Program

Bolehkah Zakat Diberikan untuk Non-Muslim? | YDSF

10 Juli 2023•42 min baca•Admin
featured
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Zakat menjadi salah satu pilar ekonomi penting dalam menunjang kesejahteraan umat muslim. Namun, untuk dapat menunaikannya perlu diperhatikan beberapa hal seperti nishab dan haul. Pun, saat membagikan zakat. Tidak semua orang berhak menerima zakat. Karena kedudukan zakat tidak sama dengan dana sosial lain. Lalu, bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Terlebih, bila dirasa orang tersebut memang tergolong fakir miskin. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Perintah zakat pertama kali turun pada tahun kedua hijriyah. Yakni tepat saat Rasulullah telah hijrah ke Madinah. Dalam periode tersebut, bebarengan dengan turunnya perintah dari Allah Swt. kepada umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Sedangkan, zakat yang dimaksud pada saat itu masih belum secara spesifik untuk zakat maal atau zakat fitrah.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam beberapa literasi hanya disebutkan bahwa perintah zakat saat itu diturunkan agar umat muslim saling membantu (kaum Muhajirin dan Anshar) untuk mereka yang kekurangan (miskin). Namun, bila berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i, maka perintah zakat yang dikeluarkan pertama adalah tentang zakat fitrah, <i>“Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).” </i>Hingga akhirnya, masih di tahun yang sama tetapi berjeda waktu, diturunkan pula perintah untuk menunaikan zakat maal. <i><o:p></o:p></i></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dari ulasan tersebut, jelas diketahui bahwa zakat ditujukan khusus untuk umat muslim. Baik yang menunaikan maupun yang menerima. Lebih jelasnya, Allah Swt. telah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang siapa saja yang berhak menjadi penerima zakat. Mereka terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin, mualaf, amil, gharim, rikab, ibnu sabil, dan fii sabilillah. <o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Lalu, apakah boleh membantu kaum non-Muslim menggunakan dana zakat?<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam Fiqih Zakat karya Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa kaum Muslimin telah sepakat, bahwa orang kafir yang memerangi orang Islam, sama sekali tidak boleh diberi bagian dari zakat. Sandaran ijmak ini berdasarkan firman Allah, <i>“Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu, karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”</i> (QS. Al-Mumtahanah: 9).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dan karena mereka memerangi Islam dan umatnya, memusuhi kebenaran dan golongannya; setiap pertolongan kepada mereka akan berbalik menjadi pisau yang menikam agama atau membunuh orang-orang Mukmin.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Tidak dibenarkan oleh agama maupun akal, orang-orang diberi harta untuk membunuh dirinya sendiri atau menganiaya kesuciannya. Sama seperti itu, orang kafir yang mengingkari adanya Allah, mengingkari adanya kenabian dan akhirat. Ini semua karena hendak memusuhi agama, dan mereka tidak diberi bagian dari harta orang yang beragama.<o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="IN">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/bayar-zakat-untuk-orang-yang-meninggal-IeDb.html">Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF</a></span></b></pre><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Demikian pula orang murtad. Dalam pandangan Islam orang tersebut bahkan tidak berhak untuk hidup, karena ia telah melakukan pengkhianatan yang luar biasa oleh sebab murtadnya dan oleh sebab dia memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Rasulullah s.a.w. telah bersabda, <i>“Barangsiapa yang mengganti agamanya, bunuhlah oleh kamu sekalian.”</i><o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Bila memang terpaksa kondisi non-Muslim merupakan fakir miskin, bolehkah tetap mengusahakan membantu mereka dengan dana zakat?<o:p></o:p></span></h2><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam poin sebelumnya tentang penerima zakat sudah kita ketahui bersama. Perihal kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat atau sedekah, adalah <i>al-Muallafah qulubuhum</i> (orang-orang hatinya perlu dijinakkan), yaitu orang yang baru masuk Islam, dan orang kafir yang kini memusuhi Islam. Dengan diberi zakat atau sedekah, diharapkan hatinya akan melunak lalu masuk Islam.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dilihat dari sini, Dewan Syariah YDSF berpendapat, maka sedekah atau zakat itu boleh juga diberikan kepada non-Muslim. Dan dari itu pula Umar Ibnul Khathab selalu memberi bagian daging qurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi, dan hal itu diwasiatkan juga kepada anaknya ketika beliau akan wafat.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Ini menunjukkan betapa toleransi Islam kepada non-Muslim. Kalau dalam surah Al Hujurat ayat 13 dikatakan, <i>“..Dijadikan umat manusia ini berbangsa-bangsa dan berpuakpuak supaya saling mengenal (ta’aruf).”</i><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dan di surah Luqman ayat 15, supaya seorang anak muslim tetap berbaik-baik dengan orang tuanya yang non-Muslim, maka sedekah atau zakat untuk yang non-Muslim ini adalah salah satu realisasi dari perintah tersebut.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Ta’aruf melalui santunan sangat efetif dibandingkan dengan sekedar silaturrahim. Karena daya perekatnya lebih kuat. Dan ini bisa dikembangkan dalam santunan ketika musibah alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan sebagainya, tanpa memandang keagamaan wilayah. Demikian, <i>Wallahu a’lam.</i><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p class="MsoNormal"><b><i><span lang="IN">Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2012 &amp; Februari 2013<o:p></o:p></span></i></b></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Zakat Mudah di YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p> <p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h2><pre><a href="https://ydsf.org/berita/cara-menghitung-zakat-profesi-ydsf-baRG.html"><span lang="IN">CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/batasan-air-untuk-wudhu-ydsf-81l4.html"><span lang="IN">Batasan Air untuk Wudhu | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/konsultasi-zakat-dari-tabungan-gaji-di-bank-ydsf-liUf.html"><span lang="IN">KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/menikah-tapi-tidak-cinta-suami-ydsf-A9ci.html"><span lang="IT">Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/mengeluarkan-sedekah-dari-bunga-bank-ydsf-aC5n.html"><span lang="IT">MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF</span></a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/tips-awal-memilih-pasangan-untuk-menumbuhkan-generasi-saleh-ydsf-VIMo.html">Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi <span lang="IN">Shalih</span> | YDSF</a></pre><pre><a href="https://ydsf.org/berita/apa-itu-wakaf-pengertian-dalil-dan-hukum-wakaf-ydsf-ghh7.html">APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF</a></pre><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal"><o:p>&nbsp;</o:p></p><p class="MsoNormal"><span class="MsoHyperlink"><span lang="IN">&nbsp;</span></span></p><p> </p><h2><span lang="IN">Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 3) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh</span></h2><p><iframe frameborder="0" src="//www.youtube.com/embed/i4borBzttpI" width="640" height="360" class="note-video-clip"></iframe><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p><p><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat