Bolehkah
berqurban untuk hari raya Iduladha bila kita belum mendapatkan aqiqah dari
orang tua?
Bersyukur, saat mengetahui
orang tua kita telah menunaikan aqiqahnya untuk kita. Namun, bukan berarti kita
harus mengutuk keadaan, marah kepada orang tua, atau berprasangka buruk lainnya
saat mengetahui aqiqah ternyata belum ditunaikan. Bisa jadi saat itu orang tua
belum tahu tentang hukum dan bagaimana cara menunaikan aqiqah. Atau yang lebih ekstrem,
mungkin saja kondisi ekonomi orang tua saat itu tidak memungkinkan untuk
menunaikan aqiqah kita.
Hal tersebut
kemudian membuat kita berpikir kembali saat hendak menunaikan ibadah qurban
untuk hari raya Iduladha. Sebagian orang ada yang beranggapan dengan memberi
uang kepada orang tua kemudian melakukan aqiqah, itu sudah bisa menggugurkan
penunaiannya. Atau, ada juga yang dengan gamblang menunaikan aqiqah untuk
dirinya sendiri. Namun, apakah hal semacam ini dibenarkan dalam syariat Islam?
Menariknya,
ternyata aqiqah sendiri merupakan bagian dari jenis penunaian qurban. Lantas,
bagaimana seharusnya kita menyikapi kondisi seperti itu?
4 Jenis Qurban dalam Islam
Perlu kita pahami
bahwa sebenarnya terdapat empat jenis qurban dalam Islam. Jadi, penunaian qurban
bukan hanya yang dilakukan secara besar-besaran saat hari raya Iduladha,
seperti yang selama ini kita ketahui atau bahkan pernah menunaikannya. Jenis
qurban dalam Islam, yaitu:
1.
Qurban
Udhiyah
Merupakan
penunaian ibadah qurban saat hari raya Iduladha, yang mana merupakan wujud
syukur atas rezeki yang diberikan Allah Swt. Oleh karenanya, bagi seseorang yang
belum memenuhi wajib zakat alangkah baiknya berusaha memampukan diri untuk bisa
menunaikan qurban ini. Karena penunaiannya bisa dengan nama keluarga, kelompok
atau komunitas, pun individu. Sedangkan untuk distribusi hasil sembelihnya
bersifat bebas (orang mampu dan tidak, bahkan orang yang menunaikan qurban juga
boleh).
2.
Qurban
Hadyu
Bagi seseorang yang tidak melakukan ibadah haji, maka disunahkan untuk menunaikan qurban udhiyah. Sedangkan, bagi orang yang baru saja berhaji, maka disunahkan untuk menunaikan qurban dam. Tujuannya, sebagai bentuk syukur atas rampungnya seluruh rangkaian ibadah haji yang dijalankan. Namun, untuk distribusi dagingnya, hanya diperbolehkan untuk orang miskin.
Baca juga:
Jenis dan Ciri Hewan Layak Qurban | YDSF
Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
3.
Qurban
Dam
Masih berhubungan
dengan ibadah haji, qurban dam merupakan bentuk denda atas pelanggaran yang
dilakukan dalam rangkaian manasik haji. Sehingga, mukalafnya (orang yang
menunaikan) merupakan mereka yang melanggar. Berbeda dengan dua bentuk qurban
di atas, untuk yang satu ini hukumnya wajib. Pun besaran dendanya bervariasi
bergantung pada jenis manasiknya. Oleh karenanya, peruntukkan hasil daging pada
qurban dam hanya boleh didistribusikan untuk kaum dhuafa.
4.
Qurban
Aqiqah
Mayoritas penunaian
ibadah qurban memang merupakan wujud syukur. Sama halnya dengan penunaian
ibadah qurban aqiqah. Atau yang populer dengan sebutan ‘aqiqah’ saja. Ibadah
ini merupakan rasa syukur atas karunia anak yang diberikan oleh Allah Swt. Jika
anak yang dilahirkan laki-laki maka besaran qurbannya adalah dua ekor,
sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor. Penunaian dianjurkan bagi yang
mampu. Sedangkan yang menunaikan adalah orang tua atau kakeknya. Seperti teladan
Rasulullah saw. saat menunaikan aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing
hanya seekor kambing. Distribusinya bebas, bisa untuk orang kaya maupun miskin.
Hukum Menunaikan Qurban (Iduladha)
Bila Belum Aqiqah
Sekarang, kita
telah mengetahui empat jenis qurban yang dapat ditunaikan. Lalu, bagaimana
dengan seseorang yang belum aqiqah tetapi ingin berqurban saat Iduladha? Apakah
diperbolehkan?
Mari kita bahas
kembali terkait mukalafnya, atau orang yang harus menunaikannya. Seperti yang
telah disebutkan pada poin sebelumnya, untuk qurban udhiyah (Iduladha)
mukalafnya bisa keluarga, kelompok, atau individu. Sedangkan pada aqiqah, yang
menunaikan harus orang tua atau kakeknya.
Sehingga, tidak
mengapa atau tetap sah dan diperbolehkan bagi seseorang yang belum mendapatkan
aqiqah tetapi ingin menunaikan qurban saat Iduladha. Ustadz Zainuddin, Lc., MA,
Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), memaparkan bahwa sebenarnya para
ulama menyarankan agar tidak menunaikan aqiqah untuk diri sendiri.
Jika mengetahui memang belum menerima aqiqah, maka mohonkan ampunan kepada Allah Swt. untuk orang tua. Semoga kita dapat menjadi golongan anak shalih yang selalu berbakti kepada orang tuanya.
Qurbanmu Bisa Jauh, Tapi Kamu Ga Perlu Pergi Jauh
Artikel Terkait:
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Doa Agar Diberikan Hikmah & Masuk Golongan Shalih | YDSF
SIAPA SAJA PENERIMA QURBAN? | YDSF
Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal | YDSF
BOLEHKAH BERQURBAN BILA BELUM AQIQAH? | YDSF
Saat Amal Baik Batal Dilakukan | YDSF
URUNAN QURBAN DI SEKOLAH | YDSF