Huntara untuk Korban Bencana | YDSF

Huntara untuk Korban Bencana | YDSF

26 Januari 2022

Sejak Gunung Semeru kembali erupsi, salah satu upaya yang dilakukan guna pemulihan adalah pembangunan huntara untuk korban bencana. Salah satu fungsi huntara adalah sebagai alternatif tempat tinggal sementara para korban pasca bencana. 

 Indonesia berada di dalam zona tektonik dan deretan gunung api aktif, hal ini menyebabkan Indonesia menjadi wilayah yang rawan terjadi bencana. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang kehilangan tempat tinggal sebab bencana yang terjadi. Oleh karenanya, hunian sementara (huntara) menjadi solusi yang tepat untuk korban bencana.

 

Data statistik yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2021 bencana alam yang terjadi cukup tinggi dan korban jiwa yang terdampak pun cukup banyak. Selain itu, beberapa bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan, baik fasilitas umum maupun rumah warga. Hal ini, mengakibatkan banyak masyarakat terdampak bencana yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki tempat untuk kembali.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal bagi korban bencana alam, perlu adanya penyediaan hunian sementara (huntara). Dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pasal 17 Nomor 13 Tahun 2018 tentang penanganan pengungsi pada keadaan darurat bencana, menyebutkan bahwa:Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.”

Apa itu Huntara?

 

Huntara atau hunian sementara merupakan tempat tinggal yang bersifat sementara untuk para korban bencana untuk mengungsi, mendapatkan tempat berteduh secara lebih layak dalam kurun waktu singkat.

Baca juga: Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF

Pasca bencana alam terjadi, penanganan yang biasa dilakukan meliputi: penyediaan hunian darurat (emergency shelter) berupa tenda darurat atau tempat pengungsian darurat. Kemudian setelah kurun waktu tertentu atau masuk fase recovery, perlu adanya pengadaan huntara yang layak ditempati.

 

Bangunan huntara biasanya dibangun dengan cepat, memiliki konsep seperti gubug darurat, tenda, atau rumah papan kayu (dari bahan-bahan tidak tetap). Serta, dibangun di lokasi yang layak untuk hunian. Lokasi yang digunakan dapat berupa dari lahan pertanian, padang rumput, dsb., yang jauh dari potensi bencana susulan.

 

Dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pasal 18 Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyiapan hunian sementara, menyebutkan bahwa kegiatan penyiapan hunian sementara pada keadaan darurat bencana meliputi:

1.   Identifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian sementara;

2.   Identifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial untuk tempat hunian sementara;

3.   Pembersihan lingkungan untuk tempat hunian sementara;

4.   Penyiapan dan pendirian hunian sementara; dan

5.   Identifikasi karakteristik pengungsi.

Kenapa Huntara itu Penting?

Huntara menjadi penting untuk para korban bencana sebagai tempat tinggal sementara selama proses recovery. Sembari menunggu lokasi dan para korban settle (siap secara fisik dan mental), maka huntara menjadi satu-satunya tempat para korban bencana untuk tinggal. Oleh karena itu, di area huntara juga harus terdapat fasilitas sarana dan prasarana umum yang dapat menunjang kebutuhan hidup para korban pascabencana.

 

Hunian sementara berperan sebagai jembatan antara emergency shelter (hunian darurat) dan permanent shelter (hunian tetap), dan diprioritaskan dalam hal kecepatan membangun dengan biaya seminimal mungkin dalam pembangunannya. Batas penggunaan hunian sementara kurang lebih 1 tahun.

 

Bangunan hunian sementara harus mampu menampung kegiatan dasar rumah tangga dalam kondisi iklim apapun. Dengan demikian, iklim juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rancangan hunian sementara. Selain itu, lama bernaung, praktik budaya, keselamatan dan privasi, mata pencaharian, dan ketersediaan material bangunan juga harus dipertimbangkan dengan matang agar tujuan pembangunan hunian sementara dapat tercapai.

 

Sumber:
Huntara untuk Korban Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ANTARA Antisipasi Bencana dengan Huntara
 


Donasi Huntara Semeru



Artikel Terkait:
YDSF Berikan 350 Huntara untuk Korban Bencana Lombok
Beda Zakat Penghasilan dan Zakat Maal | YDSF
HIKMAH DAN BELAJAR MENYAYANGI SESAMA | YDSF
Zakat Sahabat Bantu Berdayakan Para Mustahik

Tags: huntara, huntara semeru, huntara korban bencana

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: