Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah? | YDSF

Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah? | YDSF

15 November 2022

Tidak sedikit, saat telah menjadi seorang ayah angkat terdapat keegoisan pribadi yang ingin secara multak merasa memiliki seutuhnya urusan sang anak. Termasuk, soal menjadi wali nikah untuk anak perempuan. Banyak perdebatan tentang wali nikah dengan ayah angkat dalam Islam. Terlebih, seorang perempuan dinasabkan langsung kepada ayah kandungnya.

Salah satu ujian saat telah memasuki usia baligh adalah menahan syahwat (hawa nafsu) kepada lawan jenis. Hal ini pun menjadi salah satu fitnah jelang akhir zaman. Allah Swt. berfirman dalam surah An Nur ayat 30-31 yang berisikan tentang perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan dan kehormatannya.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin telah memberikan beberapa tips untuk melemahkan syahwat yaitu:

1.       Memutuskan keterikatan

Berusaha untuk mengurangi hingga tidak terhubung sama sekali dengan sesuatu atau orang yang membuat syahwat selalu terpancing.

2.       Memadamkan api

Maksudnya adalah meredam hasrat dalam syahwat dengan cara menjaga pandangan dari hal-hal tercela, menjaga telinga dari ucapan-ucapan kotor, menjaga langkah kaki dari tempat-tempat yang tidak pantas, dan menjaga pikiran dari bacaan-bacaan yang tidak bermanfaat.

3.       Mencari jalan yang halal

Menjaga diri dengan syariat yang kuat. Dapat dimulai dengan memperdalam ilmu agama hingga mampu mempraktikkannya.

Dalam hal syahwat terhadap lawan jenis, bila cara-cara lain telah ditempuh maka solusi berikutnya adalah dengan menikah. Namun, tentu solusi ini bukan bermaksud untuk menjatuhkan atau meremehkan martabat sebuah pernikahan yang sakral. Melainkan, demi saling menjaga diri dan kehormatan agar tidak berujung zina dan datangnya murka Allah Swt.

Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 31, yang artinya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Wali Nikah dalam Islam

Dari jalur Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan di antara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya)

Setelah ditelusur oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah, beliau memaparkan dalam ‘Shahih Fiqh Sunnah, 3: 149’ bahwa hadits ini munqothi’ (terputus) hanya sampai di bawah Rasulullah saw. Namun, para ulama, tabi’in, dan seterusnya tetap mengamalkannya. Karena melalui hadits inilah yang membedakan antara nikah dengan hal lain yang bersifat main-main. Tidak ada selisih pendapat dalam hal ini.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Imam Tirmidzi, disebutkan pula Rasulullah saw. bersabda, “Tidak sah nikah tanpa wali.”

Baca juga: 
GALAU MENENTUKAN JODOH, PILIHAN ORANG TUA VS. SENDIRI | YDSF
Perjuangan Bunda Yatim Demi Dapatkan Pendidikan Anaknya yang Berkebutuhan Khusus | YDSF

Untuk dapat menjadi wali dan saksi nikah, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan ‘adel (bukan orang yang fasik). Sedangkan, wali nikah sesuai aturan dalam Islam mengikuti garis ashobah (keturunan) meliputi ayah, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan), anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan), paman (saudara ayah), dan anak dari paman (sepupu). Hal ini juga telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kedudukan Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah dalam Islam

Lalu, bagaimana kedudukan ayah angkat yang ingin menjadi wali nikah dalam aturan Islam?

Dalam Islam, budaya adopsi itu bukanlah sebuah tuntunan. Utamanya, bila niatnya atau suatu saat terjadi penghapusan nasab dari si anak, jelas haram hukumnya. Namun, bila niatnya ingin membantu meringankan kehidupa mereka, diperbolehkan. Dengan catatan, saat anak angkat telah baligh tetap harus menjaga auratnya dari orang tua angkatnya.

Dalam surah Al Ahzab ayat 4-6, Allah Swt. berfirman:

“... Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).”

Dengan demikian, ayah angkat bukan termasuk wali, kecuali kalau ayah angkat tersebut masih memiliki nasab dari wali-wali nikah yang telah disebutkan tersebut. Seperti, seorang anak puteri diadopsi oleh pamannya. Maka, pamannya dapat menjadi wali nikah dengan ketentuan ayah dari yang bersangkutan telah meninggal atau ayahnya memberikan hak wakil (taukil) wali kepada si paman selaku ayah angkat. (Dewan Syariah YDSF)

Namun, bila ayah kandung masih hidup dan memiliki kemampuan sebagai wali nikah tanpa ada niatan taukil, maka hendaknya mendahulukan kedudukan beliau. Ayah angkat tetap tidak sah menjadi wali nikah. Bilapun kondisi ayah kandung tidak diketahui, dianjurkan memakai wali hakim sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah yang telah disebutkan sebelumnya. (berbagai sumber)

 

 

Raih Jariyah dengan Wakaf:


 

Artikel Terkait:

Cara Mencari Berkah (Tabarruk) Allah Sesuai Syariat Islam | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
5 Hajat Asasi Manusia Menurut Islam | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Perbedaan Shalat Tahajud dan Shalat Lail | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF


Husnul Khotimah dengan Jariyah:



Tags: bolehkah ayah angkat menjadi wali nikah, ayah angkat wali nikah, wali nikah

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: