Program

Bagaimana Posisi Imam & Shaf Wanita Saat Shalat Berjamaah | YDSF

3 Februari 202341 min bacaAdmin
featured
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bagi wanita, shalat berjamaah di masjid memang bukanlah hal yang wajib. Namun, bukan berarti wanita tidak diperbolehkan sama sekali shalat berjamaah di masjid. Dalam pelaksanaannya, tetap harus memperhatikan hal-hal sesuai syariat agar tidak menimbulkan fitnah. Begitu mulianya Islam memperlakukan wanita, sehingga betul-betul dijaga melalui syariat bagaimana adab, bergaul, hingga beribadahnya. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam sebuah hadits dari Salim bin Abdullah, Rasulullah saw. bersabda, <i>“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”</i> (HR. Muslim)<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Saat Rasulullah saw. bersabda demikian, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, seorang wanita yang hendak ke masjid harus menutup aurat, dilarang memakai wewangian dan perhiasan berlebih, serta menjaga diri agar tidak terjadi ikhtilat (bercampur baur antara wanita dan pria). Oleh karenanya, antara jamaah pria dan wanita pasti memiliki batasan atau yang kita sebut dengan hijab untuk memisahkannya. <o:p></o:p></span></p><h2><span lang="IN">Lantas, bagaimana posisi imam dan shaf jamaah wanita?<o:p></o:p></span></h2><h3><span lang="IN">Bila wanita diimami oleh pria<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Seorang wanita boleh saja diimami oleh pria lain (bukan mahram) saat shalat. Namun, dengan syarat tidak boleh hanya berdua saja. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, <i>“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”</i> (HR. Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi)<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan tentang penempatan jamaah wanita bila bebarengan shalatnya dengan para pria. Hadits tersebut dinarasikan dari Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, dan Jabir bin Abdullah. Dalam hadits yang dimaksudkan, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laku adalah yang terdepan dan seburuk-buruknya adalah yang terbelakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terbelakang dan seburuk-buruknya adalah yang terdepan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Dalam bukunya yang berjudul ‘Hadits Shaf Shalat Wanita’, Ustadz Zainuddin MZ, Lc., M. A. (Dewan Syariah YDSF), memaparkan bahwa dalam kajian hadits tidak ditemukan adanya keharusan jamaah perempuan berada di belakang laki-laki, karena sangat bergantung pada pengaturan areanya. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Beliau juga menyebutkan bahwa maksud dari hadits di atas tidak mungkin dipahami secara denotatif, sebagaimana yang ada dalam hadits, “Irbad bin Sariyah r.a., berkata Rasulullah saw. memohonkan ampunan bagi yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali, sedangkan bagi yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. Nasai, Ibnu Majah, Darimi, Ahmad, Abdurrazq). <o:p></o:p></span></p><pre style="margin-bottom:0cm"><b><span lang="IN">Baca juga: <br></span></b><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/mendahulukan-jamak-qashar-dalam-shalat-fardhu-ydsf-786J.html">MENDAHULUKAN JAMAK-QASHAR DALAM SHALAT FARDHU | YDSF<br></a></span><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/gerakan-shalat-dan-terapi-untuk-kesehatan-ydsf-i83I.html">Gerakan Shalat dan Terapi untuk Kesehatan | YDSF</a></span></pre><p class="MsoNormal"><span lang="IN"><br></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Hadits kedua ini dimaksudkan jika laki-laki dan perempuan shalat bersama dalam satu area tanpa ada rekayasa sketsa atau hal lain, berbeda jika kondisinya: wanita berjamaah dengan wanita atau kondisi masjid telah direkayasa sehingga area wanita berbeda (tidak berada di belakang pria). Jangan sampai memahami karena ingin berada di belakang, kemudian menyusahkan jamaah lain yang baru datang. <o:p></o:p></span></p><h3><span lang="IN">Bila wanita diimami oleh wanita<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Seorang wanita diperbolehkan menjadi jamaah dari imam wanita, baik itu dilakukan di rumah maupun di masjid. Saat jamaah itu dilakukan di masjid, harus dipastikan betul bahwa tidak ada jamaah lain (utamanya yang terdekat) yang sudah diimami oleh pria. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Shalat jamaah bagi wanita juga akan mendapatkan pahala 27 derajat, sama sebagaimana para pria melakukan shalat berjamaah. Bahkan, ketika yang berkumpul adalah para wanita, Rasulullah saw. juga menganjurkan untuk tetap melafadzkan adzan dan iqamah. Sebagaimana dalam riwayat Abu Daud, “Rasulullah saw. pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Lalu bagaimana posisi imam dan jamaahnya? Untuk imam jamaah wanita, berada di tengah shaf paling depan, sejajar tetapi lebih maju sedikit. Bukan berada sendirian paling depan seperti imam laki-laki dalam shalat. Seperti yang dilakukan Ummu Waroqoh saat mengimami shalat ashar para perempuan di rumahnya. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN">Bila jumlah yang sejajarnya genap, maka diusahakan jumlah jamaah sebelah kanan lebih banyak. Sedangkan, bila jamaahnya hanya dua orang (imam dan satu jamaah), maka posisi imam berada di sebelah kiri. <b>(ay)</b><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><o:p>&nbsp;</o:p></p><h2><span lang="IN">Zakat di YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../ayodonasi"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><br><p class="MsoNormal"><o:p>&nbsp;</o:p></p><h3><span lang="IN">Artikel Terkait<o:p></o:p></span></h3><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/sujud-setelah-shalat-ydsf-c2br.html">Sujud Setelah Shalat | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/zakat-dari-uang-pesangon-pensiun-ydsf-b4Xj.html">ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/pelaksanaan-shalat-sunnah-rawatib-ydsf-yNjO.html">Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/fidyah-dalam-islam-dan-ketentuannya-ydsf-a30e.html">FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/tidak-shalat-jumat-lebih-dari-tiga-kali-ydsf-VbbL.html">Tidak Shalat Jumat Lebih dari Tiga Kali | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/waktu-membayar-zakat-maal-ydsf-34g8.html">WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF</a></span></pre><p class="MsoNormal"><span lang="IN">&nbsp;</span></p><p> </p><h2><span lang="IN">Zakat Melalui Lembaga</span></h2><center> <iframe class="instagram-media instagram-media-rendered" id="instagram-embed-0" src="https://www.instagram.com/p/CorjeiYB-La/embed/?cr=1&amp;v=14&amp;wp=485&amp;rd=https%3A%2F%2Fydsf.org&amp;rp=%2Fadmin%2Fcontent%2Fberita%2Fedit%2F1070#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A842.1000000238419%2C%22ls%22%3A613.5%2C%22le%22%3A832.6000000238419%7D" allowtransparency="true" allowfullscreen="true" frameborder="0" height="880" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0" scrolling="no" style="background: white; max-width: 540px; width: calc(100% - 2px); border-radius: 3px; border: 1px solid rgb(219, 219, 219); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; min-width: 326px; padding: 0px;"></iframe> <script async="" src="//www.instagram.com/embed.js"></script> </center><p><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p><p><span lang="IN"><o:p><br></o:p></span></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat