WAKAF TUNAI
Munculnya aset
wakaf yang berasal dari menghimpun dana dikenal dengan istilah Wakaf Tunai
(Cash Waqf). Secara teknis pengelolaan aset dengan Wakaf Tunai sama seperti
prinsip wakaf dengan barang atau modal tidak bergerak. Sehingga, aset yang
dikelola atau didapatkan dari Wakaf Tunai juga bersifat lebih kekal. Bahkan,
tidak boleh dirubah akad dan pemanfaatannya.
Salah satu bentuk pengembangan dari
Wakaf Tunai dapat menjadi modal untuk digunakan dalam pengelolaan Wakaf
Produktif. Yaitu, mengelola dana Wakaf Tunai menjadi produktif dan menghasilkan
surplus (lebihan dana) berkelanjutan. Dengan adanya surplus wakaf inilah,
muncul sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat.
Pada abad ke-15 H, praktik Wakaf Tunai menjadi sangat populer di Turki, bahkan menjadi sumber dana yang digunakan untuk mengelola biaya pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial umat Islam. Itulah salah satu sebab Kerajaan Ottoman menjadi sangat maju dan sejahtera selama tiga ratus tahun saat itu.
Kembangkan Wakaf Secara Strategis
Oleh karena itu, demi dapat menjadi
salah satu bagian dari sejarah kemajuan dan kesejahteraan umat, YDSF mengajak
para donatur untuk bergerak bersama dalam pengembangan wakaf. Dalam
pengembangannya nanti, wakaf yang dikelola oleh YDSF pun tidak hanya terbatas
pada 4M.
Melalui wakaf tunai ini, Sahabat dapat berpartisipasi dalam turut mengembangkan program-program wakaf YDSF, yaitu Wakaf Air Bersih, Wakaf Perahu, Wakaf Pondok Pesantren Jombang, dan Kompleks Wakaf YDSF di Lereng Merapi, Yogyakarta.