Assalamu’alaikum Wr Wb.
Wajibkah mengaqiqahkah anak yang meninggal setelah beberapa menit dilahirkan? Karena ada beberapa yang berpendapat harus tetap diaqiqahi, ada juga yang tidak. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Karunia Junita
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Wa’alaikumsalam Wr . Wb.
Sesungguhnya hukum mengaqiqahi anak itu sendiri diperselisihkan oleh ulama. Ada yang berpendapat wajib ada juga yang berpendapat sunah. Akar masalahnya karena tidak ditemukan nash yang sharih (jelas) akan kewajiban dan sunahnya.
Bagi yang menghukumi wajib, anak baru diaqiqahkan setelah berusia tujuh hari, maka kasus yang dialami oleh ibu (anak meninggal setelah beberapa menit dilahirkan) tidak masuk kategori anak yang wajib diaqiqahkan. Apalagi bagi mereka yang berpendapat sunah, maka tidak ada taklif (beban) bagi orangtuanya. Wallahu a’lam …
Baca juga:
Bagaimana Cara Membedakan Bid’ah atau Bukan?
Batas Istiqomah Menjadi Sebuah Karakter | YDSF
Hukum Mengajak Anak Kecil ke Masjid | YDSF
Menegur Anak dan Menantu Tidak Shalat | YDSF