Terdapat jenis dan kriteria khusus untuk hewan yang dapat
layak qurban. Karena, tidak semua hewan boleh disembelih untuk ibadah qurban. Dalam
Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 menjelaskan bahwa, jenis hewan yang diperbolehkan
untuk qurban yaitu hewan ternak atau bahimatul
an’am (unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba).
Jenis Hewan Qurban
Hal tersebut dikuatkan dengan hadits Rasulullah saw.
berikut, “Qurban yang paling afdhal
adalah unta, lalu sapi, jika qurbannya utuh (tidak urunan), kemudian domba,
kemudian kambing jawa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.” (Ibnu
Utsaimin dalam Ahkam al-Udhhiyah)
Kriteria jenis hewan qurban ini berlaku mutlak untuk qurban
hadyu (syukuran atas haji), dam (pelanggaran atas penunaian haji), dan udhiyah
(perayaan hari raya Iduladha).
Sedangkan pada masing-masing jenis hewan qurban harus
menyesuaikan umurnya agar masuk dalam kriteria layak untuk diqurbankan. Adapun,
beberapa hadits yang menyebutkan untuk masing-masing hewan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Unta dan Sapi
Dinarasikan Nafi', bahwa Abdullah bin Umar
dalam ternak qurban unta adalah yang telah berusia dua tahun atau lebih. (Hr.
Malik: 850, Baihaqi: 9934)
Namun, dalam beberapa referensi, ulama
menyebutkan bahwa usia minimum untuk unta adalah lima tahun, sedangkan sapi
adalah dua tahun.
2. Domba
Dinarasikan Jabir bin Abdullah r.a.,
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah
kalian menyembelih qurban kecuali musinnah (yang berumur dua tahun masuk tahun
ketiga), jika kalian sulit mendapatkan, maka sembelihlah domba jadza'ah
(berusia satu tahun).”
Hadits tersebut, juga menjadi pedoman dalam
penentuan usia hewan qurban, yakni melalui kata jadza’ah. Dalam kamus, jadza’ah
dimaknai untuk anak kambing telah masuk tahun kedua, untuk anak sapi telah
masuk tahun ketiga, dan untuk unta telah masuk tahun kelima.
3. Kambing
Zaid bin Khalid al-Juhani ra. berkata: “Nabi saw. membagikan kambing ternak qurban.
Saya mendapatkan anak kambing kacang. Lalu saya membawanya menghadap kepada
Nabi saw.: “Wahai Rasulullah, ini anak kambing kacang.” Maka Nabi saw.
bersabda: “Berqurbanlah dengannya. Maka saya menyembelihnya sebagai qurban.””
(Hr. Bukhari: 2178; Muslim: 1965; Abu Dawud: 2798; Tirmidzi: 1500; Nasai: 4380)
Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, bahwa untuk anak kambing usia minimumnya adalah telah masuk tahun kedua.
Ciri Hewan Layak Qurban
Setelah mengetahui jenis hewan yang dapat untuk diqurbankan (yaitu
yang termasuk hewan ternak yang telah disebutkan sebelumnya), maka kita juga
harus memperhatikan ciri-ciri kalayakannya. Jangan sampai hewan yang diqurbankan
sedang sakit atau bahkan cacat. Utamanya, karena qurban merupakan salah satu
ibadah yang juga bertujuan untuk syiar dakwah Islam.
Baca juga: Kisah Habil dan Qabil, Qurban Hingga Pembunuhan | YDSF
Berikut ini beberapa ciri hewan yang layak untuk qurban:
1.
Telah dewasa (musinnah) atau tsaniyyah
(mengalami pergantian gigi)
Maksud dari poin ini adalah hewan yang sudah cukup umur untuk diqurbankan. Sedangkan setiap jenis hewan memiliki perbedaan batas umur dalam penentuannya. Namun, secara umum ciri hewan yang telah dewasa adalah yang mengalami pergantian gigi (tsaniyyah).
2.
Tidak cacat
Dari Al Bara’ bin ‘Azib r.a., ia berkata,
“Rasulullah saw. pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat
cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas
sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak
jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”” (HR.
Ahmad, Tirmizy dan Ibnu Hibban)
5 Qurban Premium di YDSF
Alhamdulillah, bagi Sahabat yang ingin menunaikan Qurban di
YDSF, kini tak perlu ragu lagi. InsyaAllah, akan ada beberapa manfaat yang
didapatkan saat berqurban melalui YDSF. Yaitu:
1. Hewan Qurban Premium
Bobot hewan qurban YDSF yaitu 29 – 33 kg
per ekor untuk domba dan 300 – 360 kg per ekor untuk sapi. Dengan bobot
premium, harapannya dapat didistribusikan ke penerima manfaat yang lebih banyak
serta jangkauan wilayah syiar Islam yang lebih luas.
Selain itu, YDSF selalu menggunakan hewan
jantan untuk qurban. Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan populasi, serta
sebagai wujud patuh terhadapUU UU No. 41 Th. 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan yang menyebutkan adanya larangan pemotongan terhadap ternak
ruminansia betina produktif.
2. Hewan Qurban sesuai standar syari dan
veterinarian
Setiap tahunnya, YDSF berupaya selalu
menghadirkan hewan Qurban premium berkualitas sesuai standar syari dan
veterinarian. Dalam rangka menghadapi PMK, kami juga memastikan bahwa hewan
Qurban juga akan dilengkapi vaksin atau keterangan bebas PMK.
3. Pemenuhan kebutuhan gizi nasional
Melalui distribusi hewan Qurban, YDSF
mengajak Sahabat Donatur untuk berpartisipasi meningkatkan kualitas gizi di
Indonesia. Khususnya dalam gerakan ketahanan protein nasional.
4. Laporan distribusi & penyembelihan
dapat dilihat secara mandiri
Saat menunaikan Qurban di YDSF, Sahabat
dapat mengetahui proses penyalurannya secara mandiri melalui situs resmi kami.
5. Bebas Biaya Operasional
Berqurban di YDSF tidak dikenakan biaya operasional meliputi biaya perawatan, pengiriman, penyembelihan, hingga pengiriman Berita Acara Penyembelihan (BAP) hewan Qurban. (asm)
Sumber: Ustadz Zainuddin, Lc., M.A. (Dewan Syariah YDSF)
Qurban di YDSF
Artikel Terkait:
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
QURBAN MENYATUKAN UMAT KISAH UBAIDILLAH, BERQURBAN DI TENGAH UMAT HINDU
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF