Program

Hukum Qurban Online | YDSF

3 April 2026•31 min baca•Super Admin
Hukum-qurban-online-ydsf
<p dir="ltr">Kini qurban juga dapat dilakukan secara online melalui lembaga penyalur terpercaya seiring berkembang zaman dan teknologi. Namun, meski pembayarannya dilakukan secara online, tetap penunaiannya harus sah menurut syariat.&nbsp;</p> <h2 dir="ltr">Apa yang Dimaksud dengan Qurban Online?</h2> <p dir="ltr">Pada umumnya qurban dilakukan oleh mudhahi (orang yang berqurban) dengan memilih dan membeli hewan qurban, lalu menyembelihnya atau disembelihkan oleh pihak yang dipercaya mampu. Seiring berkembangnya teknologi, penunaian qurban menjadi lebih mudah. Bahkan dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung, atau melalui dalam jaringan (online) pada aplikasi dan website lembaga.&nbsp;</p> <p dir="ltr">Qurban online merupakan layanan qurban yang memungkinkan mudhahi membeli hewan qurban dan melakukan pembayaran secara daring ke lembaga terpercaya. Lalu,&nbsp; lembaga tersebut akan membantu proses pembelian hingga pendistribusian hewan qurban.&nbsp;</p> <p dir="ltr">Untuk mengetahui apakah qurban online diperbolehkan, kita perlu memahami terlebih dahulu rukun, syarat, dan akad yang digunakan dalam ibadah qurban online. Hal ini penting karena dikatakan sahnya suatu ibadah apabila rukun dan syarat ibadah tersebut terpenuhi.</p> <h2 dir="ltr">Rukun dan Syarat Dalam Ibadah Qurban</h2> <h3 dir="ltr">Rukun Qurban</h3> <p dir="ltr">Dalam ibadah qurban terdapat beberapa rukun yang perlu dipenuhi, yakni adanya mudhahi (orang yang menunaikan qurban), hewan qurban, serta pelaksanaan qurban pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Iduladha hingga hari Tasyrik ketiga.</p> <h3 dir="ltr">Syarat Hewan Qurban</h3> <ol> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Hewan ternak (QS. Al-Hajj: 28) seperti kambing, domba, sapi, dan unta.</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Cukup umur</p> </li> </ol> <p dir="ltr">Hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah domba yang telah berumur lebih dari satu tahun atau sudah berganti gigi, kambing berumur lebih dari dua tahun, sapi yang telah berumur lebih dari dua tahun, dan unta yang berumur lebih dari lima tahun (HR. Muslim).</p> <ol start="3"> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Sehat dan tidak cacat&nbsp;</p> </li> </ol> <p dir="ltr">Rasulullah saw. bersabda mengenai 4 kondisi yang tidak boleh ada dalam hewan qurban yakni buta, pincang, sakit, dan sangat kurus (HR. Abu Dawud).&nbsp;</p> <h3 dir="ltr">Syarat Mudhahi</h3> <ol> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Beragama Islam</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Memiliki kecukupan finansial. Dalam hadist riwayat&nbsp; Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda &ldquo;Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami&rdquo;</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Anjuran untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut sebelum hewan qurban disembelih (HR. Muslim).</p> </li> </ol> <h2 dir="ltr">Qurban Online pada Akad Wakalah</h2> <p dir="ltr">Pelaksanaan qurban online tidak dilakukan tanpa landasan syariat, melainkan menggunakan akad yang mengikat yakni wakalah atau perwakilan. Akad wakalah dimaksudkan mewakilkan kepentingan orang lain kepada seseorang. Dalam konteks qurban online ini berarti mudhahi mengamanahkan lembaga untuk memilih, membeli, menyembelih dan menyalurkan. Namun kepemilikan hewan qurban tetap atas nama mudhahi.</p> <p dir="ltr">Pada surah Al-Kahfi ayat 19 menjelaskan kebolehan akad wakalah, &ldquo;..Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perak ini dan hendak dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.&rdquo;</p> <p dir="ltr">Ulama dalam kitab Al-Mughni juga menyepakati kebolehan akad wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri.</p> <h3 dir="ltr">Syarat Muwakkil (Orang yang memiliki kepentingan)</h3> <ol> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Pemilik sah terhadap yang diwakilkan</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Mukallaf&nbsp;</p> </li> </ol> <h3 dir="ltr">Syarat Wakil (Orang yang mewakilkan kepetingan)</h3> <ol> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Cakap hukum</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Mampu mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.</p> </li> </ol> <h3 dir="ltr">Syarat Urusan yang Diwakilkan</h3> <ol> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Diketahui dengan jelas oleh orang mewakili</p> </li> <li dir="ltr" aria-level="1"> <p dir="ltr" role="presentation">Tidak bertentangan dengan syariah&nbsp;</p> </li> </ol> <h2 dir="ltr">Hukum Qurban Online</h2> <p dir="ltr">Setelah memahami rukun dan syarat dari ibadah qurban serta ketentuan akad wakalah, qurban online pada dasarnya tidak melanggar syariat Islam.&nbsp; Bahkan, Rasulullah saw. pernah memerintahkan sahabatnya untuk mewakilkan pengurusan qurban seperti pada hadits riwayat Bukhari, &ldquo;Nabi shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging qurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin&hellip;&rdquo; Hal ini menunjukkan bahwa perwakilan dalam pengurusan qurban diperbolehkan selama seluruh proses pelaksanaannya memenuhi ketentuan.</p> <p dir="ltr"><strong id="docs-internal-guid-54b4bc53-7fff-5cc7-ca60-ff596f21d234"></strong>Qurban bukan hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt., tetapi juga wujud kepedulian sosial dan kebahagiaan yang dapat dirasakan oleh sesama. Semoga Allah swt memberikan kelapangan rezeki dan memampukan kita semua menunaikan ibadah qurban,&nbsp;<em>Aamiin Allahumma aamiin.</em></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat