Ketentuan dan Syarat Qurban berdasarkan Syariat Islam | YDSF

Ketentuan dan Syarat Qurban berdasarkan Syariat Islam | YDSF

10 Agustus 2019

Berqurban pada 10 Dzulhijjah (yang kemudian waktunya diperpanjang di hari Tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah amalan agung yang disyariatkan Islam.

Dalam surah Al-Kautsar [108] ayat 2, Allah berfirman:

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Nabi pun bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].

Bagi yang ingin berqurban, berikut ini gambaran secara ringkas bagaimana qurban yang disarikan dari masa Nabi Muhammad SAW.

Ketentuan Hewan yang Disembelih

Dilihat dari sirah Nabi dan dalil al-Qur`an dan as-Sunnah, hewan yang disyariatkan untuk qurban adalah hewan ternak (baca: surah Al-Hajj ayat 28) seperti kambing, sapi, dan unta. Selain itu, tidak bisa dijadikan qurban.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Untuk domba jenis jadz’ah maka boleh dijadikan hewan qurban ketika usianya setahun atau mendekati setahun (Minhajul-Muslim, 224). Sementara kambing, onta atau sapi maka baru bisa dijadikan hewan qurban ketika sudah ‘musinnah’ (cukup umur).

Untuk kambing baru layak dijadikan qurban ketika berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sedangkan onta berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima. Sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Hal itu berdasarkan petunjuk Rasulullah:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangan sembelih kecuali Musinnah (cukup umur), apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah domba jadz’ah.” (HR. Muslim)

Menilik petunjuk Rasulullah, hewan yang diqurbankan harus sehat dan bebas dari cacat, misalnya: buta, pincang, pecah tanduknya, putus telinganya, sakit-sakitan dan kurus kering. Sabda nabi:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan qurban.” Kemudian beliau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud)

Adapun yang paling utama dijadikan qurban adalah kambing  gibas bertanduk, jantan, berwarna putih dan ada pola hitam menghiasai sekitar mata dan keempat kakinya. Aisyah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Sesunguhnya Nabi SAW menyembilih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam.” (HR. Tirmidzi).

Perlu diketahui terkait hewan qurban pada masa Nabi boleh bersekutu (bergabung) menyembelih satu ekor sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu kambing bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Nabi pernah menyembelih kambing diniatkan untuk diri sendiri, keluarga, dan umatnya.

Waktu Berqurban

Waktu berqurban adalah pada waktu dhuha, pasca pelaksanaan shalat Idul Adha. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Namun barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘Id), maka sungguh telah sempurna sembelihannya dengan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

Selain itu, meski yang utama waktu sembelihan adalah tanggal 10 Dzulhijjah, namun waktunya bisa dimundurkan hingga hari tasyriq (11, 12, dan 13Dzulhijjah). Hal ini sesuai dengan hadits:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Di setiap hari tasyriq boleh menyembelih.” (HR. Ahmad)

Tata Cara Menyembelih

Di antara yang perlu diperhatikan saat menyembelih adalah: menyiapkan alat sembelihan yang tajam. Petunjuk Rasulullah:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

 “Jika kalian menyembelih baguskanlah sembelihan kamu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim).

Setelah itu, hewan dihadapkan ke kiblat. Sebelum menyembelih Rasulullah menganjurkan untuk mengucapkan doa:

بسمِ اللّهِ و الله أكبرُ اللهم هذَا منكَ ولكَ

Bismillahi Allahu akbar wallahu akbar. Allahuma hadza minka walak”.

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah yang Maha besar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu.”

Lalu, barulah hewan disembelih. Mengenai penyembelihan, boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Sebagai catatan untuk penyembelih, tidak boleh diberi upah dari hewan yang disembelih sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Hanya saja, jika upahnya dikeluarkan dari dana lain selain qurban, maka dibolehkan.

Pembagian Hewan Qurban

Pembagian hewan qurban bisa dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan keluarga sendiri, sepertiga lagi untuk sedekah, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada teman-teman atau rekan. Ini sesuai dengan sabda nabi:

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

“Makanlah kalian, simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

Demikianlah beberapa gambaran penting terkait qurban pada masa Nabi. Semoga, ibadah qurban di tahun ini diterima di sisi Allah, semakin meningkat setiap tahunnya dan menjadi pemberat amal kita di akhirat.

 

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Agustus 2019

Oleh: Mahmud Budi Setiawan

Editor: Ayu SM

 

Baca Juga :

Tingkatkan Semangat dan Nilai Berqurban | YDSF

Makna Qurban dalam Islam | YDSF

Bahagia dengan Gemar Berbagi | YDSF

Hikmah Pendidikan Dibalik Keyatiman Rasulullah | YDSF

5 Hajat Asasi Manusia Menurut Islam | YDSF 

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim | YDSF

Menjadi Hamba yang Pandai Bersyukur | YDSF

Menyambung Silahturahmi yang Terputus | YDSF

Hakikat dan Keutamaan Silaturahim

Membangun Kebersamaan dengan Silaturrahim | YDSF

Amalan Ringan Berpahala Besar | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: