<p>Dalam menyantuni anak yatim juga harus adil. Ada kriteria yatim yang berhak menerima santunan. Jadi, tidak bisa asal.</p>
<p>Yatim dalam bahasa Arab diartikan dengan anak kecil yang kehilangan ayahnya dikarenakan meninggal. Dalam konteks agama Islam pun pengertian tersebut juga sama. Bahkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa yatim adalah tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati).</p>
<p>Hal ini menjadi berbeda dengan istilah piatu. Piatu diartikan sebagai anak kecil yang ditinggal mati ibunya. Dalam bahasa Arab, kita kenal dengan istilah <em>‘ajiyy/’ajiiyah</em>. Berbeda dengan yatim, piatu tidak disejajarkan dengan yatim, karena ketika seorang anak kehilangan ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga, maka kondisi (keluarga dan keuangan) menjadi lemah.</p>
<p>Islam mengajarkan kepada kita untuk juga mau memberikan sedekah hingga kasih sayang dan perhatian khusus kepada para anak yatim. Bahkan disebutkan pula bagaimana balasan yang akan diberikan Allah pada tiap insan yang dengan ikhlas mau memuliakan para anak yatim.</p>
<h2>Dalil Memuliakan Yatim</h2>
<p>Allah Swt. berfirman,</p>
<p style="text-align: right;">فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ . وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ . كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ</p>
<p><em>“Maka, adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu memuliakannya, dan memberinya kesenangan, maka ia berkata, ‘Tuhanku telah memuliakanku’. Dan apabila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka ia berkata, ‘Tuhanku menghinaku’. Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim.”</em> (QS. Al-Fajr: 15-17)</p>
<p>Maksud dari memuliakan anak yatim adalah dengan diberikan kekayaan (memberi <a href="../../../../berita/perbedaan-zakat-infaq-dan-sedekah-PDCJ.html">sedekah </a>dari sebagian harta yang kita miliki), berbuat baik, dan tidak semena-mena kepada mereka. Dalam keadaan suka ataupun duka, kita tetap harus ingat bahwa dari rezeki yang kita miliki juga terdapat hak anak yatim.</p>
<pre><strong>Baca juga:</strong> <a href="../../../berita/definisi-rezeki-berkah-dalam-islam-ydsf-VGMb.html">Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF</a></pre>
<p>Dari Sahl bin Sa’ad r.a., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda,</p>
<p><em>“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Maksud dari isyarat Rasulullah merenggangkan jari telunjuk dan tengah beliau adalah menunjukkan bahwa orang-orang yang menyantuni anak yatim, akan menempati kedudukan tinggi di surga dan dekat dengan Rasulullah saw.</p>
<h2>Kriteria Yatim yang Berhak Menerima Sedekah</h2>
<p>Lalu, bagaimana saja kriteria dari anak yatim yang berhak menerima sedekah?</p>
<p><strong>Kondisi Keluarga yang Serba Kekurangan</strong></p>
<p>Baik yatim, maupun piatu, dan terutama yatim piatu, memang hendaknya kita berikan mereka santunan dan perhatian lebih. Namun, dalam membagikan hak-hak mereka, juga perlu diperhatikan pula bagaimana kondisi keluarganya.</p>
<p>Misalnya, saat memberikan sedekah kepada anak yatim yang berasal dari keluarga dhuafa, tentu akan berbeda perlakuannya ketika akan bersedekah kepada anak yatim yang keluarganya sudah cukup mampu. Atau, saat memberikan <a href="../../../../berita/keutamaan-menyantuni-anak-yatim-ydsf-UenX.html">santunan kepada yatim</a> dan yatim piatu tentu juga akan berbeda.</p>
<p><strong>Masih dalam Status Yatim</strong></p>
<p>Yatim yang disebutkan dalam hadits, merupakan mereka yang ditinggal oleh ayahnya ketika masih dalam usia kecil. Rasulullah saw. bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ</p>
<p><em>“Tidak ada keyatiman setelah mimpi,”</em> (Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani).</p>
<p>Namun, dilansir dari media online milik Republika, Ust. Sarwat mengatakan bahwa tetap tidak mengapa menyantuni yatim meski mereka telah baligh. Semoga kita tetap mendapatkan pahala dan hidup dengan naungan Allah Swt. Aamiin. </p>
<p> </p>
<p><strong><em>Disadur oleh: Ayu SM</em></strong></p>
<p><strong><em>Sumber: Majalah Al Falah Edisi Juli 2010 </em></strong></p>
<p> </p>
<pre><strong>Baca juga:</strong><br /><br /><a href="../../../berita/mengeluarkan-sedekah-dari-bunga-bank-ydsf-aC5n.html">MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/amalan-ibadah-pembuka-pintu-rezeki-ydsf-2ETR.html">Amalan Ibadah Pembuka Pintu Rezeki | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/hikmah-dan-belajar-menyayangi-sesama-ydsf-3gIn.html">HIKMAH DAN BELAJAR MENYAYANGI SESAMA | YDSF</a><br /><br /><a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628113203267&text=&source=&data=">KONSULTASI ZAKAT DI YDSF</a></pre>
<p> </p>
<h3>Sedekah untuk Yatim</h3>
<p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58" /></a></p>
Program
Kriteria Yatim yang Berhak Menerima Santunan | YDSF
10 September 2020•27 min baca•Admin
Dukung Program Ini
Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat