Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam | YDSF

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam | YDSF

15 Desember 2019

Kucing memanglah menjadi salah satu hewan primadona yang banyak digemari oleh sebagian masyarakat kita. Bahkan Rasulullah Saw juga memiliki kucing peliharaan yang bernama muezza. Telah banyak hadits yang menceritakan bagaimana Rasululllah Saw amat menyayangi muezza.

Semakin unik dan langka jenisnya, dan pula semakin menggemaskan, maka akan diminati dan menjadi incaran banyak orang. Maka, tak jarang pada akhirnya banyak bisnis dengan transaksi jual beli kucing untuk memuaskan para penggemar hewan berbulu yang satu ini. Begini pandangan hukum jual beli kucing dalam Islam.

Pendapat yang Memperbolehkan Jual Beli Kucing

Kucing adalah hewan yang dikatakan Rasulullah sebagai thawwafin (hewan yang keluar masuk rumah), yakni tidak najis. Bahkan salah seorang sahabat Rasulullah yang bernama Abdurrahman bin Sakhr yang sangat senang memelihara kucing mendapat julukan Abu Hurairah (bapak kucing-kucing kecil) dari Rasulullah.

Merujuk pada pendapat Ust. KH. Muammal Hamidy (Dewan Syariah YDSF pada Majalah Al Falah Edisi Juli 2011) mengatakan bahwa masalah bisnis kucing ini termasuk duniyawiyah (urusan keduniaan) yang disebut para ulama al ashlu fil asy yai al ibahah ‘hukum asal segala sesuatu urusan keduniaan itu boleh/halal. Maka bisnis kucing ini adalah boleh/halal.

Karena kucing dianggap binatang yang haram untuk dikonsumsi, bukan berarti haram pula untuk dijual. Sama seperti pupuk organik  yang terbuat dari kotoran hewan yang dianggap najis, nah pupuk organik masih halal untuk diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan keduanya tidak memiliki kepentingan untuk dimakan.

Sedangkan menurut beberapa ulama yang memperbolehkan jual beli kucing yakni:

1. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

2. Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.

3. Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.

4. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

Sehingga Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa ijma’ para ulama, memelihara kucing diperbolehkan, maka memperjualbelikannya juga diperbolehkan (Al-Majmu’: 9/230).

 

Pendapat yang Melarang Jual Beli Kucing

Namun, untuk kondisi saat ini banyak yang memegang pendapat yang mengharamkannya. Hal ini pun didukung dengan hadits Rasulullah.

Diriwayatkan dari Abu Zubair: “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli sinnaur (kucing liar), maka beliau berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing.” [HR. Muslim].

Juga terdapat pendapat lain yang mendukung pandangan kedua ini, yakni pendapat Imam Ibnu Al-Qoyyim. Beliau mengatakan dalam kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad: “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Mujaahid dan Imam Thawus, dan Ulama Ahli Adz-Dzahir dan Jabir Bin Zaid dan salah satu dari 2 riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena shahihnya hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut. Maka hukumnya adalah wajib mungikutinya.” [Zadu Al-Ma’ad: 5/685]. (asm)

 

Baca juga:

Mengapa Kosmetik Disertifikasi Halal?

Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF

SEJARAH SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA | YDSF

Makna Di Balik Halal Haram

Mengenal Generasi Strawberry | YDSF

TIPS MENJADI MUSLIM BERKUALITAS | YDSF

Halalkah Makanan yang Mengandung Rum atau Essence Rum? | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: