Hukum Bayar Aqiqah untuk Diri Sendiri | YDSF

Hukum Bayar Aqiqah untuk Diri Sendiri | YDSF

6 Juli 2020

Menunaikan ibadah aqiqah merupakan salah satu wujud syukur bagi setiap pasangan orang tua yang baru saja dikaruniai anak oleh Allah Swt. Namun, terkadang ketika si anak sudah besar, sering tersirat untuk menunaikan aqiqah atas dirinya sendiri.

Aqiqah secara bahasa berarti memotong atau memisahkan. Dalam pemaknaan aqiqah sendiri, para ulama memiliki beberapa pendapat. Secara umum, aqiqah dapat diartikan dengan penunaian ibadah dengan menyembelih hewan untuk anak yang baru lahir dan diiringi dengan mencukur rambut kepala si anak. Ada yang berpendapat, aqiqah ditunaikan pada hari ketujuh pascalahiran si anak.

Rasulullah saw. bersabda,

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud)

Pandangan para ulama pun berbeda-beda tentang penunaian ibadah aqiqah ini. Ibadah aqiqah hadir di tengah adat istiadat jaman jahiliyah, yang mana pada saat mereka baru memiliki anak, mereka sembelihkan kambing dan mereka lumuri kepada bayinya dengan darah sembelihan tersebut. Namun, Islam memuliakan setiap anak yang lahir dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran rambut serta melumuri bayi dengan minyak wangi.

 

Bayar Aqiqah untuk Diri Sendiri

Sejatinya, aqiqah merupakan hak anak dari orang tua. Jika orang tua berkeyakinan hukumnya sunnah, maka tiada dosa baginya jika orang tua tidak mengaqiqahi. Hal ini menjadi berbeda, bila orang tua kita berkeyakinan bahwa aqiqah hukumnya wajib, tentu ia berdosa lantaran tidak mengaqiqahi anaknya.

Bisa saja orang tua berkeyakinan hukumnya wajib, kemudian ia tidak mengaqiqahi (belum mengaqiqahi) anaknya lantaran tidak mampu atau udzur lainnya. Apakah kita berpendapat orangtua Anda tetap berdosa? Jika kita berkeyakinan demikian, maka solusinya mohonkan ampunan kepada Allah.

Sebagai seorang anak yang saleh, tentunya kita tidak ingin orang tua menanggung dosa gara-gara anggapan bahwa diri kita belum diaqiqahi orangtua, belum dilunasi saat akan beranjak baligh. Tanpa kita fahami kenapa kita belum atau tidak diaqiqahi. Mungkin, orang tua kita saaat itu sedang memiliki udzur syari sehingga tidak bisa menunaikan aqiqah untuk kita, masalah ekonomi misalnya. Atau jangan-jangan orang tua kita juga belum tahu syariatnya.

Dalam Islam, tidak ada tuntunan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri. Hadits yang menyatakan Nabi mengaqiqahi dirinya ketika telah dewasa tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihannya. Wallahu a’lam.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Desember 2019

 

Bayar Qurban Online:

 

Baca juga:

Harga Qurban Domba YDSF

Harga Qurban Sapi YDSF

Qurban untuk Orang Meninggal | YDSF

Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF

Ringkasan Fiqih Qurban | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: