Membuat Sertifikasi Halal Tidak di LPPOM MUI | YDSF

Membuat Sertifikasi Halal Tidak di LPPOM MUI | YDSF

10 Maret 2020

Beberapa waktu lalu media merilis berita; “Kemenag Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal dari MUI”. Berita sejenis, “Kewenangan Sertifikasi Halal di MUI dicabut”, ada berita berjudul: “Kewenangan Beralih, MUI 30 tahun Mengelola Sertifikasi Halal”. Bahkan ada berita yang terkesan provokatif, “MUI Ingin Rebut Kembai Otiritas Sertifikat Halal”.

Berita terakhir ini tentu perlu diklarifikasi supaya tidak salah dalam melihat posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengklarifikasi lewat berita yang antara lain dirilis detik.com: “Tak Lagi Berwewenang, MUI Dukung Sertifikasi Halal Dikeluarkan BPJPH”.

Bagaimana sikap dan posisi MUI, sebagaimana disampaikan penulis dalam rubrik ini bulan Oktober 2019, MUI mendukung keberadaan Undang-undang Jaminan Produk Halal. UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH adalah produk bersama yang dihasilkan oleh DPR dan disahkan Pemerintah sejak 2014 untuk mengatur produk konsumsi khususnya terkait pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di Indonesia.

Sebelumnya yang menangani produk halal adalah MUI. Lahirnya memang dari inisiatif MUI, dan sifatnya pun sukarela. Sekarang dengan adanya UU  JPH, negara hadir dan sifatnya wajib. Hal yang patut disyukuri.

Sebagaimana diketahui, perkembangan teknologi pangan telah memunculkan masalah seputar halal-haram. Lebih dari itu, di era kontemporer ini yang memproduk bahan pangan tidak hanya orang Islam yang mengerti halal haram. Akibatnya, produk-produk yang beredar berpotensi tercampur antara yang halal dengan yang haram dalam proses pengolahannya. Banyak produk yang beredar perlu dipastikan kehalalannya.

Penduduk Indonesia yang 87% beragama Islam, tentu sangat penting untuk diperhatikan hak-haknya oleh negara dalam masalah  halal dan haram. Indonesia yang berdasarkan Pancasila memberikan jaminan kepada seluruh warga negara untuk dapat menjalankan agamanya. Sedangkan masalah halal haram adalah bagian dari implementasi menjalankan agama itu bagi umat Islam. Dengan demikian, keberadaan UU JPH adalah manifestasi tanggungjawab negara memberikan jaminan.

Sudah cukup lama perjuangan untuk menghadirkan kebijakan yang komprehensif mengatur jaminan produk halal. Butuh waktu lama untuk menghadirkan aturan tentang halal ini. Terlepas dari berbagai kekuarangannya, per 17 Oktober 2019 adalah masa berlaku kebijakan baru. Namun sampai saat ini, banyak warga, utamanya pelaku usaha yang belum tahu adanya peraturan ini.

Terbukti misalnya masih banyak yang mendatangi kantor LPPOM MUI Jatim untuk mengajukan proses sertifikasi halal. Ini menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk gencar melakukan sosialisasi. Apalagi semangat undang-undang bersifat mewajibkan sehingga sudah tentu dalam pengawasannya melibatkan polisi. Jangan sampai ada pelaku usaha oleh karena tidak tahu lalu dipolisikan. Kasihan mereka.

Alur Sertifikasi Halal

Jika mengikuti ketentuan dalam pasal-pasal di UU JPH, proses sertifikasi halal mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pengusaha mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH.
  2. BPJPH selanjutnya memeriksa kelengkapan pengajuan yang diterima dari perusahaan.
  3. BPJPH menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menugaskan dua orang auditor melakukan audit.
  4. Hasil audit dari LPH diserahkan ke BPJPH dan selanjutnya oleh BPJPH diteruskan ke MUI untuk ditelaah oleh Komisi Fatwa untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.
  5. Setelah ada penetapan halal dari komisi fatwa MUI, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal. Perusahaan menerima sertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal.

Sesuai UUJPH, Lembaga Pemeriksan Halal (LPH) dapat dibentuk oleh organisasi Islam berbadan hukum atau dibentuk oleh lembaga pemerintah. Sampai saat ini LPH yang sudah siap melakukan audit adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obar-obatan dan Kosmetika (LPPOM) lembaga milik MUI. Diharapkan juga ada lembaga lain yang membentuk LPH, seperti lembaga perguruan tinggi dan ormas-ormas Islam.

UUJPH yang mempunyai semangat mewajibkan sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha, tentu merupakan pekerjaan yang tidak mudah pada tahapan persiapannya. Ada yang melihatnya secara pesimis dan berpandangan sumir. Tapi ini hanya akan berlangsung di tahap awal saja. Ketika proses sudah berjalan normal, semua produk yang beredar sudah terjamin halal. Proses mengurus sertifikasi halal akan dengan sendirinya menjadi lebih mudah dan lebih efisien.

Tidak seperti selama ini, karena produk-produk yang beredar masih campur antara yang halal dan yang haram. Membutuhkan penyeleksian yang lebih rumit untuk mendapatkan produk yang dijamin halal. Ini sebenarnya yang menyebabkan kenapa sertifikasi halal selama ini terkesan njlimet. Maka perlu optimistis menyongsong belakukunya UU ini dengan membangun koordinasi khususnya antara stakeholder yang menanganinya. InsyaAllah ke depan akan menjadi lebih baik.

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Desember 2019

 

Baca juga:

HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia | YDSF

Makna Di Balik Halal Haram

YDSF SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR JABODETABEK

BERBAGI ITU NIKMAT

Kupas Tuntas Perbedaan Madzab Dalam Shalat

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: