Konsumsi Obat Berbahan Haram | YDSF

Konsumsi Obat Berbahan Haram | YDSF

19 Februari 2022

Ketika akan makan dan minum, sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk memeriksa apakah produk yang dikonsumsi itu berbahan haram atau tidak. Termasuk konsumsi obat ketika sakit. Karena ketika kita mengkonsumsi yang baik dan halal, maka tubuh kita pun suci terhindar dari hal yang haram.

 

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Dalam Islam,wajib bagi seorang muslim mengkonsumsi makan dan minum dengan prinsip “halalan thoyiban”, yaitu halal menurut syariah, serta baik dan menyehatkan bagi tubuh.

 

Allah memerintahkan manusia secara langsung melalui surah Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

 

Tak hanya makanan dan minuman, segala hal yang bisa dikonsumsi dalam tubuh manusia dianjurkan yang baik dan halal. Termasuk obat-obatan yang dikonsumsi seseorang ketika sakit. Dalam Islam, berobat ketika sakit sangat dianjurkan, seperti dalam hadits berikut,

Setiap penyakit itu ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh.” (HR. Muslim)

 

Baca juga: Makna Dibalik Halal Haram

 

Hukum Obat Berbahan Haram dalam Islam

 

Jika seseorang mengetahui kandungan obat apapun yang mengarah pada haram, maka obat itu juga diharamkan untuk dikonsumsi walaupun untuk pengobatan. Rasulullah saw. setelah mengharamkan khamar, lalu ada sahabat yang menanyakannya untuk pengobatan, maka Nabi saw. tetap mengharamkan dengan pengobatan yang diharamkan.

 

Dalam Kitab Thibbun Nabawiyy (pengobatan cara nabi) karangan Ibnu Qoyyim al-Jawziyyah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Darda, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap (penyakit) ada obatnya, Maka berobatlah kamu dan jangan kamu gunakan barang yang haram.” (HR. Abu Dawud).

 

Hadits lain juga menyampaikan hal serupa tentang hukum obat berbahan haram, dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dalam apa yang diharamkanNya atasmu.” (HR. Bukhari).

 

Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai umat muslim haram hukumnya mengkonsumsi dan menggunakan obat-obatan yang berasal dari bahan haram. Bahan haram yang dimaksud seperti alkohol (khamar), babi, bangkai, darah yang mengalir (QS. Al-Baqarah: 173).

 

Baca juga: Kriteria Produk Halal dan Fatwa MUI | YDSF

 

Fatwa Tentang Penggunaan Obat Menurut MUI

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan. Beberapa pernyataan yang terdapat dalam fatwa tersebut diantaranya:

1.    Islam mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al-Dharuriyat Al-Kham.

2.    Dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat.

3.    Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

4.    Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.

5.    Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    Digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat allati tanzilu manzilah al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari;

b.    Belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan

c.    Adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.

6.    Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

 

Sumber: Disadur dari Majalah Al Falah Edisi 407 Bulan Februari

 

Featured Image by Pexels



Sedekah Mudah Satu Klik:


Artikel Terkait:
Dampak Makanan Haram bagi Muslim | YDSF
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF
CERMATI HALAL HARAM DI RESTORAN, RUMAH MAKAN, DAN HOTEL | YDSF
Perbedaan Alkohol dan Khamr | YDSF
KANDUNGAN STMJ DAN GINSENG MENGANDUNG ARAK | YDSF

Tags: obat haram, obat berbahan haram, konsumsi obat haram

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: