Sepasang calon suami istri mendatangi seorang ustadz untuk menanyakan bulan baik untuk menikah menurut Islam. Dalam hal itu sepasang calon suami istri itu juga mempertanyakan tentang perhitungan weton masing-masing orang.
Ustadz yang didatangi itu memberikan penjelasan. Pada prinsipnya semua hari dan bulan adalah baik. Seseorang tidak diperkenankan mencaci waktu, karena hal itu identik dengan mencaci Tuhan. Walaupun demikian Rasulullah SAW memberi sinyal adanya hari yang lebih baik, seperti hari Jumat. Hal ini bukan berarti selain Jumat hari tidak baik. Demikian pula Rasulullah saw memberi sinyal adanya bulan yang lebih baik seperti bulan Ramadhan, bulan-bulan haram.
Pernikahan Rasulullah SAW bergantung pada kondisi. Ada yang dilakukan pada bulan Syawal, ada juga setelah mendapatkan wanita tawanan perang, dan ada juga setelah wanita ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam Islam tidak dikenal istilah weton.
Rasululah bersabda pada salah satu khutbahnya, “Sesungguhnya zaman telah bergulir seperti saat hari ketika diciptakannya langit dan bumi. Satu tahun terdiri atas 12 bulan, dan di antaranya ada 4 bulan haram, 3 bulan berturutan yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan kemudian bulan Rajab yang berada di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban. (HR. Bukhari No. 59, HR. Muslim No. 1679)
Memang ada kebiasaan di tengah masyarakat kita yang melaksanakan pernikahan pada bulan Dzulhijjah atau bulan haji. Itu karena sebagian ulama berpendapat dalam bulan tersebut terdapat dua keistimewaan. Di antaranya sebagai bulan para tamu Allah yang datang ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Dan yang kedua karena Rasulullah bersabda bahwa Dzulhijjah termasuk dalam bulan-bulan haram.
Melaksanakan amal baik di bulan haram telah dijelaskan akan mendapatkan keistimewaan dan mendapatkan balasan paha yang besar. Pernikahan sebagai kebaikan yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah juga demikian. Dilakukan dengan harapan mendapatkan keistimewaan dan pahala yang besar.
Sumber Majalah Al Falah Edisi Juni 2019
Editor: Nara
Baca juga
Mendekatkan Anak Kepada Masjid