Bolehkah Zakat Diberikan untuk Non-Muslim? | YDSF

Bolehkah Zakat Diberikan untuk Non-Muslim? | YDSF

10 Juli 2023

Zakat menjadi salah satu pilar ekonomi penting dalam menunjang kesejahteraan umat muslim. Namun, untuk dapat menunaikannya perlu diperhatikan beberapa hal seperti nishab dan haul. Pun, saat membagikan zakat. Tidak semua orang berhak menerima zakat. Karena kedudukan zakat tidak sama dengan dana sosial lain. Lalu, bolehkah zakat diberikan kepada non-Muslim? Terlebih, bila dirasa orang tersebut memang tergolong fakir miskin.

Perintah zakat pertama kali turun pada tahun kedua hijriyah. Yakni tepat saat Rasulullah telah hijrah ke Madinah. Dalam periode tersebut, bebarengan dengan turunnya perintah dari Allah Swt. kepada umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Sedangkan, zakat yang dimaksud pada saat itu masih belum secara spesifik untuk zakat maal atau zakat fitrah.

Dalam beberapa literasi hanya disebutkan bahwa perintah zakat saat itu diturunkan agar umat muslim saling membantu (kaum Muhajirin dan Anshar) untuk mereka yang kekurangan (miskin). Namun, bila berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i, maka perintah zakat yang dikeluarkan pertama adalah tentang zakat fitrah, “Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).” Hingga akhirnya, masih di tahun yang sama tetapi berjeda waktu, diturunkan pula perintah untuk menunaikan zakat maal.

Dari ulasan tersebut, jelas diketahui bahwa zakat ditujukan khusus untuk umat muslim. Baik yang menunaikan maupun yang menerima. Lebih jelasnya, Allah Swt. telah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang siapa saja yang berhak menjadi penerima zakat. Mereka terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin, mualaf, amil, gharim, rikab, ibnu sabil, dan fii sabilillah.

Lalu, apakah boleh membantu kaum non-Muslim menggunakan dana zakat?

Dalam Fiqih Zakat karya Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa kaum Muslimin telah sepakat, bahwa orang kafir yang memerangi orang Islam, sama sekali tidak boleh diberi bagian dari zakat. Sandaran ijmak ini berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu, karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 9).

Dan karena mereka memerangi Islam dan umatnya, memusuhi kebenaran dan golongannya; setiap pertolongan kepada mereka akan berbalik menjadi pisau yang menikam agama atau membunuh orang-orang Mukmin.

Tidak dibenarkan oleh agama maupun akal, orang-orang diberi harta untuk membunuh dirinya sendiri atau menganiaya kesuciannya. Sama seperti itu, orang kafir yang mengingkari adanya Allah, mengingkari adanya kenabian dan akhirat. Ini semua karena hendak memusuhi agama, dan mereka tidak diberi bagian dari harta orang yang beragama.

Baca juga: Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Demikian pula orang murtad. Dalam pandangan Islam orang tersebut bahkan tidak berhak untuk hidup, karena ia telah melakukan pengkhianatan yang luar biasa oleh sebab murtadnya dan oleh sebab dia memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya, bunuhlah oleh kamu sekalian.”

Bila memang terpaksa kondisi non-Muslim merupakan fakir miskin, bolehkah tetap mengusahakan membantu mereka dengan dana zakat?

Dalam poin sebelumnya tentang penerima zakat sudah kita ketahui bersama. Perihal kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat atau sedekah, adalah al-Muallafah qulubuhum (orang-orang hatinya perlu dijinakkan), yaitu orang yang baru masuk Islam, dan orang kafir yang kini memusuhi Islam. Dengan diberi zakat atau sedekah, diharapkan hatinya akan melunak lalu masuk Islam.

Dilihat dari sini, Dewan Syariah YDSF berpendapat, maka sedekah atau zakat itu boleh juga diberikan kepada non-Muslim. Dan dari itu pula Umar Ibnul Khathab selalu memberi bagian daging qurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi, dan hal itu diwasiatkan juga kepada anaknya ketika beliau akan wafat.

Ini menunjukkan betapa toleransi Islam kepada non-Muslim. Kalau dalam surah Al Hujurat ayat 13 dikatakan, “..Dijadikan umat manusia ini berbangsa-bangsa dan berpuakpuak supaya saling mengenal (ta’aruf).”

Dan di surah Luqman ayat 15, supaya seorang anak muslim tetap berbaik-baik dengan orang tuanya yang non-Muslim, maka sedekah atau zakat untuk yang non-Muslim ini adalah salah satu realisasi dari perintah tersebut.

Ta’aruf melalui santunan sangat efetif dibandingkan dengan sekedar silaturrahim. Karena daya perekatnya lebih kuat. Dan ini bisa dikembangkan dalam santunan ketika musibah alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan sebagainya, tanpa memandang keagamaan wilayah. Demikian, Wallahu a’lam.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2012 & Februari 2013

 

Zakat Mudah di YDSF

 

 

Artikel Terkait:

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 3) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh



Tags: zakat untuk nonmuslim, zakat nonmuslim, zakat, bolehkah zakat untuk nonmuslim, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: