Gaji atau
pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan menjadi salah satu sumber kekayaan
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ia termasuk ke dalam golongan zakat maal jenis
zakat penghasilan. Sebagaimana firman Allah Swt., “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”
(QS. Al-Baqarah: 267).
Tentu, untuk dapat menunaikannya, seorang muslim harus memenuhi syarat yang telah ditentukan secara syariat. Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat tersebut.
Kriteria Wajib Zakat Penghasilan
Tak boleh asal mengeluarkan
harta penghasilan dengan niat penunaian zakat. Ada beberapa kriteria yang perlu
diperhatikan untuk dapat masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Di
antaranya:
1. Islam
Menganut agama
Islam sudah pasti menjadi syarat mutlak saat akan menunaikan zakat. Meski telah
memiliki harta berlimpah, apabila ia masih berstatus non-muslim, maka tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat.
2. Merdeka
Maksud dari
merdeka yaitu tidak termasuk sebagai hamba sahaya atau budak. Sebab, seorang
hamba sahaya justru termasuk golongan penerima zakat atau dikenal dengan
istilah mustahik (QS. At-Taubah: 60).
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat | YDSF
3. Kepemilikan
harta seutuhnya
Seseorang dikatakan
wajib menunaikan zakat apabila seluruh hartanya benar-benar menjadi milik
seutuhnya. Bukan merupakan harta orang tua, saudara, atau milik bersama satu
keluarga. Sebab, kewajiban zakat diperuntukkan secara individu, bukan kelompok.
4. Bebas dari utang
Utang menjadi
salah satu tanggungan yang wajib diselesaikan. Seseorang tidak dapat menunaikan
zakat, apabila masih memiliki tanggungan utang. Terlebih, bila jumlah utang
yang dimiliki berjumlah besar. Maka, harus dipastikan utang lunas terlebih
dahulu sebelum menunaikan zakat.
5. Mencapai
nishab zakat
Nishab atau batasan minimum harta yang harus dimiliki seorang muslim dengan penghasilan tetap selama
satu tahun yakni senilai 85 gram emas murni. Nilai tersebut menyesuaikan periode
pada saat mengeluarkan zakat. Misalnya, harga 1 gram emas saat ini
Rp935.000,- maka nishab
zakatnya sebesar Rp79.475.000,-.
Namun, pemerintah
melalui Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 22 Tahun 2022
tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa, menyebutkan bahwa nishab zakat penghasilan
senilai Rp79.292.978,- (85 gram emas) per
tahun, atau Rp6.607.748,- per bulan. Dalam hal ini, bila dihitung harga per
gram emas yang digunakan senilai Rp932.859,-.
Sedangkan, apabila
seorang muslim mendapatkan penghasilan dari proyek insidentil atau dalam jangka
waktu tertentu, maka nishab yang digunakan yaitu senilai 653 kg makanan pokok.
Hal ini, diqiyaskan dari nishab zakat pertanian. Jika dikonversikan dengan
harga beras saat ini, maka nilai nishabnya: Rp15.000,- x 653 = Rp9.795.000,-
(harga beras menyesuaikan periode pengeluaran zakat).
6. Memenuhi haul
zakat
Haul atau
batas waktu untuk dapat menunaikan zakat penghasilan yakni dalam kurun waktu satu tahun (12 bulan). Hal ini berlaku bagi seseorang yang
memiliki penghasilan rutin bulanan dengan nilai tetap.
Apabila seseorang
tersebut merupakan freelancer atau bekerja berdasarkan proyek dalam
jangka waktu tertentu, maka haul zakatnya berdasarkan setiap gaji yang
dibayarkan. Hal ini diqiyaskan dari zakat pertanian yang ketentuan penunaian
zakatnya di saat setelah panen.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF
Saat seorang muslim telah memenuhi keenam kriteria di atas, maka ia wajib menyisihkan zakat sebesar 2,5% dari total harta penghasilan yang dimiliki. Perhitungan zakat ini bukan hanya diambil dari gaji rutin bulanan atau proyek saja, namun juga termasuk seluruh bonus, tunjangan (misalnya, tunjangan hari raya (THR) dan semacamnya), serta uang pesangon atau pensiun yang termasuk dalam unsur penghasilan yang dimiliki.
Ketika Penghasilan Belum Cukup Zakat
Ustadz Zainuddin
MZ, Lc. MA., Dewan Syariah YDSF, menjelaskan bahwa apabila terdapat seorang
muslim yang memiliki harta kurang dari nishab dan haul, maka tidak diwajibkan untuk
menunaikan zakat sebagaimana aturan syariat yang telah berlaku.
Namun, apabila seseorang
tersebut masih tetap kekeh ingin mengeluarkan penghasilannya untuk zakat, maka
cukup diniatkan sebagai sedekah atau infaq saja. Sebab, hukumnya menjadi tidak
sah jika diniatkan sebagai zakat. (yul)
Zakat Mudah Satu Klik:
Artikel Terkait:
Andai Tidak Ada Zakat | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Bonus Gaji atau THR Masuk Hitungan Zakat Penghasilan | YDSF
Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Niat Menunaikan Zakat | YDSF
Zakat untuk Harta Cicilan | YDSF
Waktu Tepat Membayar Zakat Maal | YDSF