Perceraian, merupakan sesuatu hal yang halal namun sangat dibenci
oleh Allah Swt. Tetapi, dewasa ini justru banyak kasus di mana istri meminta
cerai kepada suaminya. Saat tak dikabulkan, tidak sedikit pula yang langsung
mengambil ranah hukum dengan ‘melangkah’ ke pengadilan agama.
Pada awal 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data
kasus perceraian di Indonesia selama tahun 2021. Faktanya, cukup
memprihatinkan. Kasus perceraian di negeri kita justru meningkat 53%
dibandingkan dengan tahun 2020.
Memang, tentu ada banyak faktor yang mempengaruhi tingginya
kasus perceraian ini. Mulai dari adanya perselisihan, kondisi ekonomi, hingga
terjadinya poligami dan kekerasan. Sayangnya, melanjutkan hasil analisa dari
data tersebut, diketahui bahwa banyak istri yang melakukan gugatan cerai kepada
suaminya.
Lalu, bagaimana sebenarnya dalam Islam saat istri meminta
cerai? Apakah diperbolehkan? Kondisi seperti apa yang mendesak agar hal ini
boleh?
Tips Membangun Keluarga Sakinah
Sebelum membahas hal tersebut, alangkah baiknya kita Kembali
mendalami bagaimana untuk dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan
wa rahmah. Yakni keluarga yang tenang, penuh cinta kasih, dan selalu dirahmati
Allah Swt.
Hal pertama yang dilakukan adalah mencari pasangan terbaik.
Utamanya, yang sama frekuensinya, sehingga visi dan misi menuju keluarga
sakinah dapat terwujud. Lalu, bagaimana bila kondisi sudah menikah? Percayalah,
pasangan yang telah diberikan Allah Swt. saat ini adalah pasangan terbaik untuk
Anda.
Untuk dapat membangun keluarga sakinah, tentu tidak dapat
dilakukan oleh satu pihak saja. Suami dan istri harus bekerja sama dalam
mewujudkannya. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pernikahan.
Untuk suami, perlu selalu memiliki rasa tanggung jawab dan berusaha
menjadi teladan yang baik. Untuk istri, selalu menjaga kehormatan diri dan taat
(pada suami dan ajaran Islam). Sedangkan untuk suami dan istri, diperlukan
sikap ihsan, niatkan untuk raih pahala, dan rajin upgrade diri agar menjadi
lebih baik.
Baca juga:
Tips
Komunikasi Keluarga Milenial | YDSF
Generasi
Visioner Berbasis Pendidikan Keluarga | YDSF
Jika tiap keluarga telah menciptakan samawa, insyaAllah
terbentuk anak-anak yang lebih baik kualitas kepribadiannya. Lahirlah generasi
yang beriman kepada Allah dan mereka saling mengingatkan dalam kebenaran dan
kesabaran.
Saat Istri Meminta Cerai
Dalam sighat ta’liq yang menjadi acuan pernikahan muslim di
Indonesia disebutkan jika suami tidak memberinya nafkah, maka pihak istri dapat
mengajukan khulu’ (permohonan istri untuk dicerai di hadapan hakim). Jika
permohonan istri telah terbukti melanggar sighat ta’liq-nya, maka semestinya
akan jatuh talak satu. Dan begitu seterusnya sehingga masih memungkinkan suami rujuk
kembali.
Jika tidak mau rujuk, maka tidak mungkin istri mendapatkan
hak waris dari harta mantan suaminya. (Bila ada) Rumah warisan mantan suami
akan dibagi sepeninggalnya. Karena anak-anak mantan suami istri tersebut ikut
ibunya, maka bapaknya berkewajiban memberi nafkah anakanaknya, sedangkan wanita
mantan istrinya hanya mempunyai hak “nafkah asuh” dari mantan suaminya.
Seandainya nanti, mantan suaminya meninggal, maka anak-anak
yang diasuhnya menjadi ahli waris dan karenanya mendapatkan hak waris.
Perlu diketahui hak waris itu disebabkan hubungan nasab atau
hubungan pernikahan. Maka putusnya hubungan perikahan (cerai hidup) berdampak
tidak memiliki hak saling mewarisi, baik yang wafat terlebih dahulu mantan
istri maupun mantan suami.
Disadur dari:
·
Majalah Al Falah Edisi Februari 2020
·
Majalah Al Falah Edisi Juni 2022
Sedekah Mudah di YDSF:
Allah Lebih Melihat Keikhlasan | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Berbakti Kepada Orang Tua yang Meninggal | YDSF
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF
Larangan LGBT dalam Islam dan Kisah Kaum Luth | YDSF
PERBEDAAN ZAKAT, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
MENUMBUHKAN KEBIASAAN BERBAGI MENJADI SEBUAH KEBUTUHAN HIDUP | YDSF