Wakaf merupakan salah
satu pilar ekonomi umat Islam yang memiliki banyak keutamaan. Yang paling populer
adalah tentang bagaimana penunaian wakaf dapat menjadi suatu amalan yang
pahalanya tak akan pernah terputus bahkan ketika orangnya telah wafat. Lantas
sepenting apakah wakaf bagi seorang muslim? Apakah harus menunggu kaya raya
terlebih dahulu untuk bias menunaikan wakaf?
Dalil utama yang
sering digunakan dalam penunaian wakaf adalah surah Al-Imran ayat 92, yang
artinya, “Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna)
sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Melalui firman Allah Swt. tersebut, kita
dapat memahami bahwa wakaf sebaiknya dipersiapkan dari harta terbaik atau yang
dicintai. Bukan berarti harus mewah atau dalam jumlah yang banyak. Namun, wakaf
bias dimulai dengan harta paling sederhana yang dicintai.
Pengertian Wakaf
Istilah wakaf berasal
dari bahasa Arab yaitu “wafaqa”, yang artinya menahan atau berhenti. Dalam
konteks syariah, wkaaf merujuk pada tindakan menahan harta dan memanfaatkannya untuk
kepentingan di jalan Allah Swt.
Dalam dalil secara
utuh, memang tidak ditemukan kata wakaf, baik di Al-Qur’an maupun hadits.
Namun, wakaf diidentifikasikan sebagai sedekah jariyah dan al-habs (harta yang
pokoknya dikelola dan hasilnya didermakan atau disedekahkan). Oleh karenanya,
dalil-dalil yang digunakan untuk menunjukkan perintah penunaian wakaf adalah
hal-hal yang mengandung unsur kata-kata sebagaimana yang telah disebutkan,
yaitu sedekah jariyah, al-habs, dan sebagainya.
Sedangkan, dalam penamaan
kitab hadist dan fiqih, istilah yang digunakan untuk merujuk penunaian wakaf juga
menjadi beragam. Sebagai contoh, al-Syarkhasi menggunakan istilah Kitab
al-Waqf, Imam Malik merujuk padanya dengan Kitab al-Habs wa al-Shadaqat,
sementara Imam al-Syafi’i menyebutnya dengan al-Ahbas. Bahkan, dalam
karya-karya Imam Bukhari, hadis-hadis tentang wakaf diakui dengan istilah Kitab
al-Washaya.
Bagaimana wakaf dalam peraturan di
Indonesia?
UU no. 41 tahun 2004
mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau dalam
jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai
syariah.
Dari penjelasan di atas, meskipun wakaf memiliki kesamaan dengan konsep seperti hibah, infaq, dan sedekah, terdapat perbedaan mendasar. Wakaf melibatkan tindakan menahan harta untuk kebaikan sosial, dengan ciri kepemilikan yang berbeda dari jenis konsep lainnya. Dalam wakaf, harta tersebut tidak sepenuhnya diserahkan, tetapi hanya manfaatnya yang disalurkan untuk kebaikan sosial, sementara hak kepemilikan tetap pada pewakaf. Ini berbeda dengan konsep lain di mana harta benar-benar disumbangkan atau diserahkan untuk digunakan secara keseluruhan.
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
4 Keutamaan Wakaf
Wakaf mencerminkan sebuah tindakan yang
lebih dari sekadar filantropi, melainkan sebuh wujud kesadaran spiritual dan tanggung
jawab kolektif terhadap kebutuhan sesama. Prinsip wakaf bukan hanya mengajarkan
untuk menjauhkan diri dari kecenderungan terhadap materi semata, tetapi juga
memotivasi untuk turut serta membangun serta meningkatkan kualitas hidup
bersama dalam masyarakat.
Berikut kami rangkum empat keutamaan wakaf
yang dapat kita raih bila menunaikannya dengan ikhlas dan Lillahi ta’ala:
1. Pahala Jariyah Sampai di Akhirat
Sebagaimana penjelasan
di atas bahwa wakaf disetarakan dengan sedekah jariyah. Maka, pahala yang
didapatkan dari sebuah penunaian wakaf insya Allah juga akan abadi, menjadi
jariyah hingga kelak di akhirat.
Rasulullah saw. bersabda, “Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara
(yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang
shalih.” (HR. Muslim).
2. Jembatan Meraih Husnul Khotimah
Allah Swt. berfirman, “Kamu tidak akan
memperoleh (puncak) kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah
Maha Mengetahui.” (QS. Al-Imran: 92).
Ustadz Muhammad Jazir ASP, Dewan Syariah
YDSF menjelaskan bahwa Rasulullah saw. tatkala menyampaikan ayat tersebut
menuturkan bahwa maksud dari puncak kebaikan yaitu husnul khatimah dan infak
dari harta yang dicintai ialah wakaf.
3. Pilar Penopang Kemajuan Umat Lintas
Generasi
Mengingat segala
bentuk harta yang ditunaikan dengan wakaf tidak boleh habis, terjual, hingga
dipindahkan kepemilikannya, maka ia akan memberikan kemanfaatan dengan rentang
waktu yang lebih lama. Bahkan hingga lintas generasi. Seperti, sumur Utsman bin
Affan hingga Universitas Al-Azhar yang dikelola dengan akad wakaf.
Ketika sesuatu
tersebut memberikan kemanfaatan yang lama, maka jelas orang-orang yang
menikmati manfaat tersebut juga tidak sedikit. Sehingga, kesejahteraan hingga
sebuah harapan untuk kemajuan umat dapat terpenuhi.
4. Menumbuhkan Sifat Zuhud
Wakaf mengajarkan
seseorang untuk menjadi lebih zuhud, yaitu menjauhkan diri dari kecenderungan
terhadap harta duniawi semata. Terlebih, ketika seseorang menyiapkan harta
terbaiknya untuk berwakaf, maka ia sadar betul bahwa dirinya sedang menahan
diri dari segala hal tentang duniawi yang menyenangkan yang dapat dilakukan
dengan harta tersebut.
Sayyid Qutub
menjelaskan dalam bukunya tentang bagaimana umat Islam seharusnya memandang
dunia dengan menggambarkan pentingnya keseimbangan antara aspek spiritual dan hubungan
dengan realitas materi. Menurutnya, pandangan ini merupakan cermin prinsip
Ilahi yang sejati. Dalam perspektif ini, individu yang memiliki harta
seharusnya memusatkan perhatian pada nilai-nilai spiritual tanpa menolak penggunaan
harta di dunia ini. Harta yang merupakan anugerah dari Allah Swt., seharusnya
diterima dengan sikap yang baik, digunakan untuk kebaikan, serta dihargai
melalui perilaku yang baik kepada sesame sebagai rasa syukur kepada-Nya. (berbagai
sumber).
Wakaf Pengembangan Kompleks Dakwah YDSF
Artikel Terkait
UU JAMINAN PRODUK HALAL BELUM OPTIMAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Wakaf Kompleks Dakwah Cangkringan-Yogyakarta YDSF