Ketika akan makan dan minum, sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk memeriksa
apakah produk yang dikonsumsi itu berbahan haram atau tidak. Termasuk konsumsi
obat ketika sakit. Karena ketika kita mengkonsumsi yang baik dan halal, maka
tubuh kita pun suci terhindar dari hal yang haram.
Indonesia
merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Dalam Islam,wajib
bagi seorang muslim mengkonsumsi makan dan minum dengan prinsip “halalan
thoyiban”, yaitu halal menurut syariah, serta baik dan menyehatkan bagi
tubuh.
Allah
memerintahkan manusia secara langsung melalui surah Al-Baqarah ayat 168 yang
berbunyi, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh,
setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Tak hanya
makanan dan minuman, segala hal yang bisa dikonsumsi dalam tubuh manusia
dianjurkan yang baik dan halal. Termasuk obat-obatan yang dikonsumsi seseorang
ketika sakit. Dalam Islam, berobat ketika sakit sangat dianjurkan, seperti
dalam hadits berikut,
“Setiap
penyakit itu ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka dengan
izin Allah penyakit itu akan sembuh.” (HR. Muslim)
Baca juga: Makna Dibalik Halal Haram
Hukum Obat Berbahan Haram dalam Islam
Jika seseorang mengetahui kandungan obat apapun
yang mengarah pada haram, maka obat itu juga diharamkan untuk dikonsumsi
walaupun untuk pengobatan. Rasulullah saw. setelah mengharamkan khamar, lalu
ada sahabat yang menanyakannya untuk pengobatan, maka Nabi saw. tetap
mengharamkan dengan pengobatan yang diharamkan.
Dalam Kitab Thibbun
Nabawiyy (pengobatan cara nabi) karangan Ibnu Qoyyim al-Jawziyyah,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Darda, Rasulullah
saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan
Dia menjadikan bagi setiap (penyakit) ada obatnya, Maka berobatlah kamu dan
jangan kamu gunakan barang yang haram.” (HR. Abu Dawud).
Hadits lain
juga menyampaikan hal serupa tentang hukum obat berbahan haram, dari Ibnu
Mas’ud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhanmu dalam apa yang diharamkanNya atasmu.” (HR. Bukhari).
Berdasarkan
hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai umat muslim haram hukumnya
mengkonsumsi dan menggunakan obat-obatan yang berasal dari bahan haram. Bahan
haram yang dimaksud seperti alkohol (khamar), babi, bangkai, darah yang
mengalir (QS. Al-Baqarah: 173).
Baca juga: Kriteria Produk Halal dan Fatwa MUI | YDSF
Fatwa Tentang Penggunaan Obat Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa nomor 30 tahun
2013 tentang obat dan pengobatan. Beberapa pernyataan yang terdapat dalam fatwa
tersebut diantaranya:
1.
Islam
mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan
kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al-Dharuriyat Al-Kham.
2.
Dalam
ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak
melanggar syariat.
3.
Obat yang
digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan
halal.
4.
Penggunaan
bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
5.
Penggunaan
obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Digunakan
pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang
apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan
yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat allati tanzilu manzilah
al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka
akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari;
b.
Belum
ditemukan bahan yang halal dan suci; dan
c.
Adanya
rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
6.
Penggunaan
obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan
syarat dilakukan pensucian.
Sumber: Disadur dari Majalah Al Falah Edisi 407 Bulan Februari
Featured Image by Pexels
Sedekah Mudah Satu Klik:
Artikel Terkait:
Dampak Makanan Haram bagi Muslim | YDSF
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF
CERMATI HALAL HARAM DI RESTORAN, RUMAH MAKAN, DAN HOTEL | YDSF
Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF
KANDUNGAN STMJ DAN GINSENG MENGANDUNG ARAK | YDSF