Program

5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah | YDSF

3 Maret 2024•70 min baca•Admin
featured
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Tidak semua orang harus mengganti puasa Ramadhan dengan mengqadha, ada beberapa golongan orang yang wajib bayar fidyah. Hal ini dikarenakan kondisi mereka dikhawatirkan atau tidak memungkinkan untuk menunaikan qadha puasa. Dan, memiliki potensi bila bertemu dengan Ramadhan berikutnya, juga masih belum selesai hutang puasanya. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Fidyah merupakan istilah yang digunakan dalam konteks tebus menebus. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab, yakni <i>fada</i> yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang. Konteks fidyah tentang tebus menebus ini salah satunya tertulis dalam Al-Qur’an surah As-Saffat ayat 107, saat Allah Swt. memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk menyembelih putranya, Ismail a.s.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Namun secara umum, esensi fidyah adalah mengeluarkan sejumlah uang atau harta untuk menebus sesuatu. Seperti misalnya dalam konteks puasa Ramadhan. Apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa karena adanya udzur syari (halangan yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan kewajiban), maka ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, dan tidak harus mengqadha puasannya.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, Allah Swt. membolehkan seorang muslim untuk mengganti puasa wajibnya dengan membayar fidyah. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><i><span lang="EN-US">“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika mengetahui.”</span></i><span lang="EN-US"> (QS. Al-Baqarah: 184).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Namun, di ujung ayat tersebut, Allah Swt. kembali menekankan bahwa mengusahakan diri untuk tetap berpuasa adalah hal yang paling baik daripada mengqadha puasa atau membayar fidyah.<o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="EN-US">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/siapa-yang-harus-membayar-fidyah-istri-ydsf-b396.html">Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF</a></span></b></pre><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Maka, sebenarnya siapa saja golongan orang yang wajib membayar fidyah?<o:p></o:p></span></p><h2><span lang="EN-US">5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah<o:p></o:p></span></h2><h3><span lang="EN-US">1. Orang tua renta (Lansia)<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Mayoritas orang tua renta atau lanjut usia (lansia) fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah, sebagian besar dari mereka juga sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa. Selain itu, orang tua renta juga tidak diwajibkan mengqadha puasa karena secara akal kondisi fisik mereka akan makin menurun seiring bertambahnya usia. Islam memudahkan kondisi yang demikian dengan mereka dapat membayarkan fidyah. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Terdapat satu cerita dari sahabat Nabi, <i>“Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakrah, menceritakan Hussain bin Urfah, menceritakan Ruuh, menceritakan Zakaria bin Ishaq dari pada Umar bin Dinnar dari pada Attha’, “Sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas membaca Al-Qur’an surah (Al-Baqarah:184). Maka beliau berkata, “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada orang miskin untuk tiap hari yang telah ditinggalkannya (tidak berpuasa).”””</i> (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Lalu, bagaimana bila lansia tersebut tidak mampu? Dapat diwakilkan penunainnya oleh ahli warisnya atau keluarganya dan diniatkan atas nama beliau. Jika memang dari keluarga atau ahli warisnya juga tidak mampu, <i>insya Allah</i> Allah memiliki keringanan tersendiri. <i>Wallahua’lam. <o:p></o:p></i></span></p><h3><span lang="EN-US">2. Wanita hamil &amp; menyusui yang khawatir kesehatannya<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Bagi Wanita hamil dan menyusui dibolehkan untuk berbuka, karena jika Wanita hamil lalu berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula Wanita yang menyusui, jika ia berpuasa maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan pada anak.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Oleh karenanya, terdapat beberapa kondisi penggantian puasa Ramadhan untuk Wanita hamil dan menyusui, yaitu:<o:p></o:p></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-18.0pt;mso-list:l0 level1 lfo1"><!--[if !supportLists]--><b><span lang="EN-US">1.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-size-adjust: none; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-feature-settings: normal; font-variation-settings: normal; font-variant-position: normal; font-weight: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: " times="" new="" roman";"="">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="EN-US">Wajib bagi mereka untuk mengqadha’ dan membayar fidyah<o:p></o:p></span></b></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="EN-US">Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka ia hanya wajib untuk mengqadha tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha’ dan membayar fidyah. (Ibnu Umar dan yang mashur dari madzab Syafi’i).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-18.0pt;mso-list:l0 level1 lfo1"><!--[if !supportLists]--><b><span lang="EN-US">2.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-size-adjust: none; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-feature-settings: normal; font-variation-settings: normal; font-variant-position: normal; font-weight: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: " times="" new="" roman";"="">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </span></span></b><!--[endif]--><b><span lang="EN-US">Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah<o:p></o:p></span></b></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><span lang="EN-US">Rujukan dalil untuk kondisi ini adalah, hadits yang dinarasikan dari Anas, <i>“Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.” </i>(HR Al-Khamsah).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-18.0pt;mso-list:l0 level1 lfo1"><!--[if !supportLists]--><span lang="EN-US">3.<span style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-size-adjust: none; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-feature-settings: normal; font-variation-settings: normal; font-variant-position: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: " times="" new="" roman";"="">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </span></span><!--[endif]--><span lang="EN-US">Wajib bagi mereka untuk mengqadha saja<o:p></o:p></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpLast"><span lang="EN-US">Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa pendapat ini yang paling kuat. Jika seorang Wanita sedang hamil atau menyusui dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya dengan kondisi berpuasa, maka dia berbuka. Berdasarkan hadist Anas bin Malik, Rasulullah Saw. telah bersabda, <i>“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal puasa). Akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.”</i> (HR Al Khamsah dan Ibnu Majah).<o:p></o:p></span></p><pre><b><span lang="EN-US">Baca juga: <a href="https://ydsf.org/berita/niat-melakukan-qadha-puasa-pengganti-ramadhan-ydsf-ak9F.html">NIAT MELAKUKAN QADHA PUASA PENGGANTI RAMADHAN | YDSF</a></span></b></pre><h3><span lang="EN-US">3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Seorang muslim yang menderita sakit dan dalam sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasannya di luar bulan Ramadhan. Hal ini diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas r.a. beliau menjelaskan:<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><i><span lang="EN-US">“Dalam surah Al-Baqarah:184, memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Hal ini ditujukan pada mereka yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.”</span></i><span lang="EN-US"> (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).<o:p></o:p></span></p><h3><span lang="EN-US">4. Orang meninggal<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Orang meninggal dunia termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Namun, orang meninggal di sini adalah dia yang masih meninggalkan hutang puasa dengan dua alasan. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Alasan pertama adalah ketika ia meninggalkan puasa karena udzur syari seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadhanya. Namun, ternyata belum sampai dilaksanakan ajalnya telah lebih dulu tiba.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Alasan kedua adalah ketika ia meninggalkan puasa karena udzur syari, namun hingga Ramadhan usai kondisinya tidak kunjung membaik sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya. Apabila demikian, maka diwajibjkan bagi keluarganya untuk membayar fidyah dari kewajiban yang telah ditinggalkan.<o:p></o:p></span></p><h3><span lang="EN-US">5. Orang yang menunda bayar hutang puasa<o:p></o:p></span></h3><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Menunda membayar hutang puasa Ramadhan sangat tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadhan berikutnya. Akan tetapi, jika dalam penundaan tersebut ada alasan udzur syari seperti sakit. maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran hutang puasa hingga Ramadhan berikutnya.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Namun, lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar hutang puasa Ramadhan hingga bulan Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syari dengan sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, maka orang tersebut wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. <b>(berbagai sumber)</b><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">&nbsp;</span></p><h2><span lang="IN">Sedekah Air Bersih di YDSF<o:p></o:p></span></h2><p><a href="../../../programdonasi/sedekah-air-bersih"><img src="../../../assets/media/2020/03/31/1223/1-ayodonasi.png" width="164" height="58"></a></p><p class="MsoNormal"><br></p><h2><span lang="IN">&nbsp;</span></h2><h2><span lang="IN">Artikel Terkait:<o:p></o:p></span></h2><pre><span lang="IN"><a href="https://www.ydsf.org/berita/zakat-dari-hasil-panen-ydsf-wZHqvb3.html">ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/ubah-wasiat-tanah-wakaf-jadi-rumah-kos-ydsf-CLweUR0.html">Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/kaafah-milad-ke-36-ydsf-JXmnCbO.html">KAAFAH MILAD KE-36 YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/etika-di-jalan-dalam-islam-berkendara-dan-belalu-lintas-yang-baik-ydsf-FdffB8i.html">Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/bolehkah-zakat-maal-ditunaikan-setiap-bulan-ydsf-XAN4E8x.html">BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF</a></span></pre><pre><span lang="IN"><a href="https://ydsf.org/berita/shalat-tahajud-dan-rangkaian-shalat-malam-saat-ramadhan-ydsf-9GLRIDo.html">Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF</a></span></pre><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">&nbsp;</span></p><p> </p><h2><span lang="EN-US">Paket Hangat untuk Palestina</span></h2><center> <iframe class="instagram-media instagram-media-rendered" id="instagram-embed-0" src="https://www.instagram.com/p/C1qOvZ_LcTC/embed/?cr=1&amp;v=14&amp;wp=540&amp;rd=https%3A%2F%2Fydsf.org&amp;rp=%2Fadmin%2Fcontent%2Fberita%2Fedit%2F1311#%7B%22ci%22%3A0%2C%22os%22%3A4058%2C%22ls%22%3A4003%2C%22le%22%3A4004.300000190735%7D" allowtransparency="true" allowfullscreen="true" frameborder="0" height="881" data-instgrm-payload-id="instagram-media-payload-0" scrolling="no" style="background: white; max-width: 540px; width: calc(100% - 2px); border-radius: 3px; border: 1px solid rgb(219, 219, 219); box-shadow: none; display: block; margin: 0px 0px 12px; min-width: 326px; padding: 0px;"></iframe> <script async="" src="//www.instagram.com/embed.js"></script></center><p><span lang="EN-US"><o:p><br></o:p></span></p><p><span lang="EN-US"><o:p><br></o:p></span></p>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat