Zakat menjadi
salah satu pilar ekonomi penting dalam menunjang kesejahteraan umat muslim.
Namun, untuk dapat menunaikannya perlu diperhatikan beberapa hal seperti nishab
dan haul. Pun, saat membagikan zakat. Tidak semua orang berhak menerima zakat.
Karena kedudukan zakat tidak sama dengan dana sosial lain. Lalu, bolehkah zakat
diberikan kepada non-Muslim? Terlebih, bila dirasa orang tersebut memang
tergolong fakir miskin.
Perintah zakat
pertama kali turun pada tahun kedua hijriyah. Yakni tepat saat Rasulullah telah
hijrah ke Madinah. Dalam periode tersebut, bebarengan dengan turunnya perintah
dari Allah Swt. kepada umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Sedangkan,
zakat yang dimaksud pada saat itu masih belum secara spesifik untuk zakat maal
atau zakat fitrah.
Dalam beberapa
literasi hanya disebutkan bahwa perintah zakat saat itu diturunkan agar umat
muslim saling membantu (kaum Muhajirin dan Anshar) untuk mereka yang kekurangan
(miskin). Namun, bila berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i, maka
perintah zakat yang dikeluarkan pertama adalah tentang zakat fitrah, “Rasulullah
saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat
fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).” Hingga akhirnya, masih di
tahun yang sama tetapi berjeda waktu, diturunkan pula perintah untuk menunaikan
zakat maal.
Dari ulasan
tersebut, jelas diketahui bahwa zakat ditujukan khusus untuk umat muslim. Baik
yang menunaikan maupun yang menerima. Lebih jelasnya, Allah Swt. telah
berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 tentang siapa saja yang berhak menjadi
penerima zakat. Mereka terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin,
mualaf, amil, gharim, rikab, ibnu sabil, dan fii sabilillah.
Lalu, apakah boleh membantu kaum
non-Muslim menggunakan dana zakat?
Dalam Fiqih Zakat
karya Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa kaum Muslimin telah sepakat, bahwa orang
kafir yang memerangi orang Islam, sama sekali tidak boleh diberi bagian dari
zakat. Sandaran ijmak ini berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya Allah hanyalah
melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu,
karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 9).
Dan karena mereka
memerangi Islam dan umatnya, memusuhi kebenaran dan golongannya; setiap
pertolongan kepada mereka akan berbalik menjadi pisau yang menikam agama atau membunuh
orang-orang Mukmin.
Tidak dibenarkan
oleh agama maupun akal, orang-orang diberi harta untuk membunuh dirinya sendiri
atau menganiaya kesuciannya. Sama seperti itu, orang kafir yang mengingkari
adanya Allah, mengingkari adanya kenabian dan akhirat. Ini semua karena hendak
memusuhi agama, dan mereka tidak diberi bagian dari harta orang yang beragama.
Baca juga: Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Demikian pula
orang murtad. Dalam pandangan Islam orang tersebut bahkan tidak berhak untuk hidup,
karena ia telah melakukan pengkhianatan yang luar biasa oleh sebab murtadnya
dan oleh sebab dia memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Rasulullah s.a.w.
telah bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya, bunuhlah oleh kamu
sekalian.”
Bila memang terpaksa kondisi non-Muslim
merupakan fakir miskin, bolehkah tetap mengusahakan membantu mereka dengan dana
zakat?
Dalam poin
sebelumnya tentang penerima zakat sudah kita ketahui bersama. Perihal kelompok (ashnaf)
yang berhak menerima zakat atau sedekah, adalah al-Muallafah qulubuhum (orang-orang
hatinya perlu dijinakkan), yaitu orang yang baru masuk Islam, dan orang kafir
yang kini memusuhi Islam. Dengan diberi zakat atau sedekah, diharapkan hatinya
akan melunak lalu masuk Islam.
Dilihat dari
sini, Dewan Syariah YDSF berpendapat, maka sedekah atau zakat itu boleh juga
diberikan kepada non-Muslim. Dan dari itu pula Umar Ibnul Khathab selalu memberi
bagian daging qurban kepada tetangganya yang beragama Yahudi, dan hal itu
diwasiatkan juga kepada anaknya ketika beliau akan wafat.
Ini menunjukkan
betapa toleransi Islam kepada non-Muslim. Kalau dalam surah Al Hujurat ayat 13
dikatakan, “..Dijadikan umat manusia ini berbangsa-bangsa dan berpuakpuak
supaya saling mengenal (ta’aruf).”
Dan di surah
Luqman ayat 15, supaya seorang anak muslim tetap berbaik-baik dengan orang
tuanya yang non-Muslim, maka sedekah atau zakat untuk yang non-Muslim ini
adalah salah satu realisasi dari perintah tersebut.
Ta’aruf melalui
santunan sangat efetif dibandingkan dengan sekedar silaturrahim. Karena daya
perekatnya lebih kuat. Dan ini bisa dikembangkan dalam santunan ketika musibah
alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan sebagainya, tanpa memandang
keagamaan wilayah. Demikian, Wallahu a’lam.
Disadur
dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2012 & Februari 2013
Zakat Mudah di YDSF
Artikel Terkait:
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF