Bagaimana Bila Gaji Belum Cukup Untuk Zakat? | YDSF

Bagaimana Bila Gaji Belum Cukup Untuk Zakat? | YDSF

22 Agustus 2023

Gaji atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan menjadi salah satu sumber kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ia termasuk ke dalam golongan zakat maal jenis zakat penghasilan. Sebagaimana firman Allah Swt., Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...” (QS. Al-Baqarah: 267).

Tentu, untuk dapat menunaikannya, seorang muslim harus memenuhi syarat yang telah ditentukan secara syariat. Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat tersebut.

Kriteria Wajib Zakat Penghasilan

Tak boleh asal mengeluarkan harta penghasilan dengan niat penunaian zakat. Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan untuk dapat masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Di antaranya:

1. Islam

Menganut agama Islam sudah pasti menjadi syarat mutlak saat akan menunaikan zakat. Meski telah memiliki harta berlimpah, apabila ia masih berstatus non-muslim, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

2. Merdeka

Maksud dari merdeka yaitu tidak termasuk sebagai hamba sahaya atau budak. Sebab, seorang hamba sahaya justru termasuk golongan penerima zakat atau dikenal dengan istilah mustahik (QS. At-Taubah: 60).

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat | YDSF

3. Kepemilikan harta seutuhnya

Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat apabila seluruh hartanya benar-benar menjadi milik seutuhnya. Bukan merupakan harta orang tua, saudara, atau milik bersama satu keluarga. Sebab, kewajiban zakat diperuntukkan secara individu, bukan kelompok.

4. Bebas dari utang

Utang menjadi salah satu tanggungan yang wajib diselesaikan. Seseorang tidak dapat menunaikan zakat, apabila masih memiliki tanggungan utang. Terlebih, bila jumlah utang yang dimiliki berjumlah besar. Maka, harus dipastikan utang lunas terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat.

5. Mencapai nishab zakat

Nishab atau batasan minimum harta yang harus dimiliki seorang muslim dengan penghasilan tetap selama satu tahun yakni senilai 85 gram emas murni. Nilai tersebut menyesuaikan periode pada saat mengeluarkan zakat. Misalnya, harga 1 gram emas saat ini Rp935.000,- maka nishab zakatnya sebesar Rp79.475.000,-.

Namun, pemerintah melalui Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa, menyebutkan bahwa nishab zakat penghasilan senilai Rp79.292.978,-  (85 gram emas) per tahun, atau Rp6.607.748,- per bulan. Dalam hal ini, bila dihitung harga per gram emas yang digunakan senilai Rp932.859,-.

Sedangkan, apabila seorang muslim mendapatkan penghasilan dari proyek insidentil atau dalam jangka waktu tertentu, maka nishab yang digunakan yaitu senilai 653 kg makanan pokok. Hal ini, diqiyaskan dari nishab zakat pertanian. Jika dikonversikan dengan harga beras saat ini, maka nilai nishabnya: Rp15.000,- x 653 = Rp9.795.000,- (harga beras menyesuaikan periode pengeluaran zakat).

6. Memenuhi haul zakat

Haul atau batas waktu untuk dapat menunaikan zakat penghasilan yakni dalam kurun waktu satu tahun (12 bulan). Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki penghasilan rutin bulanan dengan nilai tetap.

Apabila seseorang tersebut merupakan freelancer atau bekerja berdasarkan proyek dalam jangka waktu tertentu, maka haul zakatnya berdasarkan setiap gaji yang dibayarkan. Hal ini diqiyaskan dari zakat pertanian yang ketentuan penunaian zakatnya di saat setelah panen.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan | YDSF

Saat seorang muslim telah memenuhi keenam kriteria di atas, maka ia wajib menyisihkan zakat sebesar 2,5% dari total harta penghasilan yang dimiliki. Perhitungan zakat ini bukan hanya diambil dari gaji rutin bulanan atau proyek saja, namun juga termasuk seluruh bonus, tunjangan (misalnya, tunjangan hari raya (THR) dan semacamnya), serta uang pesangon atau pensiun yang termasuk dalam unsur penghasilan yang dimiliki.

Ketika Penghasilan Belum Cukup Zakat

Ustadz Zainuddin MZ, Lc. MA., Dewan Syariah YDSF, menjelaskan bahwa apabila terdapat seorang muslim yang memiliki harta kurang dari nishab dan haul, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagaimana aturan syariat yang telah berlaku.

Namun, apabila seseorang tersebut masih tetap kekeh ingin mengeluarkan penghasilannya untuk zakat, maka cukup diniatkan sebagai sedekah atau infaq saja. Sebab, hukumnya menjadi tidak sah jika diniatkan sebagai zakat. (yul)

 

Zakat Mudah Satu Klik:


 

Artikel Terkait:

Andai Tidak Ada Zakat | YDSF
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Konsultasi Zakat dari Tabungan Gaji di Bank | YDSF
Bonus Gaji atau THR Masuk Hitungan Zakat Penghasilan | YDSF
Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Niat Menunaikan Zakat | YDSF
Zakat untuk Harta Cicilan | YDSF
Waktu Tepat Membayar Zakat Maal | YDSF

Tags: gaji, gajian, zakat, zakat gajian, zakat penghasilan, zakat profesi, konsultasi zakat

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: