Anak Suka Mengambil Uang Orang Tua | YDSF

Anak Suka Mengambil Uang Orang Tua | YDSF

25 Februari 2022

Saat anak memiliki kebiasaan yang cukup aneh, seperti suka mengambil uang orang tua, saudara, atau yang ia kenal, maka perlu kita ketahui dulu penyebabnya. Kita tidak bisa langsung menghakimi anak begitu saja. Karena, justru itu akan menimbulkan masalah baru.

Bahasan tentang mendidik anak dalam Islam menjadi hal yang sangat penting. Orang tua tidak hanya sedang mengajarkan hal baru, namun juga sedang mempersiapkan generasi penerus. Yang kelak, diharapkan dapat menjadi generasi berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

Namun, dalam kondisi tertentu, anak dapat melakukan hal-hal yang uni demi mendapatkan perhatian dari orang-orang yang ada di sekitarnya. Terutama, orang tua dan keluarga. Salah satunya adalah kebiasaan mengambil uang milik orang tua ada saudaranya.

Tentu, kondisi ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Harus ada analisa terlebih dahulu terhadap perilaku anak agar orang tua dapat memberikan treatment yang tepat.

Hukum Anak Mengambil Uang Orang Tua

Ustadz Zainuddin, Lc. M.A., Dewan Syariah YDSF, berpendapat bahwa ketika anak memiliki kebiasaan suka mengambil uang orang tua, sebaiknya yang perlu diwaspadai justru untuk apa anak suka mengambil uang? Jika untuk kebutuhan primernya, maka orang tua perlu ekstra perhatian, harus sering komunikasi kebutuhan apa yang selayaknya dipenuhi oleh orang tua.

Mungkin anak memiliki ide cemerlang, namun jika minta izin untuk pembiayaan orang tua kurang responsif sehingga anak mengambil jalur pintas untuk mendapatkan pembiayaan idenya. Harus tetap husnudzan (baik sangka) sehingga anak tidak kehilangan kepercayaan diri, harus terus dipacu dan didukung daya kreatifitasnya untuk dapat menggapai cita-cita luhurnya.

Baca juga: MENDIDIK ANAK KOMUNIKATIF DENGAN ORANG TUA | YDSF

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Hindun bintu Uthbah r.a., istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”

Lalu Rasulullah saw. bersabda, ”Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi).

Namun jika diperuntukkan sebaliknya, itulah psikologi anak. Ingin menunjukkan jati dirinya di hadapan teman-temannya. Maklum masih dalam masa puber. Maka perlu diajak ke ahli psikologi untuk mendapatkan solosinya.

Dalam pandangan agama, apapun kesalahan yang dilakukan dia tetap anak kandung, tidak ada kamus mantan anak. Dilahirkan dalam kondisi fitrah. Orang tua yang memalingkannya menjadi Yahudi. Keyword-nya, sering hak-hak anak terlantarkan. Mohon maaf kadang janin diberi konsumsi makanan yang subhat, belum diaqiqahi, asi ibu tidak sampai batas kecukupan dan sebagainya. Jika hal itu terjadi, maka supaya bertobat, memohon ampunan, dan berdoa agar anak segera kembali kepada fitrahnya.

Oleh karena itu, maka perlu dicari tahu terlebih dahulu alasan dari perilaku anak hingga dapat melakukan hal demikian. Bukan melakukan judgement yang membuat anak menjadi tidak nyaman dan justru “lari” dari orang tua atau keluarga.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi September 2019

 

Featured Image by Pexels.

 

Sedekah Atas Nama Orang Tua:

 


Artikel Terkait:
TIPS MENUMBUHKAN TANGGUNG JAWAB ANAK | YDSF
Membuat Nafkah Menjadi Berkah | YDSF
Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
DAMPAK NEGATIF SOSIAL MEDIA PADA ANAK | YDSF

Tags: anak mengambil uang, anak mengambil uang orang tua

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: