indonesia adalah muslim. Konsumen muslim dijamin hak-haknya untuk memperoleh produk pangan yang halal sebagai bagian yang tak terpisah dari jaminan untuk dapat menjalankan agama dengan konsekuen. Secara moral, para produsen mempunyai kewajiban menyediakan
produk yang dijamin halal untuk memenuhi hak-hak konsumennya.
Sumber
Majalah Al Falah Edisi Juni 2017
Berbagi Makin Mudah
Artikel Terkait:
Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF
Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF
6 KEUTAMAAN SEDEKAH DALAM JANJI ALLAH SWT. | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
JENIS WAKAF DALAM ISLAM MENURUT BWI | YDSF