“Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya” (HR. Muslim).
Kondisi seorang manusia itu tidak selalu sehat, terkadang juga sakit. Meski sakit dapat membantu menghapuskan dosa, namun tetap saja membuat beberapa ibadah terhambat. Seperti shalat, puasa, haji, dll.
Bagaimana cara melakukan shalat dan puasa orang yang koma? Berikut beberapa penjelasan yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah wa barakatuh
Saya mau tanya mengenai shalat fardhu dan puasa wajib Ramadhan jika seorang hamba sakit parah bahkan sudah tidak ingat siapa-siapa atau koma?
Wassalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh
Jawab:
Semua taklif (beban syariat) ditujukan kepada orang yang akil (berakal) dan baligh kecuali syariat tertentu. Bagi orang yang telah baligh, namun tidak berfungsi akalnya maka pena Tuhan diangkat. Artinya dia tidak terbebani syariat, seperti orang yang tidur sampai terbangun, orang gila sampai sadar dan dari anak sampai dewasa.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
“Ada 3 orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis): Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil samai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar”. (HR. Ahmad 1195, Nasai 3445, Turmudzi 1488 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Itulah sebabnya Islam sangat menjaga akal dari hal-hal yang menutupinya, baik media yang memabukkan maupun spekulasi yang berlebihan sehingga dapat mengganggu fungsi akal yang sehat.
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.”’ (HR. Ahmad 13247, Muslim 1601, dan yang lainnya).
Dengan demikian orang yang ‘sudah tidak ingat’ masuk dalam kategori uzur syar’i. Dia tidak dibebani shalat dan juga tidak dibebani puasa Ramadhan. Untuk shalat maka baginya tidak dibebani meng-qadhanya.
Sedangkan untuk puasa, dapat digantikan dengan membayarkan fidyah yang besarannya senilai dua kali makan (untuk sahur dan berbuka) pada setiap harinya, yang diberikan kepada orang miskin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
”Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. [Al Baqarah: 184].
Nilai makanannya bergantung kepada kemampuan orang yang membayarkan fidyahnya. Jika sekali makan mampu Rp 30 ribu, maka fidyah hariannya enam puluh ribu rupiah.
Penanya: Salah satu donatur YDSF
Sumber jawaban: Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Editor: Ayu SM
Baca Juga:
Perbedaan Pahala Shalat di Masjid dan Mushola | YDSF
Tips Memakmurkan Masjid | YDSF
Tips Mengatur Penggunaan Gadget pada Anak | YDSF
Pintu Dosa di Era Digital | YDSF
Waspadai Perkara Perusak Amal | YDSF
Tips Menghafal Al Quran Otodidak | YDSF
Asy Syifa’, Alquran Penyembuh Penyakit
Belajar Membaca Alquran di Masa Rasulullah SAW | YSDF