Sejak
Gunung Semeru kembali erupsi, salah satu upaya yang dilakukan guna pemulihan
adalah pembangunan huntara untuk korban bencana. Salah satu fungsi huntara
adalah sebagai alternatif tempat tinggal sementara para korban pasca
bencana.
Indonesia berada di dalam zona tektonik dan deretan gunung api aktif, hal ini menyebabkan Indonesia menjadi wilayah yang rawan terjadi bencana. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang kehilangan tempat tinggal sebab bencana yang terjadi. Oleh karenanya, hunian sementara (huntara) menjadi solusi yang tepat untuk korban bencana.
Data
statistik yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2021 bencana alam yang terjadi cukup tinggi
dan korban jiwa yang terdampak pun cukup banyak. Selain itu, beberapa bencana
juga menyebabkan kerusakan bangunan, baik fasilitas umum maupun rumah warga.
Hal ini, mengakibatkan banyak masyarakat terdampak bencana yang kehilangan
tempat tinggal dan tidak memiliki tempat untuk kembali.
Dalam rangka
memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal bagi korban bencana alam, perlu adanya
penyediaan hunian sementara (huntara). Dalam Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Pasal 17 Nomor 13 Tahun 2018 tentang penanganan
pengungsi pada keadaan darurat bencana, menyebutkan bahwa:“Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri
atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.”
Apa itu Huntara?
Huntara atau hunian
sementara merupakan tempat tinggal yang bersifat sementara untuk para korban
bencana untuk mengungsi, mendapatkan tempat berteduh secara lebih layak dalam
kurun waktu singkat.
Baca juga: Bolehkah Korban Bencana Menerima Zakat? | YDSF
Pasca bencana alam terjadi, penanganan yang biasa dilakukan meliputi: penyediaan hunian darurat (emergency shelter) berupa tenda darurat atau tempat pengungsian darurat. Kemudian setelah kurun waktu tertentu atau masuk fase recovery, perlu adanya pengadaan huntara yang layak ditempati.
Bangunan huntara biasanya dibangun dengan cepat, memiliki
konsep seperti gubug darurat, tenda, atau rumah papan kayu (dari bahan-bahan
tidak tetap). Serta, dibangun di lokasi yang layak untuk hunian. Lokasi yang
digunakan dapat berupa dari lahan pertanian, padang rumput, dsb., yang jauh
dari potensi bencana susulan.
Dalam Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Pasal 18 Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyiapan
hunian sementara, menyebutkan bahwa kegiatan penyiapan hunian sementara pada
keadaan darurat bencana meliputi:
1.
Identifikasi lokasi potensial untuk tempat
hunian sementara;
2.
Identifikasi ketersediaan fasilitas umum dan
sosial untuk tempat hunian sementara;
3.
Pembersihan lingkungan untuk tempat hunian
sementara;
4.
Penyiapan dan pendirian hunian sementara; dan
5.
Identifikasi karakteristik pengungsi.
Kenapa Huntara itu Penting?
Huntara
menjadi penting untuk para korban bencana sebagai tempat tinggal sementara
selama proses recovery. Sembari menunggu lokasi dan para korban settle
(siap secara fisik dan mental), maka huntara menjadi satu-satunya tempat
para korban bencana untuk tinggal. Oleh karena itu, di area huntara juga harus
terdapat fasilitas sarana dan prasarana umum yang dapat menunjang kebutuhan
hidup para korban pascabencana.
Hunian sementara berperan sebagai jembatan
antara emergency shelter (hunian darurat) dan permanent shelter (hunian
tetap), dan diprioritaskan dalam hal kecepatan membangun dengan biaya seminimal
mungkin dalam pembangunannya. Batas penggunaan hunian sementara kurang lebih 1
tahun.
Bangunan hunian sementara harus mampu
menampung kegiatan dasar rumah tangga dalam kondisi iklim apapun. Dengan
demikian, iklim juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rancangan
hunian sementara. Selain itu, lama bernaung, praktik budaya, keselamatan dan
privasi, mata pencaharian, dan ketersediaan material bangunan juga harus
dipertimbangkan dengan matang agar tujuan pembangunan hunian sementara dapat
tercapai.
Sumber:
Huntara untuk Korban Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ANTARA Antisipasi Bencana dengan Huntara
Donasi Huntara Semeru
Artikel Terkait:
YDSF Berikan 350 Huntara untuk Korban Bencana Lombok
Beda Zakat Penghasilan dan Zakat Maal | YDSF
HIKMAH DAN BELAJAR MENYAYANGI SESAMA | YDSF
Zakat Sahabat Bantu Berdayakan Para Mustahik