Melarang Nikah Tanpa Udzur Syar'i

Melarang Nikah Tanpa Udzur Syar'i

18 Januari 2017

Assalamualaikum Ustadz.

Saya ingin bertanya,andai ada pria dan wanita ingin menikah namun tidak diijinkan oleh kedua keluarga,tidak direstui,maka tindakan yang bagaimana yang harus diambil?langkah apa yang terbaik. Sama-sama telah dewasa,wanita 28tahun, pria 30tahun.

Jawaban:

Pada prinsipnya pernikahan itu hak anak, orang tua menjadi fasilitator, apalagi pihak wali (bahkan ada yang menilai berkewajiban) menikahkan putrinya. Pihak laki-laki tidak dituntut adanya wali. Sebagai illustrasi, dahulu di zaman Rasulullah saw. ada wanita yang dinikahkan orang tua tanpa kesenangan pihak wanita, lalu wanita  itu menghadap kepada Rasulullah saw. maka pernikahannya dibatalkan. Namun wanita ini cukup bijak, seakan dia rela untuk menjadi korban orang tuanya. Hanya saja berharap kasusnya menjadi pelajaran bagi orang tua lain agar tidak memaksakan kehendak menikahkan putrinya.

Sebagai wali perempuan Rasulullah saw. memberi bimbingan: Bila yang dinikahkan seorang gadis, maka harus dimintai persetujuannya. Ketika ditanya apa wujud persetujuan wanita gadis, karena dalam persepsi mereka wanita gadis sangat sulit mengikrarkan persetujuannya, maka tanda diamnya merupakan persetujuannya. Namun jika yang dinikahkan itu janda, maka calon suami dipersilahkan untuk menanyakan sendiri kepada yang bersangkutan. Dia sudah memiliki pengalaman hidup bersama mantan suaminya.

Dari paparan itu, semestinya seorang wali jika sudah melihat putrinya, aplagi sudah cukup usia bahkan sudah berusia 28 tahun, merasa bangga jika ada lelaki yang hendak mengawininya. Permasalahan tidak merestuinya harus dicarikan akar masalahnya. Memang Rasulullah saw. pernah melarang (tidak merestui) Ali bin Abi Thalib untuk memadu putrinya dengan putri Abu Jahal. Namun akar masalahnya sudah jelas, sehingga Ali memahami kenapa Rasulullah saw. tidak merestuinya. Sebagai anak mantu tentu dituntut taat kepada orang tua.

Nah tolong dicarikan akar masalahnya, kenapa orang tua Anda tidak merestuanya, apakah ada udzur syar'i, Jika ada, kita harus hati-hati dengan worning dari Nabi saw. bahwa ridha Allah bergantung kepada ridha orang tua, dan murka Allah bergantung kepada murka orang tua juga. Namun jika tidak ada udzur syar'i, sungguh dzalim orang tua yang menghalangi pernikahan anaknya. Anak bisa saja nikah dengan wali hakim. Itu dibenarnya dari sisi syariat dan hukum positif di Indonesia.

Mestinya saling introspeksi, mudah-mudahan orang tua tidak bermaksud menyengsarakan anaknya, apalah artinya kebahagian mempelai berdua di atas penderitaan orang lain, apalagi orang tuanya sendiri. Dengan komunikasi yang baik, insya Allah ada jalan keluar menuju yang lebih baik. Amin. Dari tanah suci saya ikut prihatin terhadap kasus Anda, dan ikut mendoakan semoga Allah memberikan taufiq agar kalian mendapatkan restu. Wallahul muwafiq.

 

Tanya - Jawab Islam Bersama Ustadz Zainuddin MZ (Dewan Syariah YDSF)

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: