Tak sedikit
manusia yang mengambil rezeki yang didapatkan pun berasal dari sumber harta
haram. Hanya ingin mendapatkan nominal materi yang berlimpah.
Setiap manusia
yang hidup di jaman ini, seakan dituntut untuk mengumpulkan, dan menumpuk harta
sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak, serta tenang menghadapi masa depan
diri, anak, dan cucu. Pada saat itu orang-orang mulai tidak peduli lagi dari
mana harta dia dapatkan.
Cinta harta
merupakan sifat, tabiat, dan watak manusia sejak dulu kala. Sebagaimana firman
Allah dalam surat Al-Fajr ayat 20:
“Dan kamu
mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan”.
Bekerja yang
baik dan halal
merupakan amalan yang mulia dalam islam. Dalam Al-Quran banyak disebutkan perintah untuk mencari nafkah setelah beribadah kepada Allah, salah
satunya terdapat dalam surat Al-Jumuah ayat 10.
Sejarah
mencatat Rasulullah sampai mencium tangan seorang tukang batu yang tangannya
melepuh karena setiap hari ia bekerja membelah batu besar untuk dijual ke pasar. Sahabat ini tetep sabar bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, sampai
tangannya kasar dan menjadi kemerah-merahan. Melihat hal ini Rasulullah
langsung menggengam tangannya dan menciumnya, seraya bersabda: “Inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh oleh api neraka
selama-lamanya".
Bekerja dengan
cara yang halal akan bernilai ibadah dan pahalanya sangat besar. Namun godaan
dan fitnah harta sering kali membuat manusia menghalalkan segala cara untuk
memperoleh harta sebanyak-banyaknya.
Rasulullah
bersabda: "Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi
peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal
ataukah dengan cara yang haram." (HR Al-Bukhari).
Baca juga: AMALAN IBADAH PEMBUKA PINTU REZEKI | YDSF
Sebagai seorang
muslim, penting bagi kita untuk memperhatikan darimana harta
yang kita dapatkan, serta memastikan nafkah yang diberikan kepada keluarga
berasal dari harta yang halal.
Sumber Harta Haram
1. Riba
Riba merupakan
penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan
kepada peminjam. Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (bertambah, tumbuh).
Riba diharamkan karena ada
unsur mendhalimi sesama dengan penambahan nomimal yang memberatkan. Pelaku riba
mendapat kecaman dari Rasulullah, bahkan sampai saksi dan pencatat riba juga
mendapatkan dosa.
“Rasulullah melaknat
pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang
menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR.
Muslim).
Namun jika sudah terlanjur
terjerat riba makan cukup wajib melunasi dan jangan mengulanginya lagi.
Sebagaimana Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 278-279)
2. Curang dalam Timbangan dan Takaran
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain),
mereka mengurangi. (QS. Al-Mutaffifin: 1-3)
Kecurangan dalam timbangan
dan takaran adalah dosa yang sudah ada sejak dulu kala. Bahkan sejak umat-umat
terdahulu. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam melakukan timbangan
dan takaran.
Beberapa orang mungkin
meremehkan ukuran 1 ons, 1 ml, sebiji, secuil atau sekecil apapun itu jika
dilakukan berulang-ulang dan dalam jangka waktu bertahun-tahun, dosa itu akan
menjadi sangat besar.
Baca juga: Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF
3. Mencuri
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa
bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan
memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Maidah: 38-39)
Kita semua sepakat mencuri
adalah hal yang haram. Begitu pula dengan korupsi. Godaan jabatan dan kekuasaan
kadang membuat kita terlena dan dengan sengaja mengambil hak orang lain. Hal
ini jelas dilarang oleh Allah Swt.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil …” (QS. Al-Baqarah: 188)
4. Menyuap
Suap adalah dosa
besar, melenyapkan keadilan, dan
mendatangkan bencana sosial-ekonomi.
Amr bin ‘Ash melaporkan
bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada masyarakat yang
membiarkan perzinaan merajalela melainkan akan menderita kelaparan, dan tidak
ada masyarakat yang di dalamnya penyuapan merajalela, melainkan akan dilanda
ketakutan.” (HR. Ahmad)
Masih banyak lagi hal-hal
yang menyebabkan harta yang kita dapat menjadi haram, diantaranya: berdagang
barang haram, berjudi, menimbun dan menggelapkan barang, menipu, dan lain
sebagainya.
Semoga kita senantiasa dijauhkan
dari harta yang haram.
Sumber: Majalah Al Falah Edisi Januari 2022
Artikel Terkait:
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
Memahami Kembali Keutamaan & Manfaat Sedekah
Bahagia dengan Gemar Berbagi | YDSF