Indonesia merupakan salah satu negara yang bisa kita sebut dengan istilah “Supermarket Bencana”. Bahkan di tahun 2019 lalu, tercatat dari tiga ribu bencana telah terjadi. Mulai banjir hingga tsunami. Puluhan ribu warga menjadi korban. Tak hanya secara materi namun juga dari segi mental, karena trauma bisa saja terjadi.
Awal tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda banjir bandang di beberapa titik. Yakni kawasan Jabodetabek dan Bandung Raya. Puluhan jiwa tewas hingga ratusan kawasan desa terdampak. Curah hujan ekstrem masih terus membendung sebagian besar wilayah Indonesia.
Bencana datang, korban pun juga pasti ada. Dari mulai luka ringan hingga bahkan kehilangan nyawa. Lantas, bagaimana dengan korban terdampak bencana bolehkah dibantu dengan dana zakat maal?
Penetapan Golongan Penerima Zakat
Salah satu faktor penyebab utama penetapan para asnaf (golongan) penerima zakat adalah faktor kebutuhan ekonomi. Sehingga, zakat diberikan kepada para mustahik tujuan uamanya adalah untuk menutup kebutuhan ekonomi mereka. Maka, dari delapan asnaf mustahik zakat yang disebutkan Allah surat At-Taubah ayat 60, mayoritasnya ditetapkan menjadi mustahik zakat adalah karena faktor kebutuhan ekonomi atau finansial, seperti golongan fakir, miskin, untuk memerdekakan budak, gharim (yang terlilit hutang), dan ibnu sabil.
Maka, dengan demikian yang lebih membutuhkan secara ekonomi di antara para mustahik itulah yang lebih berhak untuk diprioritakan dalam pengalokasian menerima zakat.
Korban Bencana Termasuk Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Keadaan korban yang terdampak bencana banyak yang dirugikan secara materi. Tak jarang para korban kehilangan harta benda, bahkan rumah yang mereka tinggali. Mereka juga pasti membutuhkan waktu untuk melewati masa recovery (pemulihan).
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa korban bencanamasuk dalam kategori fakir miskin, pasca terjadinya bencana dan hingga kondisi kembali menjadi stabil. Dan itu semua termasuk para korban yang sebenarnya atau yang sebelum adanya bencana adalah orang kaya ataupun tidak.
Kita dapat mengklasifikasi para korban bencana menjadi tiga kategori.
Pertama, kategori anggota masyarakat yang sejak sebelum terjadinya bencana memang sudah fakir dan miskin, sehingga dengan terjadinya bencana mereka menjadi lebih fakir dan miskin lagi. Kedua, kategori orang-orang yang sebelum adanya bencana adalah orang kaya kemudian setelah adanya bencana menjadi fakir dan miskin. Karena bencana telah menghabiskan semua yang semula mereka miliki.
Terakhir, yang ketiga, kategori para korban yang semula kaya kemudian setelah adanya bencana mereka tetap kaya. Karena bencana hanya mengurangi kekayaan mereka tapi tidak sampai menghabiskannya sama sekali. Maka, untuk kategori ini tidak termasuk mustahik, karena mereka masih tetap kaya. Sehingga, baiknya golongan yang ketiga ini tidak mengambil bantuan dari dana zakat.
Namun, seandainya bantuan yang berasal dari dana zakat itu pun juga dialokasikan kepada mereka (para korban bencana), maka bisa ditolerir karena situasi darurat membuat mereka tergolong dalam kategori fakir dan miskin untuk sementara.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Februari 2010 (Mimbar Zakat)
Baca juga:
BANTU KORBAN BANJIR JABODETABEK
Dampak Maksiat dalam Kehidupan | YDSF
WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
Pintu Dosa di Era Digital | YDSF
Keajaiban Sedekah Rutin di YDSF
HIKMAH TERJADINYA BENCANA DAN MENOLONG SESAMA | YDSF
Bahagia dengan Gemar Berbagi | YDSF
YDSF SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR JABODETABEK